KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar Rapat Paripurna ke-15 dengan agenda membahas pencabutan dua Peraturan Daerah (Perda).
Dikemukakannya, pencabutan dua Perda itu meliputi Perda Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Reklamasi dan Pasca Tambang serta Perda Nomor 14 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Air Tanah.
“Hari ini kami telah membahas pencabutan dua Perda dan persetujuan salah satu raperda yang masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda),” kata Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud.
Ia menjelaskan, dalam pembahasan tersebut, penelaahan pencabutan kedua Perda tersebut kembali diperpanjang selama tiga bulan
Sementara itu, aturan yang turut disetujui dalam agenda ini adalah Raperda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kalimantan Timur.
“Saat ini kami juga telah menyetujui Raperda Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Kaltim untuk ditingkatkan menjadi Perda, untuk nantinya akan difasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri,” jelasnya.
Ia menuturkan untuk progres pencabutan dua Perda, Komisi III DPRD mengajukan permohonan perpanjangan yang kemudian disetujui untuk perpanjangan selama tiga bulan.
Diharapkan dengan pengesahan Raperda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, supaya selanjutnya dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
“Berikutnya proses penetapan Rancangan Peraturan Daerah tersebut, diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Provinsi Kaltim untuk disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia guna difasilitasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkasnya. (adv)