Home / Pemerintah

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:17 WIB

DPRD Kaltim Soroti Tumpang Tindih HPL Transmigrasi di Kukar, Pemkab Siapkan Pemetaan dan Dorong Pelepasan Lahan

Monitoring dan diskusi terkait permasalahan HPL transmigrasi antara DPRD Kaltim dan Pemkab Kukar (Latif/Eksposisi)

Monitoring dan diskusi terkait permasalahan HPL transmigrasi antara DPRD Kaltim dan Pemkab Kukar (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) menyoroti persoalan tumpang tindih status Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi dengan hak masyarakat yang hingga kini masih terjadi di sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).

Permasalahan tersebut dibahas dalam kegiatan monitoring dan diskusi terkait HPL transmigrasi yang digelar di Ruang Eksekutif Kantor Bupati Kukar, pada Kamis (6/8/2026).

Wakil Ketua I DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, mengatakan persoalan HPL transmigrasi bukan hanya dialami Kukar, melainkan juga terjadi di sebagian besar kabupaten di Kalimantan Timur.

Menurutnya, dari 10 kabupaten/kota di Kaltim, tujuh daerah menghadapi persoalan serupa, yakni Kutai Kartanegara, Kutai Barat, Mahakam Ulu, Kutai Timur, Berau, Penajam Paser Utara (PPU), dan Paser. Sementara di Samarinda, persoalannya hanya terjadi dalam skala terbatas.

“Persoalan HPL transmigrasi ini bukan hanya terjadi di Kukar, tetapi juga di sebagian besar daerah di Kalimantan Timur,” ujarnya.

Ia menjelaskan, hingga kini belum ada solusi final yang disepakati karena penyelesaian persoalan tersebut masih harus mengacu pada kewenangan pemerintah pusat, khususnya Kementerian Transmigrasi.

“Belum ada kesimpulan. Saat ini kami masih mendiskusikan kewenangan masing-masing instansi, baik Kementerian Transmigrasi, BPN, maupun pemerintah daerah. Pembahasannya masih panjang,” katanya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Selamat Ari Wibowo, menyebut wilayah Tenggarong Seberang menjadi daerah yang paling banyak menghadapi persoalan HPL transmigrasi di Kukar. Selain itu, Kecamatan Sebulu juga menjadi salah satu wilayah yang mendapat perhatian.

Baca Juga :  Ketua TP PKK dan Bunda PAUD Kelurahan di Kecamatan Tenggarong Resmi Dikukuhkan

Menurut Selamat, kompleksitas persoalan di Tenggarong Seberang bahkan telah berkembang menjadi perkara hukum, sehingga diperlukan kejelasan regulasi agar kasus serupa tidak terus berulang.

Ia menjelaskan, berdasarkan paparan dalam diskusi, aturan mengenai pemanfaatan lahan HPL telah mengalami perubahan. Pada masa lalu, kegiatan di atas lahan HPL tidak diwajibkan mengantongi izin tertentu.

Namun dalam regulasi terbaru, pemanfaatan lahan harus melalui mekanisme perizinan, sehingga menimbulkan persoalan bagi masyarakat yang telah lama bermukim dan berusaha di kawasan tersebut.

“Ketika warga ingin mengurus izin usaha, ternyata lahannya masih berstatus HPL sehingga legalitasnya menjadi terkendala,” ujarnya.

Selamat juga menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan Badan Pertanahan Nasional (BPN), status HPL akan gugur secara otomatis apabila bidang tanah telah diterbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, lahan-lahan lain yang belum bersertifikat tetap berstatus HPL

Akibatnya, masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan transmigrasi masih kesulitan memperoleh kepastian hukum atas tanah yang mereka tempati. Bahkan, menurutnya, masih terdapat sejumlah aset pemerintah seperti kantor desa maupun kantor kecamatan yang berdiri di atas kawasan HPL.

“Kondisi ini harus segera diselesaikan. Aset pemerintah yang masih berada di kawasan HPL perlu diusulkan untuk dilepaskan dan disertifikatkan terlebih dahulu, kemudian secara bertahap diikuti lahan masyarakat agar memiliki kepastian hukum,” tegasnya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Dorong Transparansi dan Sosialisasi Beasiswa di Kutim

Menanggapi hal tersebut, Asisten I Sekretariat Kabupaten Kukar, Muhammad Taufik Hidayat, mengatakan pemerintah daerah sebenarnya telah melakukan pemetaan terhadap seluruh kawasan HPL yang ada di Kukar.

Ia menyebut HPL tersebar di delapan kecamatan dengan berbagai kondisi, mulai dari kawasan yang telah berdiri fasilitas umum, fasilitas sosial, aset pemerintah hingga lahan yang ditempati masyarakat.

“Kami sudah memetakan seluruh kawasan HPL. Tidak ada yang terabaikan. Luasan, status lahannya, termasuk fasilitas umum, fasilitas sosial maupun aset pemerintah yang berada di atas HPL sudah kami data,” jelasnya.

Menurut Taufik, pemerintah daerah juga telah memfasilitasi sejumlah usulan masyarakat agar sebagian lahan dapat dikeluarkan dari kawasan HPL. Namun, keputusan pelepasan tetap menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Transmigrasi.

Karena itu, Pemkab Kukar meminta dukungan DPRD Kaltim, baik secara administratif maupun politik, untuk memperkuat usulan pelepasan HPL kepada pemerintah pusat.

Menurutnya, wilayah yang saat ini paling banyak teridentifikasi mengalami persoalan HPL adalah Kecamatan Tenggarong Seberang. Pemerintah daerah kini tengah mengolaborasikan hasil pemetaan tersebut dengan program Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) bersama BPN sebagai langkah awal penyelesaian.

“Memastikan legalitas aset-aset pemerintah yang berada di kawasan HPL sebelum proses pelepasan lahan masyarakat dilakukan secara bertahap sesuai regulasi yang berlaku,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Kaltim Bersiaga Tanggulangi Karhutla Jelang Musim Kemarau

Advertorial

Biro Hukum Provinsi Kaltim Mengunjungi JDIH Sekretariat DPRD Kukar

Advertorial

Bupati Edi Damansyah Minta Perusahaan Turut Berkontribusi Dalam Pengentasan Kemiskinan di Kukar Melalui CSR

Advertorial

DPRD Kaltim Anggap Pentingnya Program Gratispol Pendidikan dari Pemprov

Infrastruktur

Ketua DPRD Kukar Sebut Patung Soekarno di Sangasanga Simbol Penghormatan Sejarah dan Spirit Perjuangan

Advertorial

Maksimalkan Pelayanan Mulai Tingkat RT, DPMD Melakukan Koordinasi dengan Diskominfo Kukar

Advertorial

Dinas PU Kukar Menggelar Apel Peringatan Hari Bakti PU ke-78

Pemerintah

Bunda PAUD Kukar Serahkan Bantuan Seragam dan Perlengkapan Sekolah bagi Peserta Didik di Tenggarong Seberang