Home / Infrastruktur / Pemerintah

Senin, 6 Juli 2026 - 20:48 WIB

DPRD Kukar Dorong Reskedul Pembayaran Utang ke Bankaltimtara agar Pembangunan 2026 Tetap Berjalan

Ahmad Yani - Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

Ahmad Yani - Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, mendorong adanya penjadwalan ulang (reskedul) pembayaran utang daerah kepada Bankaltimtara sebagai salah satu strategi menjaga keberlangsungan pembangunan pada Tahun Anggaran 2026.

Menurutnya, usulan tersebut muncul setelah DPRD mencermati kondisi fiskal daerah yang harus menanggung kewajiban pembayaran utang sekitar Rp820 miliar.

Apabila seluruh kewajiban tersebut dipaksakan jatuh tempo pada Desember 2026, dikhawatirkan ruang fiskal pemerintah daerah akan semakin sempit dan berdampak pada tertundanya berbagai program pembangunan.

“Yang kita pastikan terlebih dahulu adalah kemampuan anggaran daerah. Kalau memang memungkinkan dilakukan reskedul sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku, kenapa tidak. Yang terpenting pembangunan di Kutai Kartanegara tetap berjalan,” ujarnya usai rapat Bangar bersama Pemkab Kukar, pada Senin (6/7/2026).

Baca Juga :  Pelantikan Pengurus PPDI Kaltim 2025-2030, Fokus Perjuangkan Kejelasan Status Perangkat Desa

Ia menjelaskan, opsi yang ditawarkan DPRD adalah mengatur kembali jadwal pembayaran utang sehingga tidak seluruhnya dibebankan pada tahun 2026. Dengan demikian, pembayaran dapat dilakukan secara bertahap hingga 2027 atau bahkan 2028 apabila diperbolehkan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Menurut Ahmad Yani, langkah tersebut bukan dimaksudkan untuk menghindari kewajiban pemerintah daerah, melainkan memberikan ruang fiskal agar program pembangunan yang telah dianggarkan dalam APBD 2026 tetap dapat dilaksanakan.

“Kalau kita hanya fokus membayar utang, tentu pembangunan akan terhambat. Karena itu kami menawarkan opsi reskedul agar pembangunan yang sudah direncanakan tidak harus ditunda,” katanya.

Melalui fungsi anggaran, legislasi, dan pengawasan, DPRD berkepentingan memastikan pemerintah daerah memiliki fleksibilitas dalam mengelola keuangan tanpa mengorbankan kepentingan masyarakat.

Meski demikian, Ahmad Yani menegaskan wacana reskedul masih sebatas opsi yang harus dibahas bersama pemerintah daerah. Keputusan tersebut nantinya harus melalui mekanisme resmi, termasuk mendapat persetujuan dalam rapat paripurna sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga :  Bupati Kukar Serahkan Honor RT dan Beri Bantuan Bagi Kelompok Tani di Kembang Janggut

Selain jadwal pembayaran, besaran pinjaman yang akan disepakati juga masih dimungkinkan mengalami penyesuaian bergantung pada hasil pembahasan antara DPRD dan pemerintah daerah.

Ia berharap skema tersebut dapat menjadi solusi yang menguntungkan seluruh pihak. Selain memberikan ruang bagi pemerintah melanjutkan pembangunan, reskedul juga dinilai mampu menjaga aktivitas ekonomi daerah melalui keberlanjutan proyek-proyek pembangunan.

“Kalau pembangunan tetap berjalan, kontraktor memiliki kepastian pekerjaan, tenaga kerja tetap terserap, dan masyarakat tetap bisa menikmati hasil pembangunan. Itu yang ingin kita jaga melalui opsi reskedul ini,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Raperda Pencegahan dan Penanggulangan HIV/AIDS Ditanggapi Positif Oleh Wabup Kutim

Ekonomi

Masa Pendaftaran Seleksi PPPK Tahap II di Kaltim Diperpanjang Hinga 15 Januari

Advertorial

Unsur Pimpinan DPRD Kukar Resmi Dilantik, Junaidi Menjadi Ketua DPRD Kukar

Advertorial

Nakes PPPK Paruh Waktu Datangi DPRD Kukar, Sampaikan Aspirasi kepada Ketua DPRD

Advertorial

Sekda Kukar Hadiri Perayaan HUT ke-54 Kelurahan Maluhu

Advertorial

Upaya Tingkatkan Daya Tarik Wisatawan, Pemkab Kukar Benahi Pulau Kumala

Advertorial

Dinas PU Kukar Akan Tambah Unit Embung Untuk Kecamatan Sebulu dan Tenggarong Seberang

Infrastruktur

Jalan Poros Pendamaran Diperbaiki, Pemkab Kukar Gratiskan Biaya Feri Penyeberangan