Home / Ekonomi / Pemerintah

Jumat, 31 Juli 2026 - 18:21 WIB

DPRD Kukar Kejar Kepastian Dana Kurang Salur Rp2,4 Triliun ke Pemerintah Pusat

Ahmad Yani - Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

Ahmad Yani - Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com –  DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) akan mendorong pemerintah pusat untuk segera memberikan kepastian terkait penyaluran dana kurang salur yang masih menjadi hak Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Kukar. Kepastian tersebut dinilai penting agar pemerintah daerah dapat menyusun kebijakan anggaran secara lebih pasti.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani mengatakan, pemerintah pusat telah mengakui adanya kewajiban pembayaran dana kurang salur kepada Pemkab Kukar melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Dari total sekitar Rp3 triliun dana yang menjadi hak daerah, sekitar Rp600 miliar merupakan dana lebih salur, sehingga masih tersisa kurang lebih Rp2,4 triliun yang belum diterima.

“Kalau dihitung, dari sekitar Rp3 triliun itu memang sudah dibayarkan sekitar Rp600 miliar. Berarti masih ada kurang lebih Rp2,4 triliun yang menjadi hak Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujarnya usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kukar, pada Selasa (28/07/2026).ujar Ahmad Yani beberapa waktu yang lalu.

Baca Juga :  Asisten I Setkab Kukar Membuka Lomba dan Bazar Peringatan HUT ke-25 DWP

Meski telah diakui sebagai kewajiban pemerintah pusat, Ahmad Yani menjelaskan dana tersebut belum dapat dimasukkan ke dalam penganggaran daerah karena masih menunggu terbitnya Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang menjadi dasar penyaluran.

Menurutnya, keberadaan PMK saja belum cukup untuk memasukkan dana tersebut ke dalam APBD. Pemerintah daerah membutuhkan kepastian hukum melalui KMK agar proses penganggaran dapat dilakukan sesuai ketentuan.

“PMK sudah terbit dan pemerintah pusat sudah mengakui bahwa itu merupakan utang kepada pemerintah kabupaten. Tetapi kami masih belum bisa menganggarkannya kalau KMK-nya belum dikeluarkan,” katanya.

Baca Juga :  Jelang Idul Fitri, Bupati Kukar Memonitoring Bahan Pokok di Pasar dan Agen Besar

Karena itu, DPRD Kukar berencana melakukan konsultasi langsung dengan Kementerian Keuangan untuk memperoleh kepastian mengenai waktu penyaluran sisa dana tersebut.

Salah satu hal yang ingin dipastikan adalah apakah dana kurang salur itu dapat direalisasikan melalui Perubahan APBD Tahun 2026 atau baru dapat disalurkan pada APBD Tahun 2027.

“Kami meminta kepastian kepada Kementerian Keuangan apakah dana itu bisa disalurkan pada perubahan APBD tahun 2026 atau baru di tahun 2027. Sebagai pimpinan DPRD, tentu kami akan mengejar itu dan berkonsultasi langsung ke Kementerian supaya ada kepastian terkait dana sekitar Rp2,4 triliun tersebut,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Soroti Kelangkaan Pupuk Bersubsidi di Kabupaten PPU dan Paser

Advertorial

Pemdes Batuah Menggelar Bimtek Tingkatkan Kapasitas Pengelolaan Administrasi Ketua RT

Advertorial

Lestarikan Musik Tradisional, Disdikbud Kukar Mengaransemen Lagu Khas Erau Ciptaan Ahmad Gambus

Ekonomi

Dilema Anggota DPRD Kukar Soal Masyarakat Wilayah Delineasi IKN

Advertorial

Sekda Kukar Membuka Pelatihan Kejuruan yang Diselenggarakan Distransnaker

Advertorial

Ketua DPRD Kaltim Menghadiri Penutupan MTQ Tingkat Provinsi

Advertorial

Tekan Angka Kematian Bayi dan Stunting, DPMD Kukar Lakukan Pembinaan Kader Posyandu

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Soroti Harga Beras dan BBM di Kecamatan Karangan