KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar dialog terbuka bersama pihak akademis, pemerintah dan pegiat hukum terkait produk hukum daerah.
Dialog terbuka yang bertajuk Bekesahan Produk Hukum Prakarsa DPRD 2024, mengundang mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Pemkab Kukar dan Pemprov Kaltim pada Senin (19/6).
Adapun tujuh Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas pada diskusi terbuka ini. Yakni Raperda terkait Penatagunaan Lahan Reklamasi Pasca Tambang Bagi Masyarakat Kukar, Pembangunan Kawasan Pedesaan, Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kukar Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum Dan Ketentraman Masyarakat.
Pendidikan Pancasila Dan Wawasan Kebangsaan, Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Masyarakat Pekerja Rentan. Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Kukar Nomor 4 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah. Dan Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Kukar Nomor 4 Tahun 2018 Tentang Pemajuan Kebudayaan dan Identitas Daerah.
“Ini inisiatif DPRD Kukar dalam rangka mendiskusikan produk hukum yang ingin kita bahas dengan masyarakat,” ujar Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid.
Rasid mengungkapkan kegiatan ini pertama kali dilakukan oleh DPRD Kukar. Ia pun berharap melalui diskusi ini ada masukan yang menjadi pedoman untuk membahas kembali perda yang lain.
Selain mensosialisasikan terkait penerapan dan penggunaannya. Rasid berharap ada masukan dari pihak berkompeten, yang dapat membantu DPRD Kukar dalam merancang Raperda selanjutnya.
“Mudah-mudahan ini niat kita bagaimana menerapkan Perda yang bermanfaat bagi masyarakat Kukar,” tutupnya. (kkr)