Home / Bisnis / Ekonomi / Finansial / Pemerintah

Rabu, 24 Desember 2025 - 11:56 WIB

UMK Kukar 2026 Diusulkan Naik 5,99 Persen Jadi Rp3,99 Juta

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri didampingi Wakil Bupati Rendi Solihin saat diwawancara (Latif/Eksposisi)

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri didampingi Wakil Bupati Rendi Solihin saat diwawancara (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2026 sebesar 5,99 persen atau Rp225.418, sehingga menjadi Rp3.991.797.

Usulan tersebut merupakan hasil kesepakatan Dewan Pengupahan Kabupaten Kukar dan akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk ditetapkan secara resmi.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, mengatakan pemerintah daerah merilis keputusan hasil pembahasan bersama unsur pemerintah, pemberi kerja, serikat pekerja, asosiasi, serta Dewan Pengupahan Kabupaten Kukar.

UMK Kukar tahun 2025 yang ditetapkan pada akhir 2024 sebelumnya berada di angka Rp3.766.379. Penyesuaian untuk tahun 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi daerah yang terus berkembang.

Baca Juga :  Kukar Kirim 49 Cabor di Porprov ke-VII 2022, KONI Pastikan Seluruh Atlet Asli Lokal

Dalam pembahasan tersebut, pertumbuhan ekonomi Kukar tercatat sebesar 5,62 persen, dengan tingkat inflasi daerah berada di angka 1,77 persen.

Berdasarkan indikator tersebut, Dewan Pengupahan menyepakati nilai variabel alfa sebesar 0,75 sebagai koefisien dalam perhitungan penyesuaian upah minimum.

“Dengan memasukkan seluruh variabel yang ada ke dalam rumus penetapan UMK, maka diusulkan Upah Minimum Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2026 berada di angka Rp3.991.797,” ujar Aulia pada Selasa (23/12/2025).

Ia berharap usulan tersebut dapat segera ditetapkan oleh Pemprov Kaltim, mengingat seluruh pemangku kepentingan telah duduk bersama dan menyepakati angka tersebut.

“Harapan kami, kesepakatan ini dapat menciptakan lingkungan kerja yang kondusif serta meningkatkan daya beli masyarakat di Kabupaten Kutai Kartanegara,” ucapnya.

Baca Juga :  Juara Umum MTQ 6 Kali Berturut, Pemkab Kukar Berikan Hadiah Umroh kepada Kafilah Berprestasi

Selain UMK, Aulia juga mengusulkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) tahun 2026 untuk delapan sektor usaha strategis dengan besaran yang berbeda-beda.

Penyesuaian UMSK dilakukan berdasarkan kesepakatan koefisien yang disesuaikan dengan tingkat perkembangan dan karakteristik masing-masing sektor usaha di Kukar.

Aulia menilai perbedaan besaran UMSK tersebut mencerminkan dinamika ekonomi daerah, sekaligus menunjukkan sektor-sektor unggulan yang menjadi primadona di Kabupaten Kukar.

“Melalui kebijakan ini dan program Kukar Idaman Terbaik, kami berkomitmen terus meningkatkan kesejahteraan serta kompetensi tenaga kerja, sehingga ke depan nilai upah dan insentif yang diterima pekerja dapat meningkat seiring pertumbuhan ekonomi daerah,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Infrastruktur

Wabup Kukar Salurkan Alsintan Kepada Belasan Gapoktan, Upaya Capai Kukar Swasembada Pangan

Hukum - Kriminal

Bupati Kukar Dukung Penegakan Hukum dan Evaluasi Menyeluruh Pondok Pesantren Terkait Kasus Dugaan Kekerasan Seksual

Advertorial

DPRD Kaltim Menggelar Rapat Paripurna, Agenda Penyampaian Pemprov terkait Nota Keuangan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024

Bisnis

Ketua DPRD Kukar Sebut Kebijakan Pemerintah Pusat Soal Pemangkasan Produksi Batu Bara Dapat Memicu PHK Massal

Advertorial

75 Persen BUMDES di Kutim Aktif dan Sehat, Sejumlah DIantaranya Sudah Mandiri dan Maju

Pemerintah

Pawai Takbiran Keliling Tenggarong Berlangsung Meriah, Antusiasme Warga Tinggi Sambut Idul Fitri

Advertorial

Ketua Komisi A DPRD Kutim Imbau Masyarakat Menjaga Keamanan Jelang Pilkada 2024

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Mengajak Semua Pihak Bersinergi Dalam Penanganan Banjir di Sejumlah Daerah