KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Polsek Sebulu berhasil membekuk pelaku penggelapan bahan bakar jenis solar milik PT Mitra Hijau Lestari (MHL), pada Sabtu (26/2/2022) lalu.
Pengungkapan kasus tersebut bermula ketika anggota Polsek Sebulu menerima laporan, adanya dugaan kasus tindak pidana penggelapan bahan bakar jenis solar sebanyak 3.000 liter.
Dari laporan yang diterima, pelaku yang berinisial AP (22) merupakan pekerja yang bertugas sebagai supir dump truk yang membawa bahan bakar jenis solar. Dimana, pada Jumat (25/2/2022), sekitar pukul 04.30 wita, AP keluar dari kem membawa bahan bakar jenis solar sebanyak 3.000 liter dan rencananya solar tersebut akan didistribusikan ke lokasi kerja PT MHL untuk pengisian alat berat. Namun, hingga pukul 07.30 Wita, AP tak kunjung datang ke lokasi kerja tersebut.
“Info dari operator dan mandor di lapangan, AP tidak berada di lapangan untuk pengisian bahan bakar jenis solar,” ujar Kapolsek Sebulu, Iptu Chandra Buana.
Pada saat itu, pekerja lainnya melakukan pencarian keberadaan AP di lapangan, karena mereka khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan kepada pengendara truk tersebut. Namun, pencarian tersebut tidak membuahkan hasil dan yang bersangkutan pun masih tidak bisa dihubungi hingga Sabtu (26/2/2022). Bahkan, AP juga tidak ada pulang ke mes tempat dia bekerja.
“Atas kejadian tersebut, pelapor melaporkannya ke Polsek Sebulu guna proses lebih lanjut,” katanya.
Kemudian anggota Polsek Sebulu langsung melakukan penyelidikan dan menurut informasi yang didapatkan, bahwa AP berncana melarikan diri ke Pekanbaru, Riau, tempat kampung halamannya. Saat dilacak pelaku sudah terbang tujuan Pekanbaru, posisi transit di Jakarta.
Mendapat informasi tersebut, tim Serbu Polsek Sebulu langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka dan langsung berkoordinasi dengan Jatanras Polresta Bandara Soekarno-Hatta untuk melakukan upaya penahanan.
“Tersangka diturunkan dari pesawat, setelah meminta izin kepada pilot. Kemudian tersangka langsung diamankan,” sebut Chandra.
Setelah itu, tim serbu yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Sebulu, Ipda Triko Ardiansyah langsung menjemput tersangka di Jakarta dan dibawa kembali ke Polsek Sebulu untuk diproses lebih lanjut.
“Barang bukti yang diamankan satu unit dump truck dan 3.000 liter bahan bakar jenis solar. Tersangka disangkakan pasal 374 dan pasal 372 KUHP,” pungkasnya.