KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) telah menerima dan menverifikasi Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari tiga pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam Pilkada Serentak 2024.
Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggaraan, Muhammad Rahman, mengatakan seluruh LPSDK telah diunggah ke dalam Sistem Informasi Dana Kampanye (SIKADEKA) sesuai jadwal yang telah ditentukan.
“Kami telah menghimbau seluruh paslon untuk mengisi laporan LPSDK ini tepat waktu hingga batas akhir pada 24 Oktober pukul 23.59 WITA. Semua paslon sudah menyerahkan laporannya tepat waktu, dan kami telah mengunggahnya ke SIKADEKA,” kata Muhammad Rahman.
Laporan sumbangan kampanye dari ketiga paslon ini mencakup berbagai sumber, mulai dari sumbangan perseorangan, badan hukum swasta, hingga dana pribadi masing-masing calon.
Berdasarkan rincian, Paslon Nomor Urut 1, Edi Damansyah dan Rendi Solihin, menerima total dana kampanye sebesar Rp 1 miliar, terdiri dari Rp 300 juta dari perseorangan dan Rp 700 juta dari badan hukum swasta.
Sementara itu, Paslon Nomor Urut 2, Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais, mencatat dana kampanye terbesar yaitu Rp 1,5 miliar, yang sepenuhnya berasal dari dana pribadi. Paslon Nomor Urut 3, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, memiliki dana kampanye sebesar Rp 400 juta yang seluruhnya berasal dari dana pribadi.
Rahman menegaskan, informasi LPSDK ini telah diumumkan melalui surat bernomor 244/PL.02.5-Pu/6402/2024 dan tersedia bagi publik melalui akun media sosial resmi KPU Kukar di Instagram.
Ia menyampaikan bahwa laporan ini merupakan bagian dari komitmen KPU Kukar dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam proses Pilkada 2024, memastikan setiap dana kampanye terpantau oleh masyarakat.
“Setiap paslon telah menandatangani laporan LPSDK ini secara resmi sebagai bentuk komitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pelaksanaan Pilkada,” pungkasnya. (adv/kpu/kukar)