KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, menegaskan bahwa setiap pembangunan di Kukar wajib diselesaikan dan tidak boleh dibiarkan mangkrak.
Hal itu ia sampaikan sebagai bentuk komitmen lembaga legislatif dalam mengawal jalannya pembangunan daerah agar tetap efektif, efisien, dan sesuai ketentuan, pada Jumat (28/11/2025).
Menurutnya, DPRD Kukar secara konsisten mendorong penyelesaian seluruh program pemerintah, baik yang sedang berjalan maupun yang pernah tertunda.
Ia menilai bahwa pembangunan yang tidak diselesaikan bukan hanya merugikan masyarakat, tetapi juga berpotensi menyalahi aturan.
“Di Kukar itu tak boleh ada pembangunan yang mangkrak. Apapun bentuknya, kami dari DPRD mendorong semua program yang saat ini dan pernah berjalan untuk diteruskan,” katanya.
Ia menjelaskan, bahwa proyek pembangunan yang tidak dituntaskan dapat menimbulkan pemborosan anggaran karena tidak memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Selain itu, pengabaian proyek juga bisa berdampak pada potensi pelanggaran regulasi dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Kalau tidak diteruskan, itu namanya pemborosan. Mereka juga menyalahi peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Meski begitu, ia mengakui bahwa kondisi anggaran sering kali menjadi tantangan dalam melakukan percepatan pembangunan.
Karena itu, penyelesaian proyek bisa dilakukan secara bertahap, selama pemerintah menunjukkan komitmen dan perencanaan yang jelas.
“Walaupun itu bertahap karena anggaran juga terbatas, tetapi intinya ada niatan dari pemerintah, itu harus diteruskan,” jelasnya.
DPRD Kukari, akan terus mengawasi pelaksanaan program pembangunan dan memastikan tidak ada proyek yang terbengkalai.
Ia menegaskan bahwa penyelesaian proyek sangat penting agar manfaat pembangunan bisa benar-benar dirasakan masyarakat di seluruh wilayah Kukar. (ltf/fdl)










