Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Senin, 3 Juni 2024 - 16:06 WIB

DPRD Kutim Gencar Sosialisasi Perda Penanganan HIV, Sasar Kecamatan Muara Wahau

Joni - Ketua DPRD Kutai Timur

Joni - Ketua DPRD Kutai Timur

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim), Joni, memberikan tanggapannya mengenai beberapa sosialisasi peraturan daerah (Perda) yang sedang dilakukan. Saat ditemui rekan media di halaman kantor DPRD Kutim pada Senin, 3 Juni 2024, Joni menjelaskan beberapa hal terkait pemilihan lokasi sosialisasi.

“Untuk HIV, kita taruh di Kecamatan Wahau karena memang dari pengamatan Pak Armaji itu di sana paling banyak kasus HIV. Makanya kemarin kita tempatkan di sana untuk rancangan raperdanya,” ungkap Joni.

Menurutnya , pemilihan lokasi tersebut didasarkan pada data dan pengamatan lapangan yang menunjukkan tingginya angka kasus HIV di wilayah Wahau. Dengan fokus sosialisasi di daerah tersebut, diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pengetahuan masyarakat tentang pencegahan dan penanganan HIV.

Baca Juga :  Petani Milenial Kukar Inginkan Edi Damansyah Kembali Jadi Bupati untuk Periode Kedua

“Kita ingin masyarakat di Wahau lebih menyadari tentang bahaya HIV dan bagaimana cara pencegahannya. Ini langkah awal sebelum raperda tersebut disahkan,” jelasnya.

Orang nomor satu di DPRD Kutim itu juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses sosialisasi perda.

“Keterlibatan masyarakat merupakan hal yang wajib karena masih bersifat rancangan. Jadi apa-apa yang menjadi masukan masyarakat terkait perda ini baru kita studi bandingkan. Yang mana masuk, ya kita masukkan,” tambahnya.

Menurutnya, Hal tersebut berbeda dengan sosialisasi perda di masa lalu, di mana perda yang disosialisasikan sudah dalam bentuk sudah jadi atau disahkan.

“Beda kalau dulu yang kita sosialisasikan perda yang sudah jadi. Nah sekarang ada aturan baru yang kita sosialisasikan perda yang belum jadi, baru mau digarap. Kita sosialisasikan terlebih dahulu, jika sudah memenuhi syarat baru kita sahkan,” bebernya.

Baca Juga :  Pelestarian Bahasa Kutai Melalui Muatan Lokal yang Diterapkan Disdikbud Kukar Mendapat Apresiasi Pihak Sekolah

Selain itu, pihaknya beranggapan dengan cara tersebut masyarakat akan lebih terlibat dan memiliki pemahaman yang lebih baik tentang perda yang akan disahkan.

“Jadi nanti tidak ada lagi yang namanya tidak melibatkan masyarakat. Sebelum raperda disahkan, masyarakat sudah tahu bahwa sudah ada raperda itu karena kita sudah bahas bersama dengan masyarakat sebelumnya,” tuturnya.

Dengan langkah terebut, Ia berharapdapat menciptakan Perda yang efejtif dan sesuai kebutuhan masyarakat.

“Kita berharap dapat menciptakan peraturan daerah yang lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan serta aspirasi masyarakat,” harapnya. (adv/dprd/kutim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pemkab Kukar Menggelar Rapat Pemantapan Persiapan BBGRM Tingkat Provinsi Kaltim

Advertorial

Masa Jabatan 193 Kepala Desa di Kukar Akan DIperpanjang 2 Tahun

Advertorial

Kabupaten Kukar Meraih Penghargaan dari Kemendikbud Ristek Karena Melestarikan Bahasa Daerah kepada Pelajar

Advertorial

Maksimalkan Potensi Lokal, Pembentukan Kepengurusan Kekraf Kecamatan Terus Dikebut

Pemerintah

Pengurus Ikentim Kubar Periode 2023-2028 Dikukuhkan

Advertorial

Jalin Silaturahmi Dinas PU dan Perkim Kukar Gelar Bukber Ramadan

Advertorial

Desa Rapak Lambur Jadikan Kebun Durian dan Lahan Pertanian Potensi Unggulan Lokal

Advertorial

Bupati Kukar Menyerahkan Bantuan Alsintan dari Kementan Tahun Anggaran 2024