KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Hearing yang diselenggarakan oleh DPRD Kutai Timur untuk membahas sengketa lahan antara Kelompok Tani Bina Warga Desa Pengadan dan PT. Indexim Coalindo serta PT. SBA, dihadiri oleh berbagai pihak terkait.
Rapat ini dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kutim, Arfan, dengan kehadiran anggota dewan lainnya seperti Hepnie Armansyah, Agusriansyah Ridwan, dan Faizal Rachman. Selain mereka, turut hadir perwakilan dari Kelompok Tani Bina Warga, PT. Indexim Coalindo, Dinas PUPR, DPMPTSP, serta tamu undangan lainnya. DPRD Kutim, senin (10/06/2024).
Agusriansyah Ridwan, salah satu anggota Komisi D, memberikan pandangannya mengenai pendekatan yang sebaiknya diambil dalam menyelesaikan sengketa ini.
“Saya mencoba memulai persoalan ini dalam perspektif sosial dan kearifan lokal. Tidak memasuki ranah yuridis, tetapi lebih kepada perspektif sosiologis dan filosofis,” katanya.
Menurutnya, masyarakat setempat telah lama hidup dan berkembang di wilayah tersebut, jauh sebelum adanya izin yang diberikan kepada perusahaan.
“Pendekatan filosofisnya adalah bahwa masyarakat itu lebih dulu ada daripada izin yang dimiliki perusahaan. Mereka memiliki kehidupan dan mata pencaharian yang telah menjadi struktur kemasyarakatan secara terus-menerus,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya diskusi yang substansial mengenai isu ini. Pihaknya berpendapat bahwa membawa masalah ini ke ranah hukum hanya akan merugikan rakyat.
“Kalau kita mengambil pendekatan yuridis, lebih baik kita ke pengadilan. Namun, itu tidak pernah menguntungkan bagi rakyat karena pemilik modal bisa menguasai semua sisi kehidupan di dunia ini,” katanya. (adv/dprd/kutim)