Home / Hukum - Kriminal / Pemerintah / Politik

Selasa, 9 Juni 2026 - 15:03 WIB

Dugaan Pelecehan Seksual di Pondok Pesantren Terjadi Lagi di Kukar, Ketua DPRD Dorong Pencabutan Izin

Ahmad Yani - Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

Ahmad Yani - Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar), Ahmad Yani, meminta pemerintah daerah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pondok pesantren menyusul kembali mencuatnya kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan pendidikan berbasis keagamaan di Kukar.

Menurutnya, kasus tersebut harus menjadi perhatian serius seluruh pihak karena menyangkut keselamatan dan perlindungan peserta didik. Ia menegaskan kejadian serupa tidak boleh terus berulang dan harus ditangani secara tegas.

Ahmad Yani menilai pengawasan terhadap lembaga pendidikan, termasuk pondok pesantren, perlu diperkuat oleh pemerintah daerah bersama instansi terkait agar potensi pelanggaran dapat dicegah sejak dini.

“Itu kan tidak boleh lagi terjadi, Kita minta pengawasan pemerintah, pengawasan melekat, baik DPRD, Dinas Pendidikan maupun instansi terkait yang harus melakukan pengawasan,” ujarnya saat diwawancarai, Senin (8/6/2026).

Baca Juga :  Bupati Kukar Jadi Dosen Tamu di Program Magister Administrasi Publik Unmul, Tekankan Efisiensi Anggaran Tanpa Ganggu Pelayanan Publik

Ia mengatakan, munculnya kembali kasus di lingkungan pesantren menjadi koreksi bagi semua pihak. Terlebih sebelumnya Kukar juga sempat dihadapkan pada sejumlah persoalan lain yang menimbulkan perhatian masyarakat.

Menurut Ahmad Yani, pemerintah daerah tidak boleh hanya fokus pada pemberian fasilitas dan dukungan kepada lembaga pendidikan, tetapi juga memastikan kualitas pembinaan dan pengawasan berjalan dengan baik.

“Ini menjadi koreksi bagi kami dan tentu bagi pemerintah kabupaten supaya bisa dilakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap persoalan yang terjadi,” katanya.

DPRD Kukar mendukung langkah penegakan aturan terhadap lembaga yang terbukti melakukan pelanggaran serius. Ia menegaskan sanksi harus diberikan agar ada efek jera dan perlindungan terhadap para santri.

Bahkan, Ahmad Yani tidak menutup kemungkinan adanya pencabutan izin operasional terhadap pondok pesantren yang dinilai tidak mampu melakukan perbaikan atau membiarkan pelanggaran terus terjadi.

Baca Juga :  Kepala DPMD Kukar Tutup Peringatan HUT ke-55 Kelurahan Maluhu

“Kalau memang tidak mau berubah atau perlu dilakukan tindakan lebih lanjut, ya izin operasionalnya bisa dicabut. Jangan diperpanjang lagi daripada memperbanyak korban,” tegasnya.

Menurutnya, kasus yang berulang di sejumlah pondok pesantren, meski terjadi di lembaga yang berbeda, telah menimbulkan kesan buruk di tengah masyarakat. Karena itu diperlukan langkah nyata untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan keagamaan.

“Karena ini berulang-ulang terjadi di Kutai Kartanegara, tentu ada kemungkinan dilakukan penutupan. Nanti akan kita evaluasi secara menyeluruh. Oleh karena itu memang harus ada sikap yang tegas dari pemerintah agar persoalan seperti ini bisa kita bereskan,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bupati dan Wabup Tegaskan Agar Pimpinan OPD Realisasikan Kegiatan dengan Baik

Advertorial

Lima Desa di Muara Kaman Jadi Fokus Pengembangan Kawasan Pertanian

Pemerintah

Pimpin Upacara Peringatan HUT ke-80 PGRI dan HGN, Bupati Kukar Tekankan Konsistensi Pembangunan Pendidikan

Ekonomi

Panen Raya Jagung Kuartal II 2026 di Kukar, Dorong Ketahanan Pangan Berbasis Kolaborasi

Advertorial

Diskop UKM Kukar Akan Bangun Klinik UMKM di Tiga Kecamatan

Advertorial

Ketua DPRD Kaltim Soroti Lemahnya Pengawasan Proyek Pembangunan

Advertorial

Maksimalkan Potensi Lokal, Pembentukan Kepengurusan Kekraf Kecamatan Terus Dikebut

Advertorial

Bupati Melantik 45 Pejabat Fungsional di Lingkungan Pemkab Kukar