Home / Hukum - Kriminal / Pemerintah / Pendidikan-Kesehatan

Kamis, 6 November 2025 - 12:11 WIB

Fasilitas Pendidikan di LPKA Kelas II Tenggarong Akan Ditingkatkan

Zulhendri - Kepala LPKA Kelas II Tenggarong

Zulhendri - Kepala LPKA Kelas II Tenggarong

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Tenggarong mendapat kunjungan dari Wakil Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) beserta rombongan.

Kunjungan tersebut dilakukan untuk meninjau langsung kondisi fasilitas pembinaan dan sarana belajar bagi anak binaan di lembaga tersebut, pada Rabu (5/11/2025).

Kepala LPKA Kelas II Tenggarong, Zulhendri, mengatakan pihaknya menyambut baik kunjungan itu karena menjadi bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap pembinaan anak yang sedang menjalani masa pembinaan.

“Alhamdulillah hari ini saya dapat kunjungan dari Pak Wakil Bupati Kutai Kartanegara beserta rombongan, dan beliau sudah meninjau fasilitas yang ada di LPKA Kelas II Tenggarong. Ada beberapa item tadi yang beliau setuju untuk dibantu, terkait kebutuhan untuk anak selama melaksanakan pidana di LPKA,” ujar Zulhendri.

Baca Juga :  Tim Marching Band Kukar Ikuti Piala Raja Hamengku Bowono X 2023 di Yogyakarta

Zulhendri mengungkapkan, salah satu kebutuhan yang disampaikan kepada pemerintah daerah adalah sarana pendingin ruangan di ruang belajar.

Menurutnya, suhu udara di Tenggarong yang cukup panas sering membuat anak-anak kurang nyaman saat proses belajar.

“Saya sampaikan mohon bantuan kalau bisa diberi sarana pendingin ruangan, yaitu AC, biar anak-anak betah belajar dan bisa serius belajarnya,” ungkapnya.

Zulhendri menambahkan, saat ini LPKA memiliki dua ruang belajar, satu ruang keterampilan, dan satu aula besar yang digunakan untuk kegiatan bersama.

Jumlah anak binaan yang sedang menjalani pembinaan tercatat sebanyak 61 orang, ditambah 2 anak yang masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Baca Juga :  Anggota DPRD Kutim Soroti Dampak Lingkungan yang Ditimbulkan Perusahaan Tambang Terhadap Masyarakat

“Anak binaan itu artinya anak yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau sudah jelas hukumannya berapa. Kalau ABH itu anak yang masih dalam proses sidang, masih proses hukum, artinya masih menjadi tahanan,” jelasnya.

Kapasitas LPKA Kelas II Tenggarong saat ini dinilai masih aman dan belum mengalami kelebihan penghuni.

“Tidak terjadi over kapasitas, masih dalam kondisi normal, masih di bawah kapasitas. Kapasitas kita 150 orang,” katanya.

Zulhendri juga menyebutkan, lembaga tersebut memiliki enam kamar hunian, dengan rata-rata sepuluh anak per kamar.

“Ada enam kamar hunian. Satu ruangan saat ini isinya lebih kurang sepuluh orang,” pungkasnya. (ltd/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Desa Loa Duri Ilir Kembangkan Platform Digital Perantara Penjual dan Pembeli

Advertorial

Camat Loa Janan Diamanahi Bupati Kukar untuk Membantu Kelompok Tani di Wilayahnya

Advertorial

Bupati Kukar Serahkan Bantuan Dana Hibah Untuk Pembangunan Masjid Jami di Desa Tuana Tuha

Pemerintah

Dewan Apresiasi Dispora Kukar Dalam Optimalisasi Aset Olah Raga

Advertorial

Bupati Kukar Membuka Lorong Pasar Ramadan yang Dipusatkan di Masjid Agung Sultan Sulaiman

Pemerintah

DLHK Kukar Tegaskan Belum Ada Pemungutan Retribusi Kebersihan Rumah Tangga

Advertorial

Dua Desa di Kecamatan Muara Kaman akan Dialiri Listrik 24 jam Dalam Waktu Dekat

Pemerintah

DPMD Kukar Menargetkan Pencairan Dana Program RT-Ku Terbaik Bulan Oktober