Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Kamis, 11 Juli 2024 - 21:18 WIB

Finalisasi APBD 2023 Kutai Timur: Anggota DPRD Tekankan Pentingnya Kelancaran Proses

Sayid Anjas - Anggota DPRD Kutai Timur

Sayid Anjas - Anggota DPRD Kutai Timur

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Sayid Anjas, menegaskan bahwa finalisasi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 harus berjalan lancar dan sesuai dengan rencana.

Hal ini disampaikan Sayid Anjas kepada rekan media usai melaksanakan rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di ruang Hearing DPRD Kutim, Bukit Pelangi Sangatta Utara, Rabu (10/06/2024).

“Kami berharap besok itu finalisasi singkrong semuanya. Ada beberapa catatan hutang yang akan kami tanyakan ke Itwil, apakah benar itu sudah diakuisisi,” ujar Sayid Anjas.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian dari Itwil mengenai beberapa catatan hutang.

Baca Juga :  Komitmen Pemprov Kaltim Lestarikan Lingkungan Membuahkan Hasil, Sejumlah Wilayah Akan Kebagian Dampak Positif

“Kita lihat, kan masih katanya nih. Besok mereka akan memperlihatkan surat bahwa memang ini sudah terakui sehingga nanti akan menjadi catatan dan masuk di perubahan,” tambahnya.

Menurutnya, finalisasi APBD sangat penting karena setelah itu akan dilanjutkan dengan rapat paripurna.

“Siangnya kita akan paripurna setelah finalisasi selesai. Karena kalau tidak selesai maka kita tidak akan bisa paripurna,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam pembahasan ini.

“Kalau pembahasannya terlambat maka akan ditunda, karena ini adalah angka dokumen negara yang dipertanggungjawabkan. Berapa angka dan silpanya, itu akan dibacakan di dalam paripurna, karena itu acuan dasar untuk perubahan. Kalau ini tidak selesai maka tidak bisa dilanjutkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Bupati Kukar Pimpin Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Program Pertanian dan Infrastruktur

Pihaknya menekankan bahwa kehadiran pemerintah dalam rapat ini sangat diwajibkan.

“Dalam rapat pemerintah harus hadir, kalau tidak hadir maka tidak bisa berjalan dan di paripurnakan,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses ini bersifat normatif dan harus diselesaikan sesuai tahapan yang diatur dalam peraturan daerah.

“Inikan normatif, tahapan yang harus diselesaikan, inikan tahapan yang memang diperdakan. Jadi bukan masalah BPK itu rincian dari dalamnya, jadi tidak ada penundaan pembahasan,” pungkasnya. (adv/dprd/kutim)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Peringati Hari Sumpah Pemuda, Pemkab Kukar Menggelar Anugerah Pemuda dan Olahraga

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Soroti Ketimpangan Kesejahteraan Guru di Sekolah Umum

Advertorial

Puluhan Atlet dari Sejumlah Kecamatan di Kukar Ikuti Kejurkab Tenis Meja 2024

Advertorial

Komisi I DPRD Kaltim Menggelar RDP Terkait Sengketa Lahan Gereja di Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda

Advertorial

Pemkab Kukar Berencana Berikan Tunjangan ASN Dalam Bentuk Beras

Ekonomi

Pemkab Kukar Beri Bantuan Beras dan Benih Padi untuk Petani Gagal Panen di Desa Rapak Lambur

Advertorial

Bupati Kukar Minta Disdikbud Optimalkan Kinerja Tingkatkan Kualitas Pendidikan

Advertorial

Pemkab Kutim Miliki Program Integrasi Layanan Primer dengan Pendekatan Berbasis Siklus Hidup