Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Kamis, 11 Juli 2024 - 21:18 WIB

Finalisasi APBD 2023 Kutai Timur: Anggota DPRD Tekankan Pentingnya Kelancaran Proses

Sayid Anjas - Anggota DPRD Kutai Timur

Sayid Anjas - Anggota DPRD Kutai Timur

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Sayid Anjas, menegaskan bahwa finalisasi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 harus berjalan lancar dan sesuai dengan rencana.

Hal ini disampaikan Sayid Anjas kepada rekan media usai melaksanakan rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di ruang Hearing DPRD Kutim, Bukit Pelangi Sangatta Utara, Rabu (10/06/2024).

“Kami berharap besok itu finalisasi singkrong semuanya. Ada beberapa catatan hutang yang akan kami tanyakan ke Itwil, apakah benar itu sudah diakuisisi,” ujar Sayid Anjas.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian dari Itwil mengenai beberapa catatan hutang.

Baca Juga :  Anggota DPRD Apresiasi Kirab Budaya Peringatan HUT ke-24 Kutim

“Kita lihat, kan masih katanya nih. Besok mereka akan memperlihatkan surat bahwa memang ini sudah terakui sehingga nanti akan menjadi catatan dan masuk di perubahan,” tambahnya.

Menurutnya, finalisasi APBD sangat penting karena setelah itu akan dilanjutkan dengan rapat paripurna.

“Siangnya kita akan paripurna setelah finalisasi selesai. Karena kalau tidak selesai maka kita tidak akan bisa paripurna,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam pembahasan ini.

“Kalau pembahasannya terlambat maka akan ditunda, karena ini adalah angka dokumen negara yang dipertanggungjawabkan. Berapa angka dan silpanya, itu akan dibacakan di dalam paripurna, karena itu acuan dasar untuk perubahan. Kalau ini tidak selesai maka tidak bisa dilanjutkan,” jelasnya.

Baca Juga :  Sosialisasikan Anti Korupsi, Pemkab Kutim Gandeng KPK RI

Pihaknya menekankan bahwa kehadiran pemerintah dalam rapat ini sangat diwajibkan.

“Dalam rapat pemerintah harus hadir, kalau tidak hadir maka tidak bisa berjalan dan di paripurnakan,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses ini bersifat normatif dan harus diselesaikan sesuai tahapan yang diatur dalam peraturan daerah.

“Inikan normatif, tahapan yang harus diselesaikan, inikan tahapan yang memang diperdakan. Jadi bukan masalah BPK itu rincian dari dalamnya, jadi tidak ada penundaan pembahasan,” pungkasnya. (adv/dprd/kutim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Minimalisir Banjir, Dinas PU Kukar Usulkan Normalisasi Anak Sungai Tenggarong

Advertorial

Ketua Komisi IV DPRD Kukar Soroti Permasalahan Pengelolaan Sampah di Tenggarong Seberang

Advertorial

Bupati dan Wakil Bupati Kukar Melakukan Silaturahmi Bersama Masyarakat Kecamatan Samboja Barat

Advertorial

SDN 002 Tenggarong Tampilkan Hasil Kreativitas dan Prestasi Siswa Dalam Expo Sekolah

Advertorial

Disdikbud Kukar Beri Apresiasi kepada Sekolah yang Raih Predikat Adiwiyata

Advertorial

Bupati Kukar Pimpin Upacara Harkitnas 2024, Lanjutkan Semangat Kebangkitan

Advertorial

Bupati Kukar Buka Pelatihan Basic Operator yang Dilaksanakan Distransnaker

Advertorial

Unsur Pimpinan DPRD Kutim Periode 2019-2024 Klarifikasi Tudingan Terkait Silpa dan APBD Perubahan 2024