Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Kamis, 11 Juli 2024 - 21:18 WIB

Finalisasi APBD 2023 Kutai Timur: Anggota DPRD Tekankan Pentingnya Kelancaran Proses

Sayid Anjas - Anggota DPRD Kutai Timur

Sayid Anjas - Anggota DPRD Kutai Timur

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Sayid Anjas, menegaskan bahwa finalisasi pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2023 harus berjalan lancar dan sesuai dengan rencana.

Hal ini disampaikan Sayid Anjas kepada rekan media usai melaksanakan rapat bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, di ruang Hearing DPRD Kutim, Bukit Pelangi Sangatta Utara, Rabu (10/06/2024).

“Kami berharap besok itu finalisasi singkrong semuanya. Ada beberapa catatan hutang yang akan kami tanyakan ke Itwil, apakah benar itu sudah diakuisisi,” ujar Sayid Anjas.

Ia menjelaskan bahwa pihaknya masih menunggu kepastian dari Itwil mengenai beberapa catatan hutang.

Baca Juga :  Bupati Kukar Senam Bersama Para Guru Peringati Hardiknas

“Kita lihat, kan masih katanya nih. Besok mereka akan memperlihatkan surat bahwa memang ini sudah terakui sehingga nanti akan menjadi catatan dan masuk di perubahan,” tambahnya.

Menurutnya, finalisasi APBD sangat penting karena setelah itu akan dilanjutkan dengan rapat paripurna.

“Siangnya kita akan paripurna setelah finalisasi selesai. Karena kalau tidak selesai maka kita tidak akan bisa paripurna,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya ketepatan waktu dalam pembahasan ini.

“Kalau pembahasannya terlambat maka akan ditunda, karena ini adalah angka dokumen negara yang dipertanggungjawabkan. Berapa angka dan silpanya, itu akan dibacakan di dalam paripurna, karena itu acuan dasar untuk perubahan. Kalau ini tidak selesai maka tidak bisa dilanjutkan,” jelasnya.

Baca Juga :  HMI Kukar Demo Soroti Utang Daerah ke Bankltimtara, DPRD Siapkan RDP untuk Klarifikasi

Pihaknya menekankan bahwa kehadiran pemerintah dalam rapat ini sangat diwajibkan.

“Dalam rapat pemerintah harus hadir, kalau tidak hadir maka tidak bisa berjalan dan di paripurnakan,” ungkapnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses ini bersifat normatif dan harus diselesaikan sesuai tahapan yang diatur dalam peraturan daerah.

“Inikan normatif, tahapan yang harus diselesaikan, inikan tahapan yang memang diperdakan. Jadi bukan masalah BPK itu rincian dari dalamnya, jadi tidak ada penundaan pembahasan,” pungkasnya. (adv/dprd/kutim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Sekda Kukar Melepas Kirab GSCL Latsitarda Nusantara 2024

Advertorial

Hari Pahlawan ke-77, Pemkab Salurkan Bantuan Tali Asih kepada 103 Veteran di Kukar

Pemerintah

Ketua DPRD Kukar Kembali dari Retret Magelang, Tekankan Sinergi Pusat-Daerah untuk Kesejahteraan Rakyat

Advertorial

DPRD Kaltim Melakukan Uji Publik Raperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Advertorial

APBD Kaltim Meningkat Drastis, Anggota DPRD Kaltim Ingatkan Pemprov Perhatikan Isu Krusial Untuk Ditangani

Advertorial

Ritual Mendirikan Tiang Ayu Tanda Dimulainya Festival Erau Adat Kutai 2025

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Ingatkan DInas PU Terkait Pekerjaan Proyek MYC

Advertorial

Sekda Kukar Resmi Menutup MTQ Tingkat Kecamatan Kota Bangun Darat