KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Fraksi Partai Amanat Keadilan Berkarya (AKB) memberikan apresiasi atas pencapaian Kabupaten Kutai Timur (Kutim) dalam pengelolaan keuangan daerah. Apresiasi ini disampaikan oleh Mulyana dalam sidang paripurna ke-27 masa persidangan ke III tahun sidang 2023/2024, yang digelar di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim.
Sidang paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Kutim, Jonni, dan dihadiri oleh Bupati Kutim yang diwakili oleh Asisten III, Sudirman Latif, serta 21 anggota dewan dan tamu undangan lainnya. Dalam sidang yang berlangsung pada Kamis (13/06/2024) ini, Mulyana menyampaikan berbagai pandangannya mengenai pengelolaan keuangan daerah.
Dalam penyampaiannya, Mulyana menjelaskan dasar hukum nota penjelasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD.
“Dasar hukum penyampaian nota penjelasan Raperda ini adalah Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta beberapa peraturan Mendagri terkait,” jelasnya.
Mulyana juga menambahkan bahwa setelah pemerintah menyampaikan nota penjelasan tentang Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD, fraksi-fraksi akan memberikan pandangan umum.
“Ini merupakan bagian dari prosedur yang telah diatur dalam kerangka hukum,” tambahnya.
Fraksi Amanat Keadilan Berkarya secara khusus mengapresiasi capaian Kutim dalam pengelolaan keuangan daerah.
“Kami sangat mengapresiasi pencapaian ini, namun kami juga mengharapkan adanya perbaikan lebih lanjut dalam tata kelola keuangan daerah,” ujarnya.
Pihaknya juga menegaskan bahwa perbaikan tata kelola keuangan daerah bertujuan untuk memberikan manfaat signifikan bagi pertumbuhan ekonomi daerah dan pelayanan prima kepada masyarakat.
“Dengan perbaikan ini, diharapkan ekonomi daerah bisa tumbuh lebih baik dan pelayanan kepada masyarakat semakin optimal,” katanya.
Ia juga mengingatkan pentingnya evaluasi dan perencanaan ke depan.
“Pencapaian dalam pengelolaan keuangan diharapkan dapat terus ditingkatkan melalui upaya kolaboratif antara pemerintah daerah dan seluruh stakeholder terkait,” pungkasnya. (adv/dprd/kutim)