Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Jumat, 17 Mei 2024 - 11:36 WIB

Fraksi AKB DPRD Kutim Sampaikan Pandangan Umum Terkait Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

Anggota DPRD Kutim, Leni Angriani, membacakan pandangan umum Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB)

Anggota DPRD Kutim, Leni Angriani, membacakan pandangan umum Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB)

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Leni Angriani, membacakan pandangan umum Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan dalam sidang yang berlangsung kemarin.

Dalam penyampaian tersebut, di saksikan langsung Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang. Hadir juga sebagai pimpinan rapat, Ketua DPRD Kutim, Joni di dampingi wakil ketua DPRD I, Asti mazar dan wakil ketua DPRD II, Arfan, serta hadir dan di saksikan anggota dewan sebanyak 21 dewan serta perwakilan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kutim, di ruang sidang utama DPRD Kutim, pada Selasa (14/05/2024),

Baca Juga :  Workshop Pipe Cleaner Resmi Ditutup Anggota DPRD Kutim

Dalam penjelasannya, Leni Angriani menyatakan bahwa bencana kebakaran sering terjadi di pemukiman warga, terutama pada musim kemarau. Fenomena ini sering kali berkaitan dengan kelalaian dalam penggunaan api dan juga unsur kesengajaan.

“Dekatnya jarak antara rumah satu dan rumah lain, terutama di wilayah pemukiman yang padat penduduk, menjadikan bencana kebakaran semakin meluas. Begitu juga kebakaran yang terjadi di lahan kosong yang menimbulkan banyak masalah,” ujarnya.

Leni mengungkapkan bahwa petugas pemadam kebakaran (Damkar) kerap mengalami kesulitan dalam mengatasi kebakaran yang terjadi di tempat-tempat yang jauh.

“Kesulitan yang dihadapi biasanya berupa lokasi yang jauh, akses jalan yang sempit dan sulit dijangkau, serta keterbatasan alat dan personil,” ungkapnya.

Baca Juga :  Disdikbud Kukar Menggelar Rakor, Selaraskan Jumlah Guru dan Tenaga Pendidikan

Kondisi ini, menurut Leni, menjadikan penting bagi Kabupaten Kutim untuk memiliki peraturan daerah yang mengatur secara khusus mengenai bahaya kebakaran, pencegahan, penanggulangan, dan tindak penyelamatannya.

Oleh karena itu, Fraksi Amanat Keadilan Berkarya memandang bahwa Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan yang diusulkan oleh pemerintah sangat diperlukan.

“Sehingga Raperda ini dapat ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk melakukan pembahasan dan pengkajian yang mendalam, sehingga dapat menghasilkan peraturan sebagaimana harapan kita bersama,” tutupnya. (adv/dprd/kutim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Anugerah Pemuda 2025 Sukses Digelar, Pemuda Kukar Didorong Jadi Agen Perubahan

Advertorial

Pemkab Kutim Fasilitasi Santri Dapat Ijasah Melalui Program Cap Jempol

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Berikan Tanggapan Positif Terkait Pergantian Komandan Lanal Sangatta

Advertorial

Festival Kutai Adat Lawas Nutuk Beham di Desa Kedang Ipil Upaya Menjaga Tradisi dan Budaya

Advertorial

Bupati Kukar Meresmikan Kantor Desa Loa Lepu Kecamatan Tenggarong Seberang

Advertorial

Disdikbud Kukar Menggelar Audiensi Pembinaan Lembaga dalam Pengutamaan Bahasa Negara

Pemerintah

Pastikan Seluruh Pelajar Terakomodasi, Pemkab Kukar Perpanjang Pendaftaran Beasiswa Kukar Idaman Terbaik

Pemerintah

Penerapan SP2D Online oleh Pemkab Kukar Berdasarkan Rekomendasi BPK