Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Jumat, 17 Mei 2024 - 11:36 WIB

Fraksi AKB DPRD Kutim Sampaikan Pandangan Umum Terkait Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

Anggota DPRD Kutim, Leni Angriani, membacakan pandangan umum Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB)

Anggota DPRD Kutim, Leni Angriani, membacakan pandangan umum Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB)

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Leni Angriani, membacakan pandangan umum Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan dalam sidang yang berlangsung kemarin.

Dalam penyampaian tersebut, di saksikan langsung Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang. Hadir juga sebagai pimpinan rapat, Ketua DPRD Kutim, Joni di dampingi wakil ketua DPRD I, Asti mazar dan wakil ketua DPRD II, Arfan, serta hadir dan di saksikan anggota dewan sebanyak 21 dewan serta perwakilan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kutim, di ruang sidang utama DPRD Kutim, pada Selasa (14/05/2024),

Baca Juga :  86 Kepala Desa Periode 2022-2026 akan Dilantik Bupati Kukar

Dalam penjelasannya, Leni Angriani menyatakan bahwa bencana kebakaran sering terjadi di pemukiman warga, terutama pada musim kemarau. Fenomena ini sering kali berkaitan dengan kelalaian dalam penggunaan api dan juga unsur kesengajaan.

“Dekatnya jarak antara rumah satu dan rumah lain, terutama di wilayah pemukiman yang padat penduduk, menjadikan bencana kebakaran semakin meluas. Begitu juga kebakaran yang terjadi di lahan kosong yang menimbulkan banyak masalah,” ujarnya.

Leni mengungkapkan bahwa petugas pemadam kebakaran (Damkar) kerap mengalami kesulitan dalam mengatasi kebakaran yang terjadi di tempat-tempat yang jauh.

“Kesulitan yang dihadapi biasanya berupa lokasi yang jauh, akses jalan yang sempit dan sulit dijangkau, serta keterbatasan alat dan personil,” ungkapnya.

Baca Juga :  Bupati Kukar Pastikan Perbup Tata Cara Pemberian Insentif Guru Non-ASN Telah Diterbitkan

Kondisi ini, menurut Leni, menjadikan penting bagi Kabupaten Kutim untuk memiliki peraturan daerah yang mengatur secara khusus mengenai bahaya kebakaran, pencegahan, penanggulangan, dan tindak penyelamatannya.

Oleh karena itu, Fraksi Amanat Keadilan Berkarya memandang bahwa Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan yang diusulkan oleh pemerintah sangat diperlukan.

“Sehingga Raperda ini dapat ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk melakukan pembahasan dan pengkajian yang mendalam, sehingga dapat menghasilkan peraturan sebagaimana harapan kita bersama,” tutupnya. (adv/dprd/kutim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Sungai di Desa Panca Jaya akan Dinormalisasi dengan Bantuan TNI

Pemerintah

Peringatan Hari Ibu ke-97, Pemkab Kukar Ajak Perempuan Terus Berdaya

Pemerintah

DPPI dan FKDM Dikukuhkan, Perkuat Pengamalan Pancasila dan Kewaspadaan Dini

Advertorial

Kepala Dispora Menghadiri Sultan Sticker Pushbike Championship Piala Kapolres Kukar

Advertorial

Ratusan PNS di Kutim Menerima Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalencana

Advertorial

Hadiri Pelantikan Ketua DPRD Kukar, DPRD Kaltim Berkomitmen Memperkuat Sinergi Antarlembaga

Advertorial

477 TPK di Kukar Siap Dampingi Masyarakat yang Berisiko Stunting

Advertorial

Sungai di 9 Kecamatan di Kukar Dilakukan Normalisasi, Dinas PU Mengeruk Sedimentasi yang Menumpuk