Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Jumat, 17 Mei 2024 - 11:36 WIB

Fraksi AKB DPRD Kutim Sampaikan Pandangan Umum Terkait Raperda Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran

Anggota DPRD Kutim, Leni Angriani, membacakan pandangan umum Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB)

Anggota DPRD Kutim, Leni Angriani, membacakan pandangan umum Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB)

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Leni Angriani, membacakan pandangan umum Fraksi Amanat Keadilan Berkarya (AKB) terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan dalam sidang yang berlangsung kemarin.

Dalam penyampaian tersebut, di saksikan langsung Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman dan Wakil Bupati Kutim, Kasmidi Bulang. Hadir juga sebagai pimpinan rapat, Ketua DPRD Kutim, Joni di dampingi wakil ketua DPRD I, Asti mazar dan wakil ketua DPRD II, Arfan, serta hadir dan di saksikan anggota dewan sebanyak 21 dewan serta perwakilan Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kutim, di ruang sidang utama DPRD Kutim, pada Selasa (14/05/2024),

Baca Juga :  Kepala Dispora Kukar Buka Bupati Cup Mini Soccer antar OPD

Dalam penjelasannya, Leni Angriani menyatakan bahwa bencana kebakaran sering terjadi di pemukiman warga, terutama pada musim kemarau. Fenomena ini sering kali berkaitan dengan kelalaian dalam penggunaan api dan juga unsur kesengajaan.

“Dekatnya jarak antara rumah satu dan rumah lain, terutama di wilayah pemukiman yang padat penduduk, menjadikan bencana kebakaran semakin meluas. Begitu juga kebakaran yang terjadi di lahan kosong yang menimbulkan banyak masalah,” ujarnya.

Leni mengungkapkan bahwa petugas pemadam kebakaran (Damkar) kerap mengalami kesulitan dalam mengatasi kebakaran yang terjadi di tempat-tempat yang jauh.

“Kesulitan yang dihadapi biasanya berupa lokasi yang jauh, akses jalan yang sempit dan sulit dijangkau, serta keterbatasan alat dan personil,” ungkapnya.

Baca Juga :  Ketua DPRD Kutim Dukung Pengembangan Sektor Pariwisata

Kondisi ini, menurut Leni, menjadikan penting bagi Kabupaten Kutim untuk memiliki peraturan daerah yang mengatur secara khusus mengenai bahaya kebakaran, pencegahan, penanggulangan, dan tindak penyelamatannya.

Oleh karena itu, Fraksi Amanat Keadilan Berkarya memandang bahwa Raperda tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan yang diusulkan oleh pemerintah sangat diperlukan.

“Sehingga Raperda ini dapat ditindaklanjuti dengan pembentukan panitia khusus (pansus) untuk melakukan pembahasan dan pengkajian yang mendalam, sehingga dapat menghasilkan peraturan sebagaimana harapan kita bersama,” tutupnya. (adv/dprd/kutim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pemkab Kukar Matangkan Persiapan untuk Mensukseskan MTQ ke-43

Advertorial

Penanganan Kebakaran Terhambat Keterbatasan Armada, Disdamkar Kukar Usulkan Penambahan

Advertorial

Investor Malaysia Lirik Sektor Pertanian, Pemkab Kukar Pastikan akan Mengawal Investasi yang Masuk

Advertorial

Ketua DPRD Kutim Beri Tanggapan Terkait Pengarahan yang Dilakukan KPK

Advertorial

KPU Kukar Telah Menerima Sejumlah Distribusi Logistik Pilkada Serentak 2024

Advertorial

HUT ke-241 Tenggarong, Sekda Hadiri Ziarah ke Makam Raja-raja Kesultanan Kutai Kartanegara Ing Martadipura

Advertorial

Safari Ramadan di Kota Bangun, Wabup Kukar Didoakan Habib Abdurrahman Borsama Ribuan Jemaah

Advertorial

Kepala DPMDes Kutim Ingatkan Kades yang Baru Dilantik Bisa Menjalankan Tugas dengan Baik