KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Wakil Ketua Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim), Faizal Rachman, membacakan nota penjelasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran dan Penyelamatan di Kabupaten Kutim.
Nota penjelasan tersebut ia bacakan dihadapan Ketua DPRD Kutim Joni, Wakil Ketua l Asti Mazar Bulang, Wakil Ketua ll Arfan, Unsur Forkopimda beserta tamu undangan lainnya di Ruang Sidang Utama DPRD Kutim, Selasa (14/5/2024).
Dalam penjelasannya, Faizal Rachman menyatakan bahwa Fraksi PDIP mendukung penuh inisiatif Bupati Kutim dalam merumuskan Raperda ini. Ia menekankan bahwa pencegahan dan penanggulangan kebakaran serta penyelamatan adalah aspek vital yang harus diperhatikan oleh pemerintah daerah demi melindungi aset, infrastruktur, dan nyawa masyarakat.
“Kami juga menyambut penuh komitmen pemerintah daerah terhadap ketertiban umum, untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan tertib,” ujarnya.
Faizal juga menekankan pentingnya peningkatan infrastruktur dan sumber daya manusia (SDM) yang kompeten dalam bidang pemadam kebakaran dan penyelamatan.
“Diperlukan investasi dalam peralatan canggih serta pelatihan berkala bagi petugas pemadam kebakaran dan tim penyelamat,” jelasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat mengenai pencegahan kebakaran dan tindakan darurat yang harus dilakukan. Program edukasi tersebut, menurutnya, perlu melibatkan sekolah, komunitas, dan organisasi masyarakat.
“Kami juga menekankan perlunya koordinasi yang baik antara pihak terkait, termasuk pemerintah daerah, kepolisian, dinas kebakaran, dan masyarakat dalam penanggulangan kebakaran dan penyelamatan,” tutupnya. (adv/dprd/kutim)