Home / Pemerintah / Politik

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:32 WIB

Hasil PSU Pilkada Kukar Disahkan Tanpa Sengketa, KPU Menggelar Pleno Penetapan 11 Mei

Muhammad Rahman - Komisioner KPU Kutai Kartanegara

Muhammad Rahman - Komisioner KPU Kutai Kartanegara

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan surat instruksi kepada KPU Kutai Kartanegara (Kukar) untuk segera menggelar pleno penetapan pasangan calon terpilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar.

Surat intruksi ini berdasarkan bahwa tak ada satu pun pihak yang menggugat hasil tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga tenggat berakhir. Ini menjadi penanda bahwa proses pemilihan ulang telah diterima secara konstitusional.

Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggara, Muhammad Rahman, menyebut pleno akan dilaksanakan pada Minggu, 11 Mei 2025.

“Pleno ini menjadi tahap formal untuk menetapkan kepala daerah terpilih. Setelah itu, hasilnya akan kami serahkan ke DPRD Kukar untuk dilanjutkan ke tahapan akhir dalam proses pilkada,” kata Muhammad Rahman.

Baca Juga :  Kepala Disdikbud Kukar Menegaskan Bahwa Pendidikan Milik Semua

Tahap berikutnya adalah pengusulan pengesahan dan pengangkatan kepala daerah terpilih kepada Menteri Dalam Negeri. Proses ini menandai akhir dari proses panjang Pemungutan Suara Ulang yang digelar setelah putusan MK sebelumnya.

Setelah melewati tantangan hukum dan proses ulang, Pilkada Kukar kini mendekati garis akhir.

Tidak hanya mencatat kemenangan angka, tetapi juga kemenangan atas keraguan, yang kini diganti oleh legitimasi hukum dan mandat rakyat.

Baca Juga :  Bupati Kukar Melaksanakan Safari Subuh di masjid Daarusa'adah Kelurahan Loa Tebu

Sebelumnya pada rekapitulasi resmi PSU yang disahkan dalam rapat pleno KPU Kukar pada 24 April 2025 menunjukkan hasil pasangan nomor urut 01, Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin, unggul mutlak dengan 209.905 suara sah, meninggalkan lawan-lawannya dengan selisih suara yang jauh.

Pasangan nomor urut 02, Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Jaiz, mengumpulkan 51.536 suara. sedangkan pasangan nomor urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, meraih 105.073 suara Total suara sah dalam PSU ini mencapai 366.514 dari 374.371 suara yang masuk. (adm/fdl)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Penerapan Kebijakan WFH Hari Jumat bagi ASN Kukar Tunggu Instruksi Pimpinan Daerah

Advertorial

SDN 018 Ajarkan Keterampilan Membuat Kerajinan dan Inovasi kepada Siswa

Advertorial

DPRD Kutim Tunda Rapat Banggar Bahas KUA-PPAS 2025

Advertorial

Asisten I Setkab Kukar Menghadiri Monitoring Evaluasi dan Pre Laporan Data Presisi

Advertorial

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Minta Seluruh RSUD Tingkatkan Program Sisrute dan SIMRS

Pemerintah

Tiga Paripurna DPRD Kukar Dilaksanakan Secara Maraton, Bupati Proyeksikan APBD 2027 Sebesar Rp5,4 Triliun

Advertorial

Bupati Saksikan Penandatanganan MoU PT Tunggang Parangan Perseroda dengan PT KBS

Advertorial

Pemkab Kukar Segera Realisasikan Program Seragam Gratis Bagi Siswa Baru