Home / Pemerintah / Politik

Sabtu, 10 Mei 2025 - 16:32 WIB

Hasil PSU Pilkada Kukar Disahkan Tanpa Sengketa, KPU Menggelar Pleno Penetapan 11 Mei

Muhammad Rahman - Komisioner KPU Kutai Kartanegara

Muhammad Rahman - Komisioner KPU Kutai Kartanegara

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan surat instruksi kepada KPU Kutai Kartanegara (Kukar) untuk segera menggelar pleno penetapan pasangan calon terpilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar.

Surat intruksi ini berdasarkan bahwa tak ada satu pun pihak yang menggugat hasil tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga tenggat berakhir. Ini menjadi penanda bahwa proses pemilihan ulang telah diterima secara konstitusional.

Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggara, Muhammad Rahman, menyebut pleno akan dilaksanakan pada Minggu, 11 Mei 2025.

“Pleno ini menjadi tahap formal untuk menetapkan kepala daerah terpilih. Setelah itu, hasilnya akan kami serahkan ke DPRD Kukar untuk dilanjutkan ke tahapan akhir dalam proses pilkada,” kata Muhammad Rahman.

Baca Juga :  Peringatan Hari Ibu di Kukar Melibatkan Kolaborasi 27 Organisasi Perempuan

Tahap berikutnya adalah pengusulan pengesahan dan pengangkatan kepala daerah terpilih kepada Menteri Dalam Negeri. Proses ini menandai akhir dari proses panjang Pemungutan Suara Ulang yang digelar setelah putusan MK sebelumnya.

Setelah melewati tantangan hukum dan proses ulang, Pilkada Kukar kini mendekati garis akhir.

Tidak hanya mencatat kemenangan angka, tetapi juga kemenangan atas keraguan, yang kini diganti oleh legitimasi hukum dan mandat rakyat.

Baca Juga :  Cabor Panahan Kukar Raih Juara Umum di Porprov VII Kaltim 2022

Sebelumnya pada rekapitulasi resmi PSU yang disahkan dalam rapat pleno KPU Kukar pada 24 April 2025 menunjukkan hasil pasangan nomor urut 01, Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin, unggul mutlak dengan 209.905 suara sah, meninggalkan lawan-lawannya dengan selisih suara yang jauh.

Pasangan nomor urut 02, Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Jaiz, mengumpulkan 51.536 suara. sedangkan pasangan nomor urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, meraih 105.073 suara Total suara sah dalam PSU ini mencapai 366.514 dari 374.371 suara yang masuk. (adm/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Kepala DPMDes Kutim Ingatkan Kades yang Baru Dilantik Bisa Menjalankan Tugas dengan Baik

Advertorial

Delegasi Perdagangan dan Bisnis dari Brunei dan China Kunjungi Pemkab Kukar

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim mengajak Kementerian ESDM Turun Bersama Awasi Kegiatan Pasca Tambang

Ekonomi

Mendagri Terbitkan SE Tentang Efisiensi Anggaran Daerah, Belanja Kegiatan Hingga Perjalanan Dinas Dipangkas

Advertorial

Dinsos Kukar Melakukan Rehabilitasi TMP Sangasanga, Tempat Bersejarah Bagi Masyarakat

Advertorial

Pemdes Tepian Langsat Dapat Apresiasi Kemendagri Karena Mengelola PADes Teritnggi di Kaltim

Advertorial

Dishub Kukar Targetkan PAD Tahun 2023 Sebesar Rp3,3 Miliar

Advertorial

DPRD Kutim Dorong Pemkab Dalam Peningkatan Infrastruktur Dasar