KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menerbitkan surat instruksi kepada KPU Kutai Kartanegara (Kukar) untuk segera menggelar pleno penetapan pasangan calon terpilih pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar.
Surat intruksi ini berdasarkan bahwa tak ada satu pun pihak yang menggugat hasil tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) hingga tenggat berakhir. Ini menjadi penanda bahwa proses pemilihan ulang telah diterima secara konstitusional.
Komisioner KPU Kukar Divisi Teknis Penyelenggara, Muhammad Rahman, menyebut pleno akan dilaksanakan pada Minggu, 11 Mei 2025.
“Pleno ini menjadi tahap formal untuk menetapkan kepala daerah terpilih. Setelah itu, hasilnya akan kami serahkan ke DPRD Kukar untuk dilanjutkan ke tahapan akhir dalam proses pilkada,” kata Muhammad Rahman.
Tahap berikutnya adalah pengusulan pengesahan dan pengangkatan kepala daerah terpilih kepada Menteri Dalam Negeri. Proses ini menandai akhir dari proses panjang Pemungutan Suara Ulang yang digelar setelah putusan MK sebelumnya.
Setelah melewati tantangan hukum dan proses ulang, Pilkada Kukar kini mendekati garis akhir.
Tidak hanya mencatat kemenangan angka, tetapi juga kemenangan atas keraguan, yang kini diganti oleh legitimasi hukum dan mandat rakyat.
Sebelumnya pada rekapitulasi resmi PSU yang disahkan dalam rapat pleno KPU Kukar pada 24 April 2025 menunjukkan hasil pasangan nomor urut 01, Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin, unggul mutlak dengan 209.905 suara sah, meninggalkan lawan-lawannya dengan selisih suara yang jauh.
Pasangan nomor urut 02, Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Jaiz, mengumpulkan 51.536 suara. sedangkan pasangan nomor urut 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi, meraih 105.073 suara Total suara sah dalam PSU ini mencapai 366.514 dari 374.371 suara yang masuk. (adm/fdl)










