KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menetapkan hasil rekapitulasi Pemilihan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kukar, melalu Rapat Pleno Terbuka, pada Kamis (24./4/2025).
Dalam rapat ini KPU Kukar menetapkan pasangan calon nomor urut 01 Aulia Rahman Basri dan Rendi Solihin sebagai pemenang PSU Pilkada Kukar, dengan perolehan 209.905 suara.
Kemudian paslon 02 Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Jaiz memperoleh 51.536 suara. Serta paslon 03 Dendi Suryadi dan Alif Turiadi yang memperoleh 105.073 suara.
Hasil ini dari total 374.371 suara sah dan tidak sah, dengan rincian suara sah sebanyak 366.514 sura dan suara tidak sah sebanyak 7.857 suara.
“Ini adalah tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi mengenai hasil pemilihan dan telah kita sepakati bersama di KPU dan Bawaslu Kukar untuk 20 kecamatan,” kata Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan.
Rudi mengungkapkan bahwa hasil pleno ini bisa diterima ketiga saksi perwakilan masing-masing paslon, dan tidak ada yang keberatan.
Selanjutnya, KPU Kukar akan fokus masa sanggah dengan waktu tiga hari kerja terhitung hari ini. Sehingga ada waktu hingga tanggal 26 April nanti apabila ada pihak yang keberatan mengenai hasil PSU Pilkada Kukar.
“Kami akan menunggu pemberitahuan resmi dari Mahkamah Konstitusi kepada KPU RI, lalu dari KPU RI ke kami. Jika tidak ada sanggahan, maka akan dilakukan penetapan Bupati dan Wakil Bupati Kukar terpilih,” tutupnya. (adm/fdl)










