Home / Pemerintah / Politik

Senin, 24 Februari 2025 - 21:47 WIB

Hormati Keputusan MK, Edi Damansyah Ajak Pendukungnya Sukseskan PSU Pilkada Kukar

Edi Damansyah dan Rendi Solihin didampingi tim suksesnya pada konferensi pers di Jakarta

Edi Damansyah dan Rendi Solihin didampingi tim suksesnya pada konferensi pers di Jakarta

JAKARTA, eksposisi.com – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mendiskualifikasi pasangan calon Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) nomor urut 1, Edi Damansyah, dari kepesertaan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 di Kukar.

Hal itu berdasarkan Putusan Sidang MK, nomor 195/PHPU.BUP-XXIII/2025, pada Senin (24/2/2025).

Dalam Amar Putusan yang dibacakan Hakim Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa, mendiskualifikasi Edi Damansyah, dan membatalkan sejumlah putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait Pilkada 2024 di Kukar.

“Menyatakan batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kutai Kartanegara nomor 1893 tahun 2024 tentang Hasil Pemilihan  Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara 2024, tanggal 6 Desamber 2024,” kata Suhartoyo.

Selain itu, MK juga memerintahkan KPU untuk menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), tanpa mengikutsertakan Edi Damansyah sebagai pasangan calon.

Baca Juga :  Distransnaker Kukar Menggelar Sosialisasi Pembekalan Sensivitas Disabilitas

Dalam putusan ini MK hanya mendiskualifikasi Edi Damansyah, namun pasangan calon wakil bupati nomor urut 1, Rendi Solihin masih bisa tetap mengikuti PSU yang diselenggarakan KPU nantinya.

MK memerintahkan partai politik pengusung untuk pengganti Edi Damansyah. MK memerintahkan PSU untuk Pilkada Kukar, paling lama 60 hari sejak putusan a quo diucapkan.

Menanggapi hasil ini, Edi Damansyah memastikan bahwa ia menerima keseluruhan Keputusan final MK. Atas Keputusan ini juga, Edi mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat Kutai Kartanegara yang telah mendukungnya maju Pilkada bersama Rendi Solihin.

Baca Juga :  Tokoh Pemuda Kubar Menggelar Turnamen E-sport Mobile Legend

“Kami menghormati proses hukum yang berjalan. Untuk itu, kami pasangan calon nomor 01, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat Kukar, khususnya pendukung Edi-Rendi. Karena kami berhasil mendapatkan suara sebanyak 259.489 dalam Pilkada Kukar 2024,” kata Edi didampingi Rendi Solihin dan tim suksesnya pada konferensi pers.

Pasca putusan MK ini, Edi Damansyahjuga imbau masyarakat dan seluruh pendukungnya menghormati hasil. Serta ikut mendukung dan menjaga kondusivitas selama proses PSU dilaksanakan di Kukar.

” Kami berharap seluruh pendukung Edi-Rendi tetap bersatu dan ikut mensukseskan pemilihan suara ulang di Kukar,” pungkasnya. (adm/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Dinsos Kukar akan Menyalurkan Alat Bantu Mobilitas Bagi Penyandang Disabilitas

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Menyebut Pentingnya Perda Penanganan HIV dan AIDS Sebagai Langkah Pemerintah Lindungi Masyarakat

Advertorial

Siswa SMPN 2 Tenggarong Berhasil Masuk Finalis Duta Baca SMP se-Kukar

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Sementara Menghadiri Kick Off Stop Buang Air Besar Sembarangan di Kecamatan Loa Kulu

Advertorial

Pemkab Kukar Terus Berupaya Membantu Permasalahan yang Dihadapi Petani

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Sebut Personel Pemadam Kebakaran Terbatas

Advertorial

DPRD Kaltim Menerima Kunjungan dari DPRD Kubar, Diskusi Terkait Anggaran Perjalanan Dinas

Advertorial

Dispora Kukar Melakukan Perawatan Kawasan Stadion Aji Imbut Secara Menyeluruh