KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Tenaga Pemadam Kebakaran (Damkar) di Kabupaten Kutai Timur (Kutim) masih menghadapi sejumlah kendala, salah satunya adalah kekurangan tenaga kerja.
Menurut Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutim, Yosep Udau, sejak dihentikannya pengangkatan pegawai honorer, jumlah personel pemadam kebakaran menjadi terbatas.
“Mereka kendalanya di tenaga kerjanya, jadi mungkin kalau kedepannya ada perubahan aturan tenaga honorer bisa lagi, mungkin mereka bisa merekrut orang,” ungkap Yosep, saat ditemui awak media di Kantor DPRD Kutim, Senin (11/11/2024).
Yosep yang juga merupakan legislator dari Partai PAN ini menjelaskan bahwa saat ini, Damkar memanfaatkan pegawai yang ada, seperti Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk membantu tugas-tugas pemadaman kebakaran.
“Kan mereka memanfaatkan yang ada saja yang sudah PPPK dan yang sudah PNS, hanya itu yang bisa kita harapkan untuk saat ini,” jelasnya.
Sebelum Peraturan Daerah (Perda) terkait penanggulangan bahaya kebakaran dan penyelamatan disahkan pada 11 November 2024, Yosep menyampaikan bahwa pihak Damkar tengah melakukan pelatihan khusus untuk meningkatkan kemampuan personel yang ada.
Setelah disahkannya Perda tersebut, Yosep menegaskan bahwa pelaksanaan regulasi tersebut akan bergantung pada dinas terkait. Pihaknya, kata dia, siap memberikan dukungan penuh dan fasilitas yang dibutuhkan oleh Damkar.
“Kami mendukung saja, kalau masalah sosialisasi di lapangan, masalah fasilitas mereka kita siap mendukung. Kalau mereka juga masukkan usulan di APBD, kita siap membantu,” pungkasnya. (adv/dprd/kutim)