Home / Hukum - Kriminal / Industri / Pemerintah

Jumat, 17 Januari 2025 - 17:43 WIB

Kanwil Kementerian Hukum Kaltim Melakukan Pemantauan dan Pengawasan Terkait Kekayaan Intelektual

Rapat Internal Kanwil Kementerian Hukum Kaltim

Rapat Internal Kanwil Kementerian Hukum Kaltim

KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – Mengawali tahun 2025, Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kementerian Hukum Kalimantan Timur (Kaltim), Mia Kusuma F, mengawali kinerja dengan menggelar rapat internal bersama dengan jajaran pejabat fungsional, yakni JFT Analis Kekayaan Intelektual serta Jajaran staf.

Dalam rapat tersebut, dibahas berbagai strategi untuk mencapai target program Tahun Tematik Kekayaan Intelektual 2025, yang berfokus pada Desain Industri. Kegiatan ini menekankan efektivitas, akuntabilitas, dan kolaborasi lintas sektor sebagai pilar utama.

Transformasi digital menjadi prioritas untuk mempercepat proses layanan serta memastikan pengawasan yang akuntabel melalui koordinasi dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI).

Baca Juga :  Frederick Erwin bin Ismail Thomas Berikan Bantuan 3 Ton Beras Kepada Warga Kecamatan Muara Pahu

Setelah rapat internal, kegiatan dilanjutkan dengan pemantauan langsung pada lokasi usaha yang terindikasi melanggar hak cipta di Kota Samarinda. Pemantauan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku usaha yang diduga melanggar ketentuan hak cipta.

Pemantauan yang dilakukan bertujuan untuk memastikan bahwa para pelaku usaha mematuhi peraturan yang ada dan tidak melakukan pelanggaran terhadap hak kekayaan intelektual milik pihak lain.

Baca Juga :  Pemkab Kukar Kerjasama Membersihkan Stadion Aji Imbut, Dalam Rangka Bulan Bhakti Gotong Royong

Kegiatan ini merupakan bagian dari tindak lanjut arahan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, M. Ikmal Idrus, dalam memastikan perlindungan yang lebih baik terhadap hak cipta dan memberikan edukasi kepada pelaku usaha mengenai pentingnya menghormati hak cipta sebagai bagian dari kekayaan intelektual yang dilindungi oleh undang-undang.

Dengan langkah ini, diharapkan dapat menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkeadilan, serta mendorong pelaku usaha untuk lebih sadar akan pentingnya perlindungan hak cipta dalam dunia usaha.

Share :

Baca Juga

Advertorial

Sejumlah Kegiatan Pembangunan Fisik Sekolah yang Diganti Proyek Pengadaan Dapat Sorotan Komisi IV DPRD Kukar

Advertorial

Dikeluhkan Masyarakat, Dinas PU Pastikan Perbaikan Jembatan Sambera Segera Rampung

Advertorial

Disdamkarmatan Kukar Manfaatkan Drone Patroli Pengawasan Kebakaran

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Beri Tanggapan Terkait Pengesahan Propemperda

Advertorial

Disdikbud Kukar Menggelar Culture Festival 2024 di Kampung Tuha Dusun Bensamar

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Soroti Antrian Panjang Kendaraan Akibat Kelangkaan BBM

Advertorial

KPU Kukar Melakukan Rapat Koordinasi Persiapan Pemeriksaan Kesehatan Bapaslon Pilkada 2024

Advertorial

Disdikbud Melakukan Pendataan Kelompok Seni di Kukar Agar Mempermudah Pembinaan