Home / Hukum - Kriminal / Politik

Kamis, 6 Juli 2023 - 15:20 WIB

Kejari Kukar Tangkap Anggota DPRD Terkait Kasus Pemalsuan Surat Tanah

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Polisi berhasil mengamankan Anggota DPRD Kukar Khoirul Mashuri, pada Kamis (5/7/2023).

Mashuri ditangkap karena beberapa kali mangkir dari panggilan Kejari Kukar. Sebagaimana telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan sertifikat tanah tahun 2017 lalu saat dirinya menjabat sebagai seorang Kepala Desa (Kades) Giri Agung, Kecamatan Sebulu.

“Kami berhasil menangkap dpo anggota DPRD Kukar. Nama lengkap Khoirul Mashuri dari PKB, kasus nya pemalsuan surat tanah,” ujar Kasi Intel, Kejari Kukar, Fariz Oktan melalui pesan singkat.

Baca Juga :  Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Minta Pemprov Benahi Fasilitas Pendidikan yang Minim

Mashuri sebelumnya telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara olen Pengadilan Negri (PN) Tenggarong pada Oktober 2022 lalu. Mashuri sempat menjadi tahanan rumah dikarenakan menunggu putusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

“Kemudian, saat putusan banding telah keluar, Mashuri menghindar dan sempat dicari Kejari Kukar. Hingga akhirnya ditangkap pada pukul 10.30 WITA tadi di kediamannya,” jelasnya.

Setibanya di Lapas Kelas IIA Tenggarong pukul 13.40 WITA. Mashuri yang baru diamankan dari rumahnya terlihat menggunakan baju polo warna biru, celana abu-abu dan peci. Kejari Kukar telah dua kali mengunjungi kediaman Mashuri.Sebagaimana statusnya adalah Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 10 bulan. Saat melakukan pengamanan, Mashuri melakukan sedikit perlawanan.

Baca Juga :  Kepuasan Publik Terus Meningkat, Pemkab Kukar Dinilai Semakin Responsif dan Tepat Sasaran

Sebelumnya Kasasi sempat diajukan Mashuri, namun Kasasi tersebut ditolak Mahkamah Agung (MA). Dan telah tertuang dalam amar putusan MA nomor 505 K/Pid/2023. Kini, Mashuri telah diserahkan ke Lapas Tenggarong untuk menjalani masa pidananya yang telah ditetapkan. Yakni selama 1 tahun 10 bulan.

“Yang bersangkutan sudah ditahan dan diantar ke Lapas Kelas IIA Tenggarong,” pungkasnya. (kkr)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Dorong Universitas Segera Bersiap Sambut Kehadiran IKN

Advertorial

Wakil Ketua DPRD Kutim Kecewa, Proyek Multi Years Tidak Sesuai Harapan

Advertorial

Fraksi AKB Soroti Tantangan dan Peluang Peningkatan Pendapatan Daerah Kutim

Advertorial

DPRD Kutim dan Bupati Sepakati Pertanggungjawaban APBD 2023

Advertorial

Bupati Edi Damansyah Salurkan Hak Pilihnya di PSU Pulkada Kukar

Hukum - Kriminal

Polres Kukar Bagikan Beras untuk Masyarakat yang Terdampak Covid-19

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Dorong Maksimalkan Kerja Sama Antara Pemkab dan Legislatif Demi Kesejahteraan Masyarakat

Hukum - Kriminal

Kopka Azmiadi, Tentara Viral di Samarinda Mendapatkan Kenaikan Pangkat Luar Biasa