Home / Hukum - Kriminal / Politik

Kamis, 6 Juli 2023 - 15:20 WIB

Kejari Kukar Tangkap Anggota DPRD Terkait Kasus Pemalsuan Surat Tanah

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Polisi berhasil mengamankan Anggota DPRD Kukar Khoirul Mashuri, pada Kamis (5/7/2023).

Mashuri ditangkap karena beberapa kali mangkir dari panggilan Kejari Kukar. Sebagaimana telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan sertifikat tanah tahun 2017 lalu saat dirinya menjabat sebagai seorang Kepala Desa (Kades) Giri Agung, Kecamatan Sebulu.

“Kami berhasil menangkap dpo anggota DPRD Kukar. Nama lengkap Khoirul Mashuri dari PKB, kasus nya pemalsuan surat tanah,” ujar Kasi Intel, Kejari Kukar, Fariz Oktan melalui pesan singkat.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kutim Ungkap Fokus Utama Program Kerjanya Sektor Pertanian dan Keagamaan

Mashuri sebelumnya telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara olen Pengadilan Negri (PN) Tenggarong pada Oktober 2022 lalu. Mashuri sempat menjadi tahanan rumah dikarenakan menunggu putusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

“Kemudian, saat putusan banding telah keluar, Mashuri menghindar dan sempat dicari Kejari Kukar. Hingga akhirnya ditangkap pada pukul 10.30 WITA tadi di kediamannya,” jelasnya.

Setibanya di Lapas Kelas IIA Tenggarong pukul 13.40 WITA. Mashuri yang baru diamankan dari rumahnya terlihat menggunakan baju polo warna biru, celana abu-abu dan peci. Kejari Kukar telah dua kali mengunjungi kediaman Mashuri.Sebagaimana statusnya adalah Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 10 bulan. Saat melakukan pengamanan, Mashuri melakukan sedikit perlawanan.

Baca Juga :  Raperda APBD Perubahan Sudah Disahkan DPRD Kutim, Tinggal Penyusunan Raperda

Sebelumnya Kasasi sempat diajukan Mashuri, namun Kasasi tersebut ditolak Mahkamah Agung (MA). Dan telah tertuang dalam amar putusan MA nomor 505 K/Pid/2023. Kini, Mashuri telah diserahkan ke Lapas Tenggarong untuk menjalani masa pidananya yang telah ditetapkan. Yakni selama 1 tahun 10 bulan.

“Yang bersangkutan sudah ditahan dan diantar ke Lapas Kelas IIA Tenggarong,” pungkasnya. (kkr)

Share :

Baca Juga

Advertorial

BK DPRD Kaltim Melakukan Kunjungan Kerja ke DPRD Bali, Sharing Terkait BK Award

Advertorial

Kun jungi DPR RI, DPRD Kukar Perjuangkan Aset Daerah yang Masuk Otorita IKN Nusantara

Advertorial

KPU Kukar Menggalar Rapat Pleno Terbuka, Tetapkan DPT Pilkada 2024 Sebanyak 552.469

Advertorial

DPRD Kutim Sosialisasikan Perda Perlindungan Anak di Kecamatan Sangatta Selatan

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Tekankan Pentingnya Komunikasi Legislatif Bersama Mitra Kerja

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Desak Pemkab Tambah Anggaran untuk Pemadam Kebakaran

Advertorial

DPRD Kukar Menggelar Rapat Paripurna Penyampaian Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2023

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Hadiri Upacara Peringatan Hari Pahlawan di Muara Kaman