Home / Hukum - Kriminal / Politik

Kamis, 6 Juli 2023 - 15:20 WIB

Kejari Kukar Tangkap Anggota DPRD Terkait Kasus Pemalsuan Surat Tanah

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Polisi berhasil mengamankan Anggota DPRD Kukar Khoirul Mashuri, pada Kamis (5/7/2023).

Mashuri ditangkap karena beberapa kali mangkir dari panggilan Kejari Kukar. Sebagaimana telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan sertifikat tanah tahun 2017 lalu saat dirinya menjabat sebagai seorang Kepala Desa (Kades) Giri Agung, Kecamatan Sebulu.

“Kami berhasil menangkap dpo anggota DPRD Kukar. Nama lengkap Khoirul Mashuri dari PKB, kasus nya pemalsuan surat tanah,” ujar Kasi Intel, Kejari Kukar, Fariz Oktan melalui pesan singkat.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kutim Sebut Bidang Pendidikan Prioritas Utama yang Harus Dipenuhi Pemerintah Daerah

Mashuri sebelumnya telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara olen Pengadilan Negri (PN) Tenggarong pada Oktober 2022 lalu. Mashuri sempat menjadi tahanan rumah dikarenakan menunggu putusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

“Kemudian, saat putusan banding telah keluar, Mashuri menghindar dan sempat dicari Kejari Kukar. Hingga akhirnya ditangkap pada pukul 10.30 WITA tadi di kediamannya,” jelasnya.

Setibanya di Lapas Kelas IIA Tenggarong pukul 13.40 WITA. Mashuri yang baru diamankan dari rumahnya terlihat menggunakan baju polo warna biru, celana abu-abu dan peci. Kejari Kukar telah dua kali mengunjungi kediaman Mashuri.Sebagaimana statusnya adalah Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 10 bulan. Saat melakukan pengamanan, Mashuri melakukan sedikit perlawanan.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Kutim Berancana Libatkan LPAI untuk Tingkatkan Kesadaran Perlindungan Anak

Sebelumnya Kasasi sempat diajukan Mashuri, namun Kasasi tersebut ditolak Mahkamah Agung (MA). Dan telah tertuang dalam amar putusan MA nomor 505 K/Pid/2023. Kini, Mashuri telah diserahkan ke Lapas Tenggarong untuk menjalani masa pidananya yang telah ditetapkan. Yakni selama 1 tahun 10 bulan.

“Yang bersangkutan sudah ditahan dan diantar ke Lapas Kelas IIA Tenggarong,” pungkasnya. (kkr)

Share :

Baca Juga

Politik

Tokoh Pemuda Kubar Frederick Edwin Berikan Bantuan 6,9 Ton Beras Kepada Masyarakat di Kecamatan Tering

Advertorial

Peduli Lingkungan, Anggota DPRD Kukar Salurkan Aspirasinya dengan Melakukan Pembersihan Sungai

Advertorial

Peringatan Hardiknas 2023, Ketua DPRD Kaltim Ajak Perdalam Filosofi Pengajar

Advertorial

Komisi IV DPRD Kukar Sidak ke SDN 008 Muara Badak, Gedung Sekolah dan Rumah Guru Memprihatinkan

Advertorial

DPRD Kutim Gelar Hearing Terkait Sengketa Lahan di Sandaran

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Ajukan Peningkatan Anggaran Satpol PP Ke Pemda untuk Pengawasan Perda

Advertorial

Anggota DPRD Apresiasi Kirab Budaya Peringatan HUT ke-24 Kutim

Infrastruktur

Progres Pembangunan IKN Mencapai 29 Persen, Menteri PUPR Targetkan Beberapa Bangunan Selesai Juli 2024