Home / Hukum - Kriminal / Politik

Kamis, 6 Juli 2023 - 15:20 WIB

Kejari Kukar Tangkap Anggota DPRD Terkait Kasus Pemalsuan Surat Tanah

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Polisi berhasil mengamankan Anggota DPRD Kukar Khoirul Mashuri, pada Kamis (5/7/2023).

Mashuri ditangkap karena beberapa kali mangkir dari panggilan Kejari Kukar. Sebagaimana telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pemalsuan sertifikat tanah tahun 2017 lalu saat dirinya menjabat sebagai seorang Kepala Desa (Kades) Giri Agung, Kecamatan Sebulu.

“Kami berhasil menangkap dpo anggota DPRD Kukar. Nama lengkap Khoirul Mashuri dari PKB, kasus nya pemalsuan surat tanah,” ujar Kasi Intel, Kejari Kukar, Fariz Oktan melalui pesan singkat.

Baca Juga :  Pemkab Kukar Hibahkan Tanah kepada Kemenkum HAM RI untuk Perluasan Lapas Perempuan dan Anak

Mashuri sebelumnya telah dijatuhi hukuman satu tahun penjara olen Pengadilan Negri (PN) Tenggarong pada Oktober 2022 lalu. Mashuri sempat menjadi tahanan rumah dikarenakan menunggu putusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim.

“Kemudian, saat putusan banding telah keluar, Mashuri menghindar dan sempat dicari Kejari Kukar. Hingga akhirnya ditangkap pada pukul 10.30 WITA tadi di kediamannya,” jelasnya.

Setibanya di Lapas Kelas IIA Tenggarong pukul 13.40 WITA. Mashuri yang baru diamankan dari rumahnya terlihat menggunakan baju polo warna biru, celana abu-abu dan peci. Kejari Kukar telah dua kali mengunjungi kediaman Mashuri.Sebagaimana statusnya adalah Daftar Pencarian Orang (DPO) selama 10 bulan. Saat melakukan pengamanan, Mashuri melakukan sedikit perlawanan.

Baca Juga :  Disdikbud Kukar Sukses Menggelar Festival Tunas Bahasa Ibu 2024

Sebelumnya Kasasi sempat diajukan Mashuri, namun Kasasi tersebut ditolak Mahkamah Agung (MA). Dan telah tertuang dalam amar putusan MA nomor 505 K/Pid/2023. Kini, Mashuri telah diserahkan ke Lapas Tenggarong untuk menjalani masa pidananya yang telah ditetapkan. Yakni selama 1 tahun 10 bulan.

“Yang bersangkutan sudah ditahan dan diantar ke Lapas Kelas IIA Tenggarong,” pungkasnya. (kkr)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Anggota DPRD Apresiasi Sinergi Legislatif dan Eksekutif Dalam Pembangunan di Kutim

Advertorial

DPRD Kutim Menggelar Acara Seru di Pantai Teluk Lombok, Lomba Asen Naga Salah Satunya

Advertorial

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Minta Seluruh RSUD Tingkatkan Program Sisrute dan SIMRS

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Minta Masyarakat Dukung Keterlibatan Perempuan di Bidang Politik

Advertorial

Anggota DPRD Soroti Minimnya Fasilitas dan Tenaga Medis di Kutim

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Prihatin Atas Kurangnya Pembangunan Infrastruktur di Kecamatan Teluk Pandan

Advertorial

Pansus LKPJ DPRD Kaltim Soroti Proyek Pembangunan Jalan Simpang 4 Outer Ringroad IV

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Soroti Kesiapan SDM Lokal di Tengah Pembangunan IKN