KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pengangkatan Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional (BGN).
Proses tersebut tidak melibatkan pemerintah daerah, termasuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Kartanegara (Kukar). Hal tersebut disampaikan Ronny Fatinasahrani selaku perwakilan Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi ASN BPKSDM Kukar, saat dihubungi pada Kamis (29/01/2026), terkait rencana pelantikan PPPK SPPG yang dijadwalkan berlangsung pada awal Februari mendatang.
Menurut Ronny, SPPG yang diangkat menjadi PPPK merupakan pegawai pusat di bawah naungan Badan Gizi Nasional, bukan pegawai daerah. Oleh karena itu, proses seleksi hingga pengangkatan sepenuhnya menjadi kewenangan instansi pusat.
“SPPG itu dari Badan Gizi Nasional, jadi mereka PPPK pusat, bukan dari daerah,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, proses seleksi PPPK SPPG telah dilaksanakan sejak awal Januari 2026 dan dilakukan secara nasional oleh Badan Gizi Nasional. Untuk wilayah Kalimantan Timur, pelaksanaan seleksi diketahui berlangsung di Kota Balikpapan.
Terkait peran BKPSDM, Ronny menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum terlibat dalam tahapan pengangkatan maupun seleksi, lantaran belum adanya regulasi atau surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengatur keterlibatan pemerintah daerah.
“BKPSDM belum ada arahan dari pusat, belum ada regulasi atau surat dari BKN terkait SPPG ini. Jadi kami belum tahu arahnya ke mana,” ujarnya.
Meski pelantikan PPPK SPPG direncanakan pada 1 Februari 2026, Ronny menyebut BKPSDM masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat apabila nantinya ada peran yang harus dijalankan oleh daerah.
“Untuk seleksi PPPK SPPG, BKPSDM tidak terlibat. Itu sepenuhnya dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional,” pungkasnya. (ltf/fdl)










