Home / Pemerintah

Kamis, 29 Januari 2026 - 15:46 WIB

Pengangkatan SPPG Jadi PPPK Kewenangan Pemerintah Pusat, BKPSDM Kukar Masih Tunggu Arahan BKN

Ronny Fatinasahrani -  Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi ASN BPKSDM Kutai Kartanegara (Istimewa)

Ronny Fatinasahrani - Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi ASN BPKSDM Kutai Kartanegara (Istimewa)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pengangkatan Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dipastikan merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Badan Gizi Nasional (BGN).

Proses tersebut tidak melibatkan pemerintah daerah, termasuk Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kutai Kartanegara (Kukar). Hal tersebut disampaikan Ronny Fatinasahrani selaku perwakilan Bidang Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi ASN BPKSDM Kukar, saat dihubungi pada Kamis (29/01/2026), terkait rencana pelantikan PPPK SPPG yang dijadwalkan berlangsung pada awal Februari mendatang.

Menurut Ronny, SPPG yang diangkat menjadi PPPK merupakan pegawai pusat di bawah naungan Badan Gizi Nasional, bukan pegawai daerah. Oleh karena itu, proses seleksi hingga pengangkatan sepenuhnya menjadi kewenangan instansi pusat.

Baca Juga :  Ketua KPU Kukar Pastikan Kesiapan Menjelang Pilkada 2024

“SPPG itu dari Badan Gizi Nasional, jadi mereka PPPK pusat, bukan dari daerah,” jelasnya.

Ia mengungkapkan, proses seleksi PPPK SPPG telah dilaksanakan sejak awal Januari 2026 dan dilakukan secara nasional oleh Badan Gizi Nasional. Untuk wilayah Kalimantan Timur, pelaksanaan seleksi diketahui berlangsung di Kota Balikpapan.

Terkait peran BKPSDM, Ronny menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya belum terlibat dalam tahapan pengangkatan maupun seleksi, lantaran belum adanya regulasi atau surat resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) yang mengatur keterlibatan pemerintah daerah.

Baca Juga :  Manfaat Pembangunan Infrastruktur Jalan di Desa Ponoragan Langsung Dirasakan Masyarakat

“BKPSDM belum ada arahan dari pusat, belum ada regulasi atau surat dari BKN terkait SPPG ini. Jadi kami belum tahu arahnya ke mana,” ujarnya.

Meski pelantikan PPPK SPPG direncanakan pada 1 Februari 2026, Ronny menyebut BKPSDM masih menunggu kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat apabila nantinya ada peran yang harus dijalankan oleh daerah.

“Untuk seleksi PPPK SPPG, BKPSDM tidak terlibat. Itu sepenuhnya dilaksanakan oleh Badan Gizi Nasional,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Sebut Anggaran IKN Segera Cair

Ekonomi

Sejumlah Paguyuban dan Sanggar Tari Ramaikan Kirab Kukar Festival Budaya Nusantara 2023

Advertorial

DPPKB Kutim Menggelar Pelatihan Bagi Penyuluh Keluarga Berencana

Advertorial

Pemkab Kukar Berencana Berikan Tunjangan ASN Dalam Bentuk Beras

Advertorial

Puluhan Guru SMP di Kukar Ikuti UKKJ yang Digelar Disdikbud

Pemerintah

Kukar Meraih Penghargaan Penanggulangan AIDS dan ATM dari ADINKES

Advertorial

Dorong Optimalisasi Penanganan Masalah Lingkungan, Kelurahan Loa Ipuh Perkuat Peran bank Sampah

Infrastruktur

Bupati Kukar Ajak Desa Se-Loa Kulu Perkuat Persatuan dan Kolaborasi Mendukung Pembangunan Daerah