Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Senin, 3 Juni 2024 - 20:22 WIB

Ketua DPRD Kutim Jelaskan Sosialisasi Perda Penanggulangan Kebakaran di Kecamatan Bengalon

Joni - Ketua DPRD Kutai Timur

Joni - Ketua DPRD Kutai Timur

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Joni, memberikan pernyataan terkait beberapa sosialisasi peraturan daerah (Perda) yang sedang dilakukan.

Di halaman kantor DPRD Kutim, Joni menjelaskan bahwa salah satu perda yang sedang disosialisasikan adalah Perda Penanggulangan Kebakaran yang ditempatkan di Kecamatan Bengalon.

“Kalau untuk perda kebakaran, itu di Bengalon,” ujar Joni.

Menurut Joni, pemilihan Bengalon sebagai lokasi sosialisasi perda kebakaran didasarkan pada tingginya risiko kebakaran di daerah tersebut.

“Kita memilih Bengalon karena daerah ini memiliki risiko kebakaran yang cukup tinggi. Dengan adanya sosialisasi ini, kita harapkan masyarakat lebih paham tentang pencegahan kebakaran dan tindakan yang harus diambil jika terjadi kebakaran,” tambahnya.

Baca Juga :  Ketua Komisi D DPRD Kutim Tanggapi Isu Buruh Perempuan yang Dipecat Secara Paksa saat Hamil

Joni juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses sosialisasi ini.

“Keterlibatan masyarakat sangat penting karena masih bersifat rancangan. Masukan dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk menyempurnakan perda ini,” jelasnya.

Dalam keterangannya, Joni juga mengungkapkan bahwa ada perbedaan signifikan dalam proses sosialisasi perda saat ini dibandingkan dengan sebelumnya.

“Dulu kita sosialisasikan perda yang sudah jadi. Sekarang, kita sosialisasikan perda yang belum jadi, baru mau digarap. Kita sosialisasikan terlebih dahulu, jika sudah memenuhi syarat baru kita sahkan,” kata Joni.

Dengan cara ini, Joni berharap masyarakat dapat lebih memahami dan mendukung perda yang akan disahkan.

Baca Juga :  Respon Cepat, Pemkab Kukar Anggarkan Rp13 Miliar untuk Perbaikan Jembatan Sambera

“Dengan melibatkan masyarakat sejak awal, kita berharap perda yang dihasilkan nanti lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tuturnya.

Proses ini juga bertujuan untuk menghindari terjadinya miskomunikasi dan ketidakpuasan masyarakat terhadap perda yang disahkan.

“Jadi nanti tidak ada lagi yang namanya tidak melibatkan masyarakat. Sebelum raperda disahkan, masyarakat sudah tahu bahwa sudah ada raperda itu karena kita sudah bahas bersama dengan masyarakat sebelumnya,” tambah Joni.

DPRD Kutim berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas peraturan daerah melalui proses sosialisasi yang melibatkan masyarakat secara aktif. Dengan demikian, diharapkan perda yang dihasilkan benar-benar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (adv/drpd/kutim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Dinas PU Rehabilitasi Jembatan Desa Kayu Batu, Anggota DPRD Asal Muara Muntai Beri Apresiasi

Advertorial

BKPSDM Kukar Menggelar Bimtek Pengelolaan Kinerja ASN

Advertorial

Wabup Kukar Jadikan Momentum Idul Fitri Menyapa Masyarakat Pesisir

Advertorial

Sambut IKN, Kualitas Kompetensi dan Kinerja ASN Bidang Teknologi dan Informasi Harus Ditingkatkan

Advertorial

Disdikbud Kukar Sudah Melaksanaan Pelestarian Bahasa Daerah Sejak Tahun 2022

Advertorial

Pembangunan Jembatan Sebulu Terus Dilakukan, Tahap I Fokus pada Pembuatan Jalan Pendekat

Advertorial

Guru SLB Negeri di Kutim Raih Prestasi Guru Inovatif Tingkat Nasional

Advertorial

Pemkab Kutim Melakukan MOU Penyelenggaraan MPP Bersama 12 Instansi Vertikal