Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Senin, 3 Juni 2024 - 20:22 WIB

Ketua DPRD Kutim Jelaskan Sosialisasi Perda Penanggulangan Kebakaran di Kecamatan Bengalon

Joni - Ketua DPRD Kutai Timur

Joni - Ketua DPRD Kutai Timur

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Joni, memberikan pernyataan terkait beberapa sosialisasi peraturan daerah (Perda) yang sedang dilakukan.

Di halaman kantor DPRD Kutim, Joni menjelaskan bahwa salah satu perda yang sedang disosialisasikan adalah Perda Penanggulangan Kebakaran yang ditempatkan di Kecamatan Bengalon.

“Kalau untuk perda kebakaran, itu di Bengalon,” ujar Joni.

Menurut Joni, pemilihan Bengalon sebagai lokasi sosialisasi perda kebakaran didasarkan pada tingginya risiko kebakaran di daerah tersebut.

“Kita memilih Bengalon karena daerah ini memiliki risiko kebakaran yang cukup tinggi. Dengan adanya sosialisasi ini, kita harapkan masyarakat lebih paham tentang pencegahan kebakaran dan tindakan yang harus diambil jika terjadi kebakaran,” tambahnya.

Baca Juga :  MPP Kukar Rayakan HUT ke-3, Bupati Beri Apresiasi Karena Menjadi yang Terbaik di Kaltim

Joni juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam proses sosialisasi ini.

“Keterlibatan masyarakat sangat penting karena masih bersifat rancangan. Masukan dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk menyempurnakan perda ini,” jelasnya.

Dalam keterangannya, Joni juga mengungkapkan bahwa ada perbedaan signifikan dalam proses sosialisasi perda saat ini dibandingkan dengan sebelumnya.

“Dulu kita sosialisasikan perda yang sudah jadi. Sekarang, kita sosialisasikan perda yang belum jadi, baru mau digarap. Kita sosialisasikan terlebih dahulu, jika sudah memenuhi syarat baru kita sahkan,” kata Joni.

Dengan cara ini, Joni berharap masyarakat dapat lebih memahami dan mendukung perda yang akan disahkan.

Baca Juga :  Peringatan Hari Pahlawan, Ketua DPRD Kaltim IKuti Upacara dan Tabur Bunga di TMP Kesuma Bangsa

“Dengan melibatkan masyarakat sejak awal, kita berharap perda yang dihasilkan nanti lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tuturnya.

Proses ini juga bertujuan untuk menghindari terjadinya miskomunikasi dan ketidakpuasan masyarakat terhadap perda yang disahkan.

“Jadi nanti tidak ada lagi yang namanya tidak melibatkan masyarakat. Sebelum raperda disahkan, masyarakat sudah tahu bahwa sudah ada raperda itu karena kita sudah bahas bersama dengan masyarakat sebelumnya,” tambah Joni.

DPRD Kutim berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas peraturan daerah melalui proses sosialisasi yang melibatkan masyarakat secara aktif. Dengan demikian, diharapkan perda yang dihasilkan benar-benar dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat. (adv/drpd/kutim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Komisi IV DPRD Kukar Telah Melakukan Evaluasi Kinerja Disdikbud, Progres Kegiatan APBD Murni Baru 85 Persen

Advertorial

Ketua DPRD Kutim Ingatkan Masyarakat Terkait Efek Buruk Penyalahgunaan Narkoba

Advertorial

Dispora Kukar Dorong Semangat Kaderisasi Berjenjang Melalui Anugerah Inspirasi Pemuda

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Mendorong Kolaborasi Antara Pemprov dan Pemkab Kukar Dalam Perbaikan Infrastruktur Jalan

Bisnis

Komitmen Pemprov Kaltim Lestarikan Lingkungan Membuahkan Hasil, Sejumlah Wilayah Akan Kebagian Dampak Positif

Advertorial

Dispora Kukar Buka Seleksi Pemuda Pelopor Tingkat Kabupaten

Advertorial

Rock Art Festival Garapan Dinas Pariwisata Kutim Resmi Ditutup

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Sebut Gaji Guru yang Tinggi Sebanding dengan Beban Kerja dan Kualifikasi