Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Senin, 3 Juni 2024 - 17:11 WIB

Ketua DPRD Kutim Tanggapi Terkait Sosialisasi Perda Ketertiban Umum di Kecamatan Muara Wahau

Joni - Ketua DPRD Kutai Timur

Joni - Ketua DPRD Kutai Timur

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Joni, memberikan tanggapannya tentang beberapa sosialisasi peraturan daerah (Perda) yang sedang dilakukan. Dalam wawancaranya di halaman kantor DPRD Kutim pada Senin, 3 Juni 2024, Joni menyampaikan bahwa sosialisasi perda ketertiban umum difokuskan di Wahau.

“Kalau di Wahau itu ketertiban umum, ini karena ketertiban umum itu kita bahas yang di kota. Makanya nanti di pansus akan diundang tokoh-tokoh masyarakat yang di kota Sangatta Utara. Nanti kita akan hadirkan untuk membahas perda itu,” ungkap Joni.

Ia menjelaskan bahwa fokus pada ketertiban umum di Wahau disebabkan oleh perlunya peningkatan penegakan aturan dan ketertiban di wilayah perkotaan.

Baca Juga :  Wabup Kutim Resmi Menutup Bugis Vaganza, Dukungan Terhadap Pelestarian Budaya

“Kita ingin memperkuat penegakan aturan di kota. Dengan adanya sosialisasi ini, kita berharap masyarakat lebih disiplin dan patuh terhadap aturan yang ada,” tambahnya.

Menurutnya, keterlibatan tokoh masyarakat sangat penting dalam proses ini.

 “Tokoh-tokoh masyarakat akan diundang untuk memberikan masukan dan pandangan mereka. Hal ini penting untuk memastikan bahwa perda yang dihasilkan nanti benar-benar efektif dan dapat diterima oleh masyarakat,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya sosialisasi perda yang masih bersifat rancangan.

 “Sekarang ada aturan baru yang kita sosialisasikan perda yang belum jadi, baru mau digarap. Kita sosialisasikan terlebih dahulu, jika sudah memenuhi syarat baru kita sahkan,” katanya.

Baca Juga :  Gempa Magnitudo 4,6 Guncang Kabupaten Kutai Barat

Dengan cara ini, Joni berharap masyarakat dapat lebih memahami dan mendukung perda yang akan disahkan.

 “Dengan melibatkan masyarakat sejak awal, kita berharap perda yang dihasilkan nanti lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tuturnya.

Proses ini juga bertujuan untuk menghindari terjadinya miskomunikasi dan ketidakpuasan masyarakat terhadap perda yang disahkan.

 “Jadi nanti tidak ada lagi yang namanya tidak melibatkan masyarakat. Sebelum raperda disahkan, masyarakat sudah tahu bahwa sudah ada raperda itu karena kita sudah bahas bersama dengan masyarakat sebelumnya,” pungkasnya. (adv/dprd/kutim)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Komisi IV DPRD Kukar Gelar RDP, Terkait Sarana Pra Sarana Sekolah di Samboja

Pemerintah

Hari Pers Nasional 2023, Bupati Kubar Ingatkan Wartawan Untuk Bertanggung Jawab dan Menjunjung Keberimbangan

Advertorial

Event Balap Ketinting di Desa Embalut Meningkatkan Penghasilan UMKM

Advertorial

SDN 018 Tenggarong Seberang Terapkan Pembelajaran Story Telling

Advertorial

Ratusan Jemaah Haji Kloter Dua Asal Kukar Diberangkatkan, Asisten I Melepas Keberangkatan

Advertorial

Unsur Pimpinan DPRD Kutim Periode 2019-2024 Klarifikasi Tudingan Terkait Silpa dan APBD Perubahan 2024

Pemerintah

Pastikan Pelaksanaan Pilkades Kukar Berjalan Lancar, Rendi Solihin Monitoring Dua Kecamatan

Pemerintah

Bupati Kukar Mengajak Seluruh Lapisan Terus Melakukan Budaya Gotong Royong