Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Senin, 3 Juni 2024 - 17:11 WIB

Ketua DPRD Kutim Tanggapi Terkait Sosialisasi Perda Ketertiban Umum di Kecamatan Muara Wahau

Joni - Ketua DPRD Kutai Timur

Joni - Ketua DPRD Kutai Timur

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Joni, memberikan tanggapannya tentang beberapa sosialisasi peraturan daerah (Perda) yang sedang dilakukan. Dalam wawancaranya di halaman kantor DPRD Kutim pada Senin, 3 Juni 2024, Joni menyampaikan bahwa sosialisasi perda ketertiban umum difokuskan di Wahau.

“Kalau di Wahau itu ketertiban umum, ini karena ketertiban umum itu kita bahas yang di kota. Makanya nanti di pansus akan diundang tokoh-tokoh masyarakat yang di kota Sangatta Utara. Nanti kita akan hadirkan untuk membahas perda itu,” ungkap Joni.

Ia menjelaskan bahwa fokus pada ketertiban umum di Wahau disebabkan oleh perlunya peningkatan penegakan aturan dan ketertiban di wilayah perkotaan.

Baca Juga :  Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Dukung Penerapan Pengobatan Jarak Jauh

“Kita ingin memperkuat penegakan aturan di kota. Dengan adanya sosialisasi ini, kita berharap masyarakat lebih disiplin dan patuh terhadap aturan yang ada,” tambahnya.

Menurutnya, keterlibatan tokoh masyarakat sangat penting dalam proses ini.

 “Tokoh-tokoh masyarakat akan diundang untuk memberikan masukan dan pandangan mereka. Hal ini penting untuk memastikan bahwa perda yang dihasilkan nanti benar-benar efektif dan dapat diterima oleh masyarakat,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya sosialisasi perda yang masih bersifat rancangan.

 “Sekarang ada aturan baru yang kita sosialisasikan perda yang belum jadi, baru mau digarap. Kita sosialisasikan terlebih dahulu, jika sudah memenuhi syarat baru kita sahkan,” katanya.

Baca Juga :  Pemkab Kutim Melakukan Studi Tiru ke Kabupaten Magelang Terkait Pengelolaan UKM

Dengan cara ini, Joni berharap masyarakat dapat lebih memahami dan mendukung perda yang akan disahkan.

 “Dengan melibatkan masyarakat sejak awal, kita berharap perda yang dihasilkan nanti lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tuturnya.

Proses ini juga bertujuan untuk menghindari terjadinya miskomunikasi dan ketidakpuasan masyarakat terhadap perda yang disahkan.

 “Jadi nanti tidak ada lagi yang namanya tidak melibatkan masyarakat. Sebelum raperda disahkan, masyarakat sudah tahu bahwa sudah ada raperda itu karena kita sudah bahas bersama dengan masyarakat sebelumnya,” pungkasnya. (adv/dprd/kutim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Bupati Ingin Masyarakat Kukar Sukseskan Pilkada 2024

Advertorial

Pemkab Kukar Beri Bonus kepada 4 Atlet Asal Kukar yang Berprestasi di SEA Games Kamboja

Politik

KH. Ma’ruf Amin Pimpin Dewan Penasehat SMSI, Dukung Penguatan Ekosistem Media Siber Nasional

Advertorial

Tingkatkan PAD, DPRD Kutim Fokus Menyusun Raperda Terkait Pajak dan Restribusi

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Hadiri Pembukaan Lomba Balap Ketinting Meriahkan Erau 2023

Advertorial

DPRD Kukar Gelar Bimtek, Hadirkan Narasumber dari Kemendagri

Advertorial

Dispora Kukar Berkomitmen Memperkuat Peran Kwartir Ranting Pramuka Dalam Membina Generasi Muda

Advertorial

Dukung Kreativitas Pemuda, Sekda Kukar Membuka FKPR 2025