Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Senin, 3 Juni 2024 - 17:11 WIB

Ketua DPRD Kutim Tanggapi Terkait Sosialisasi Perda Ketertiban Umum di Kecamatan Muara Wahau

Joni - Ketua DPRD Kutai Timur

Joni - Ketua DPRD Kutai Timur

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Joni, memberikan tanggapannya tentang beberapa sosialisasi peraturan daerah (Perda) yang sedang dilakukan. Dalam wawancaranya di halaman kantor DPRD Kutim pada Senin, 3 Juni 2024, Joni menyampaikan bahwa sosialisasi perda ketertiban umum difokuskan di Wahau.

“Kalau di Wahau itu ketertiban umum, ini karena ketertiban umum itu kita bahas yang di kota. Makanya nanti di pansus akan diundang tokoh-tokoh masyarakat yang di kota Sangatta Utara. Nanti kita akan hadirkan untuk membahas perda itu,” ungkap Joni.

Ia menjelaskan bahwa fokus pada ketertiban umum di Wahau disebabkan oleh perlunya peningkatan penegakan aturan dan ketertiban di wilayah perkotaan.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kaltim Soroti Pentingnya Penggunaan E-Katalog Dalam Pengadaan Barang dan Jasa

“Kita ingin memperkuat penegakan aturan di kota. Dengan adanya sosialisasi ini, kita berharap masyarakat lebih disiplin dan patuh terhadap aturan yang ada,” tambahnya.

Menurutnya, keterlibatan tokoh masyarakat sangat penting dalam proses ini.

 “Tokoh-tokoh masyarakat akan diundang untuk memberikan masukan dan pandangan mereka. Hal ini penting untuk memastikan bahwa perda yang dihasilkan nanti benar-benar efektif dan dapat diterima oleh masyarakat,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya sosialisasi perda yang masih bersifat rancangan.

 “Sekarang ada aturan baru yang kita sosialisasikan perda yang belum jadi, baru mau digarap. Kita sosialisasikan terlebih dahulu, jika sudah memenuhi syarat baru kita sahkan,” katanya.

Baca Juga :  Menko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Sebut Anggaran IKN Segera Cair

Dengan cara ini, Joni berharap masyarakat dapat lebih memahami dan mendukung perda yang akan disahkan.

 “Dengan melibatkan masyarakat sejak awal, kita berharap perda yang dihasilkan nanti lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tuturnya.

Proses ini juga bertujuan untuk menghindari terjadinya miskomunikasi dan ketidakpuasan masyarakat terhadap perda yang disahkan.

 “Jadi nanti tidak ada lagi yang namanya tidak melibatkan masyarakat. Sebelum raperda disahkan, masyarakat sudah tahu bahwa sudah ada raperda itu karena kita sudah bahas bersama dengan masyarakat sebelumnya,” pungkasnya. (adv/dprd/kutim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Dapat Anggaran Tambahan, Dinas PU Kukar Targetkan Realisasi Kegiatan Capai 100 Persen

Advertorial

Disperindag Kutim Berkomitmen Menjaga Stabilitas Harga Kebutuhan Pokok Jelang Nataru

Advertorial

Fraksi KIR DPRD Soroti Pertanggungjawaban Anggaran Pemkab Kutim 2023

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Ungkap RPJPD 2045 Fokus Hirilisasi SDA yang Maju

Advertorial

Program Bimtek Kolaborasi DP3A Kukar Bersama IWAPI akan Kembali Digelar Bulan Agustus

Advertorial

Pemkab Kukar Perkuat Sinergi Ketahanan Pangan Lewat Program MBG dan Inovasi Pangan Desa

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Soroti Terbatasnya Lapangan Pekerjaan, Dorong Entrepreneurship Jadi Solusi

Advertorial

DPRD Kukar Menggelar RDP Terkait Pembangunan Kanal Penanggulangan Banjir di Muara Badak yang Mangkrak