Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Senin, 3 Juni 2024 - 17:11 WIB

Ketua DPRD Kutim Tanggapi Terkait Sosialisasi Perda Ketertiban Umum di Kecamatan Muara Wahau

Joni - Ketua DPRD Kutai Timur

Joni - Ketua DPRD Kutai Timur

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Ketua DPRD Kutai Timur (Kutim), Joni, memberikan tanggapannya tentang beberapa sosialisasi peraturan daerah (Perda) yang sedang dilakukan. Dalam wawancaranya di halaman kantor DPRD Kutim pada Senin, 3 Juni 2024, Joni menyampaikan bahwa sosialisasi perda ketertiban umum difokuskan di Wahau.

“Kalau di Wahau itu ketertiban umum, ini karena ketertiban umum itu kita bahas yang di kota. Makanya nanti di pansus akan diundang tokoh-tokoh masyarakat yang di kota Sangatta Utara. Nanti kita akan hadirkan untuk membahas perda itu,” ungkap Joni.

Ia menjelaskan bahwa fokus pada ketertiban umum di Wahau disebabkan oleh perlunya peningkatan penegakan aturan dan ketertiban di wilayah perkotaan.

Baca Juga :  Pemkab Kutim Melakukan MOU Penyelenggaraan MPP Bersama 12 Instansi Vertikal

“Kita ingin memperkuat penegakan aturan di kota. Dengan adanya sosialisasi ini, kita berharap masyarakat lebih disiplin dan patuh terhadap aturan yang ada,” tambahnya.

Menurutnya, keterlibatan tokoh masyarakat sangat penting dalam proses ini.

 “Tokoh-tokoh masyarakat akan diundang untuk memberikan masukan dan pandangan mereka. Hal ini penting untuk memastikan bahwa perda yang dihasilkan nanti benar-benar efektif dan dapat diterima oleh masyarakat,” jelasnya.

Ia juga menyoroti pentingnya sosialisasi perda yang masih bersifat rancangan.

 “Sekarang ada aturan baru yang kita sosialisasikan perda yang belum jadi, baru mau digarap. Kita sosialisasikan terlebih dahulu, jika sudah memenuhi syarat baru kita sahkan,” katanya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kutim Kecewa Dana Aspirasi Dialihkan Tanpa Sepengetahuan, Pendidikan di Dapil 5 Terlantar

Dengan cara ini, Joni berharap masyarakat dapat lebih memahami dan mendukung perda yang akan disahkan.

 “Dengan melibatkan masyarakat sejak awal, kita berharap perda yang dihasilkan nanti lebih efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” tuturnya.

Proses ini juga bertujuan untuk menghindari terjadinya miskomunikasi dan ketidakpuasan masyarakat terhadap perda yang disahkan.

 “Jadi nanti tidak ada lagi yang namanya tidak melibatkan masyarakat. Sebelum raperda disahkan, masyarakat sudah tahu bahwa sudah ada raperda itu karena kita sudah bahas bersama dengan masyarakat sebelumnya,” pungkasnya. (adv/dprd/kutim)

Share :

Baca Juga

Ekonomi

Wakil Ketua DPRD Kukar Dukung Aspirasi HMI, Pemkab Didorong Fokus pada Program Prioritas

Advertorial

SDN 010 dan 011 Muara Muntai Mendapat Bantuan Biaya Peningkatan Bangunan Gedung

Advertorial

Program Kukar Berkah Andalan Edi Damansyah Membawa Dampak Positif Bagi Kukar

Advertorial

Prosesi Perebahan Tiang Ayu, Tanda Berakhirnya Rangkaian Festival Erau Adat Kutai 2025

Advertorial

Bupati Kukar Bersilaturahmi Bersama Petani dan Nelayan di Kecamatan Muara Kaman

Pemerintah

Bupati Kukar Respon Tudingan Fraksi PDI Perjuangan Terkait Polemik Raperda Pesantren

Politik

Rakerda KAHMI Kukar Jadi Momentum Konsolidasi Gagasan Alumni untuk Daerah

Advertorial

Wakil Ketua DPRD Kaltim Maknai Hari Lahir Pancasila Menjadi Ruang Refleksi Jati Diri Bangsa