KUTAI TIMUR, eksposisi.com – DPRD Kutai Timur (Kutim) sedang fokus pada penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terkait pajak dan retribusi, merespons Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Anggota Komisi B DPRD Kutim, Faizal Rachman menekankan, pentingnya pengesahan Perda tersebut , karena diharapkan akan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kutim.
Faizal Rachman menjelaskan bahwa dengan adanya Perda tersebut, Dana Bagi Hasil (DBH) tidak lagi akan mengendap di provinsi seperti sebelumnya.
” Kita ambil contoh dalam hal pajak kendaraan bermotor, pembagian hasil akan langsung terbagi, dengan provinsi mendapatkan jatahnya dan daerah menerima bagian mereka. Hal ini juga akan mengubah presentasi pembagian hasil secara signifikan,” jelasnya setelah mengikuti rapat Panitia Khusus (Pansus) di Kantor DPRD Kutim pada Senin (23/10/2023).
Kemudian, Anggota fraksi PDI-P dalam dewan itu menjelaskan, bahwa proses revisi undang-undang tersebut direncanakan akan selesai dalam dua tahun, dengan target untuk menyelesaikannya sebelum akhir tahun ini.
“Dengan harapan, agar provinsi juga segera menyelesaikan revisi undang-undang yang berkaitan. Kita harapkan, tahun 2025, UU tersebut akan berhasil direvisi dan diterapkan sesuai dengan rencana,” pungkasnya. (adv)