KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) mengungkapkan bahwa usulan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar ke Bankaltimtara harus ditunda, dan tidak bisa direalisasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kukar 2025.
Ahmad yani mengatakan bahwa usulan penyertaan modal untuk Bankaltimtara sebesar Rp21 miliar, tidak bisa diprioritaskan karena keuangan daerah yang mangalami defisit anggaran.
“Kalau ada penambahan anggaran atau penyertaan modal, itu berarti kita dalam posisi surplus. Faktanya saat ini justru defisit,” katanya.
Menurutnya, belanja yang wajib dipenuhi pemerintah daerah adalah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, kesehatan, serta penanggulangan kemiskinan.
“Penyertaan modal itu bukan kewajiban, bisa ditunda sampai 2026. Apalagi Bank Indonesia (BI) sudah menyalurkan dana untuk perbankan dalam rangka mendukung UMKM,” ujarnya.
Ia mengingatkan Pemkab Kukar agar setiap pergeseran anggaran harus melalui pembahasan bersama Badan Anggaran (Banggar) DPRD.
Ia menyoroti adanya pergeseran anggaran hingga Rp700 miliar pada tahun berjalan yang menurutnya perlu pertanggungjawaban jelas.
“Kalau hal ini tidak bisa dipertanggungjawabkan, saya kira perubahan APBD 2025 sulit disetujui,” tegasnya.
Adapun proyeksi perubahan APBD 2025 mencatat pendapatan daerah Rp11,2 triliunSedangkan belanja daerah diperkirakan menjadi Rp11,35 triliun. (adv/dprd/kukar)










