KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) terus berupaya mempercepat proses sertifikasi aset daerah, khususnya tanah milik pemerintah.
Langkah ini diawali dengan pelaksanaan Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Percepatan Pelaksanaan Sertifikasi Tanah Aset dan Pengamanan Lapangan yang digelar oleh Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispetaru) Kukar di Pendopo Wakil Bupati Kukar, pada Kamis (16/10/2025).
Rakor tersebut dibuka langsung oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, yang menegaskan pentingnya penataan dan pengamanan aset sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola pemerintahan.
“Langkah ini menjadi perhatian serius, mengingat masih banyak aset daerah yang belum memiliki sertifikat resmi,” ujar Sunggono.
Menurutnya, inisiatif Dispetaru Kukar dalam menggelar rakor ini sangat strategis karena menyentuh persoalan mendasar dalam pengelolaan aset daerah.
Sunggono menyampaikan, kondisi tersebut juga menjadi perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sebab dalam program Monitoring Center for Prevention (MCP) KPK, percepatan sertifikasi aset tanah menjadi salah satu indikator kinerja pemerintah daerah.
“Teman-teman dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang mengambil inisiatif yang sangat baik. Ini langkah penting karena masih banyak aset Kukar yang belum bersertifikat. Hal ini juga menjadi atensi KPK, sebab sertifikasi tanah aset daerah merupakan indikator penting dalam MCP,” ujarnya.
Ia mengatakan, atas arahan Bupati Kukar, pemerintah daerah kini membentuk satuan tugas (satgas) atau kelompok kerja lintas sektor yang melibatkan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD).
Tim ini akan bertugas untuk melakukan sinkronisasi dan validasi data, serta menyiapkan langkah-langkah percepatan agar sertifikasi tanah dapat diselesaikan sesuai target waktu yang ditetapkan.
“Atas saran Pak Bupati, hari ini kita bentuk satgas yang terdiri dari berbagai entitas, termasuk teman-teman OPD. Satgas ini akan memastikan sinkronisasi dan validasi data, sekaligus menyiapkan tindak lanjut agar proses sertifikasi bisa berjalan lebih cepat dan terukur,” jelasnya.
Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengakui sejumlah kendala teknis yang masih dihadapi, antara lain keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan belum lengkapnya dokumen kepemilikan tanah.
Ia menekankan bahwa banyak aset daerah yang tersebar di berbagai OPD tanpa data pendukung yang memadai. Oleh karena itu, kerja sama dengan Kantor Pertanahan Kukar menjadi langkah penting untuk memperkuat administrasi aset.
“Kami sudah menjalin kerja sama dengan Kantor Pertanahan melalui MoU. Ke depan, dokumen-dokumen yang dibutuhkan akan kita sepakati bersama, agar proses sertifikasi bisa berjalan lebih tertib dan efisien,” ucapnya.
Sebagai upaya jangka panjang, Pemkab Kukar juga mendorong pelatihan bagi putra-putri daerah untuk menjadi juru ukur tersertifikasi. Program ini diharapkan dapat membantu mempercepat penerbitan sertifikat tanah, mengingat tenaga juru ukur dari pihak pertanahan masih terbatas.
“Pemerintah optimistis, langkah kolaboratif ini dapat memperkuat pengamanan aset daerah sekaligus mendukung transparansi pengelolaan keuangan publik di Kukar,” pungkasnya. (adv/prokom/kukar)









