Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Kamis, 22 Mei 2025 - 08:36 WIB

Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Mendorong Penerbitan Pergub untuk Memperkuat Perlindungan Tenaga Kerja

Baba - Ketua Komisi IV DPRD Kaltim

Baba - Ketua Komisi IV DPRD Kaltim

KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – Ketua Komisi IV DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), Baba, mendorong penerbitan Peraturan Gubernur (Pergub) yang mewajibkan seluruh badan usaha di Kaltim membayar gaji karyawan melalui rekening bank. Tujuannya yakni agar Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim memperkuat perlindungan tenaga kerja.

Menurutnya bahwa kebijakan tersebut akan menjadi fondasi penting untuk menertibkan pembayaran iuran jaminan sosial, baik BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan, yang selama ini kerap mengalami kendala teknis maupun administratif.

“Selama ini kita masih terlalu bergantung pada sistem manual. Banyak perusahaan yang belum tertib, dan akibatnya, hak-hak pekerja sering terabaikan. Kalau gaji ditransfer lewat bank, maka potongan iuran bisa langsung dikirim secara otomatis. Ini bisa kita atur lewat Pergub,” kata Baba, pada Rabu (21/5/2025).

Menurutnya, praktik pembayaran gaji non-tunai bukan hal baru di dunia ketenagakerjaan. Banyak daerah, bahkan sejumlah korporasi swasta berskala besar, telah lebih dulu mengadopsi skema ini. Namun di Kaltim, penerapannya masih belum merata, terutama di sektor usaha kecil dan menengah.

Baca Juga :  Kemendagri Instruksikan Daerah Terkait Penyediaan MBG, Pemkab Kukar Siap Dukung Program Pusat

Ia menekankan pentingnya regulasi yang bersifat mengikat, untuk memastikan semua jenis usaha, dari yang besar hingga mikro, ikut berpartisipasi dalam sistem yang lebih transparan dan akuntabel.

“Kita tidak ingin lagi ada kasus pekerja yang sudah digaji tapi tidak terdaftar di BPJS, atau iurannya mandek. Ini soal perlindungan jangka panjang dan rasa keadilan bagi buruh,” tegasnya.

Namun ia juga tak menutup mata terhadap realitas di lapangan. Tak semua pelaku usaha punya kapasitas administratif yang memadai, terutama UMKM. Karena itu, ia menyarankan agar kebijakan ini dijalankan secara bertahap, dengan mempertimbangkan klasifikasi dan kemampuan masing-masing usaha.

Baca Juga :  Festival Magic Land Kutai Timur yang Digagas Disdikbud Berlangsung Sukses

Untuk merealisasikan gagasan tersebut, Komisi IV DPRD Kaltim sedang menjajaki pembentukan tim koordinasi lintas sektor.

Tim ini nantinya akan melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, BPJS, serta perwakilan pelaku usaha untuk menyusun peta jalan kebijakan. Bisa dimulai dari mekanisme teknis, tahapan implementasi, hingga strategi sosialisasi ke seluruh kabupaten dan kota. Pelatihan dan pendampingan bagi UMKM juga disebut sebagai aspek krusial.

Ia berharap, reformasi ini tidak menjadi beban, tapi justru menjadi pintu masuk bagi peningkatan tata kelola ketenagakerjaan yang lebih baik.

“Kita tidak bisa bicara pembangunan berkelanjutan kalau tenaga kerja masih dibiarkan tanpa perlindungan. Ini saatnya Kaltim berbenah. Momentum investasi harus dibarengi dengan tanggung jawab sosial yang kuat,” tutupnya. (adv/dprd/kaltim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60

Infrastruktur

Pemkab Kukar Gunakan BTT Rp5 Miliar untuk Membangun Sekolah Terbakar di Loa Janan, Ditarget Rampung Akhir Tahun

Advertorial

Bupati Kukar Minta Ketua RT Optimalkan Pelayanan kapada Masyarakat

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Harapkan Pembangunan IKN Bisa Melalui Skema KSO BUMN dengan Kontraktor Lokal

Advertorial

Bupati Kukar Edi Damansyah Hadiri Prosesi Merebahkan Tiang Ayu, Tanda Berakhirnya Pesta Adat Erau Pelas Benua 2023

Advertorial

Ketua DPRD Sebut Penyertaan Modal Pemkab Kukar ke Bankaltimtara Bisa Ditunda

Advertorial

DPRD Kukar Sahkan APBD 2025 Sebesar 12 Triliun, Pemkab Ingin Dapat Bagian yang Adil

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Beri Perhatian Serius Bagi Pendidikan di Daerah Terpencil