Home / Pemerintah

Senin, 8 Desember 2025 - 17:56 WIB

Pemkab Kukar Dorong Efektivitas Pengelolaan Jasa Konstruksi, Asuransi Tenaga Kerja Jadi Sorotan Utama dalam FGD

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Focus Group Discussion (FGD) bertema, Peningkatan Efektivitas Pengelolaan Barang/Jasa untuk Mendukung Kesejahteraan Tenaga Kerja melalui Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pada Senin (8/12/2025).

Acara ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk BPJS Ketenagakerjaan, penyedia jasa konstruksi, serta perangkat daerah terkait.

Asisten I Pemkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, yang turut memberikan arahan sekaligus menjadi narasumber, menjelaskan bahwa FGD ini digelar untuk memperkuat pemahaman mengenai kewajiban perlindungan jaminan sosial bagi tenaga kerja, khususnya di sektor jasa konstruksi.

Baca Juga :  Lomba Balap Ketinting Meriahkan Erau 2023, Puluhan Peserta dari Berbagai Daerah Turut Meramaikan

“Jasa konstruksi yang punya karyawan, ada buruh harian, ada buruh borongan, ada PKWT. Nah ini yang menjadi fokus kita supaya ada jaminan keselamatan, jaminan kecelakaan kerja, hingga jaminan kematian,” jelas Taufik.

Ia menegaskan bahwa setiap penyedia jasa konstruksi yang mendapatkan proyek wajib memenuhi ketentuan dasar terkait pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan. Ketentuan tersebut bukan dihitung dari jumlah pekerja, namun dari total nilai proyek.

“Yang sudah mendapat kontrak kerja harus sudah membayarkan iuran BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan. Yang dinilai itu nilai proyek yang didapat itu yang menjadi persentasenya untuk dihitung,” ujarnya.

Baca Juga :  BPS Kukar Sedang Melakukan Pendataan Registrasi Sosial Ekonomi Masyarakat

Melihat banyaknya hal teknis yang masih perlu diperdalam, ia menyebut akan ada pertemuan lanjutan bersama kontraktor dan pihak BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan penjelasan lebih rinci.

Terkait besaran persentase iuran yang dihitung dari pagu proyek, ia mengatakan bahwa ketentuan tersebut memiliki variasi sesuai dengan klasifikasi pekerjaan.

“Itu yang tadi, ada beberapa variasi. Ada variasinya yang nanti penjelasan dari BPJS Ketenagakerjaan memang harus detail dan harus dipahami,” tutupnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Tanggapi Regulasi Penggunaan Jalan oleh Kendaraan Berlebihan Muatan

Advertorial

Sekda Imbau ASN Bijak Dalam Bermedia Sosial Menjelang Pelaksanaan PSU PIlkada Kukar

Infrastruktur

Jembatan Kutai Kartanegara Bergetar Saat Kendaraan Melintas, Perlu Segera Dilakukan Pemeriksaan Menyeluruh

Advertorial

Kemendikbud Kemdikbudristek bersama Tanoto Foundation Salurkan Bantuan Buku Bacaan di Kukar

Advertorial

Dinas PU Kukar Kebut Rehabilitasi Jaringan Irigasi di Kecamatan Kota Bangun dan Sebulu

Advertorial

Pastikan Kamtibmas Jelang Pilkada 2024 Aman, Forkopimda Kukar Menggelar Patroli Gabungan

Advertorial

Asisten III Setkab Kukar Melepas Peserta TCRF 2024 yang Diinisiasi Dispar

Ekonomi

Rasionalisasi APBD Kukar Capai Rp2 Triliun, Bupati: Tantangan Terbesar Ubah Budaya Kerja