Home / Pemerintah

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:58 WIB

ASN Tetap Bekerja Hingga Selasa, Cuti Bersama Dimulai 18-24 Maret 2026

Sunggono - Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

Sunggono - Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjalankan aktivitas kerja seperti biasa menjelang libur Hari Raya Idulfitri.

Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, saat memberikan keterangan terkait jadwal libur bagi ASN di lingkungan Pemkab Kukar.

Sunggono menjelaskan, hingga saat ini tidak ada kebijakan khusus seperti work from home (WFH) bagi ASN menjelang cuti bersama. Seluruh pegawai tetap bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai jadwal cuti bersama dimulai.

Ia menegaskan bahwa sistem kerja ASN masih berjalan normal dan tidak ada perubahan mekanisme kerja yang diterapkan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga :  Ridha Darmawan Beri Reward Bagi Staf Sekretariat DPRD Kukar

“Tidak ada WFH seperti itu. Tidak ada,” tegas Sunggono saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan penerapan kerja dari rumah bagi ASN menjelang libur lebaran, pada Sabtu (14/03/2026).

Menurutnya, kebijakan yang diterapkan oleh Pemkab Kukar tetap mengacu pada aturan cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Dengan demikian, aktivitas perkantoran bagi ASN di lingkungan Pemkab Kukar masih berlangsung hingga dua hari sebelum cuti bersama dimulai.

Sunggono menyampaikan bahwa ASN masih masuk kerja pada hari Senin dan Selasa. Setelah itu, barulah pegawai mendapatkan jadwal cuti bersama yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kutim Soroti Dampak Lingkungan yang Ditimbulkan Perusahaan Tambang Terhadap Masyarakat

“Kalau cuti bersama kan setelah hari Selasa ya. Hari Rabu kita cuti bersama, Senin dan Selasa masih masuk kerja seperti biasa,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa tidak ada penyesuaian tambahan terhadap jadwal kerja tersebut, sehingga seluruh perangkat daerah tetap menjalankan pelayanan kepada masyarakat hingga waktu cuti bersama tiba.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, jadwal libur ASN dimulai pada Rabu 18 Maret 2026 yakni cuti bersama Hari Suci Nyepi selama 2 hari. Kemudian dilanjutkan cuti bersama Idul Fitri 1447 H pada tanggal 20-24 Maret 2026. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

DPRD dan Pemkab Kukar Diskusikan Solusi Perbaikan Jalan di Wilayah Hulu

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Soroti Ketidaksinkronan Program Pemprov dan Pemda

Advertorial

Ketua Komisi II DPRD Kaltim Hadiri Peringatan HUT ke-43 Korem 091/Aji Surya Natakesuma

Advertorial

Fraksi Partai Nasdem Kutim, Soroti Keadilan Sosial dan Aksesbilitas Ekonomi Pedesaan dalam Rancangan APBD 2024

Advertorial

Ketua DPRD Kutim Tanggapi Pemahaman Kode Etik Dewan

Ekonomi

Kebijakan Pilihan TPP atau Jasa Pelayanan bagi Pegawai BLUD, Bupati Kukar Tegaskan Tetap Penuhi Hak Pegawai Sesuai Aturan

Advertorial

Wakil Ketua Komisi D DPRD Kutim akan Melakukan Kegiatan Serap Aspirasi di Dapil Dua

Advertorial

SMPN 1 Tenggarong Raih Banyak Prestasi Lewat Ekstrakurikuler, Disdikbud Kukar Dorong Pembinaan Mandiri Sekolah