Home / Pemerintah

Minggu, 15 Maret 2026 - 13:58 WIB

ASN Tetap Bekerja Hingga Selasa, Cuti Bersama Dimulai 18-24 Maret 2026

Sunggono - Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

Sunggono - Sekretaris Daerah Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) memastikan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) tetap menjalankan aktivitas kerja seperti biasa menjelang libur Hari Raya Idulfitri.

Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, saat memberikan keterangan terkait jadwal libur bagi ASN di lingkungan Pemkab Kukar.

Sunggono menjelaskan, hingga saat ini tidak ada kebijakan khusus seperti work from home (WFH) bagi ASN menjelang cuti bersama. Seluruh pegawai tetap bekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku sampai jadwal cuti bersama dimulai.

Ia menegaskan bahwa sistem kerja ASN masih berjalan normal dan tidak ada perubahan mekanisme kerja yang diterapkan oleh pemerintah daerah.

Baca Juga :  Sekda Kukar Menjadi Komisi Pembimbing pada Sidang Promosi Terbuka Program Doktoral Pascasarjana IPB

“Tidak ada WFH seperti itu. Tidak ada,” tegas Sunggono saat dikonfirmasi mengenai kemungkinan penerapan kerja dari rumah bagi ASN menjelang libur lebaran, pada Sabtu (14/03/2026).

Menurutnya, kebijakan yang diterapkan oleh Pemkab Kukar tetap mengacu pada aturan cuti bersama yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat.

Dengan demikian, aktivitas perkantoran bagi ASN di lingkungan Pemkab Kukar masih berlangsung hingga dua hari sebelum cuti bersama dimulai.

Sunggono menyampaikan bahwa ASN masih masuk kerja pada hari Senin dan Selasa. Setelah itu, barulah pegawai mendapatkan jadwal cuti bersama yang telah ditentukan.

Baca Juga :  Sekda Kukar Membuka Pra Forum Perangkat Daerah Hasil Musrenbang Kecamatan

“Kalau cuti bersama kan setelah hari Selasa ya. Hari Rabu kita cuti bersama, Senin dan Selasa masih masuk kerja seperti biasa,” ujarnya.

Ia juga memastikan bahwa tidak ada penyesuaian tambahan terhadap jadwal kerja tersebut, sehingga seluruh perangkat daerah tetap menjalankan pelayanan kepada masyarakat hingga waktu cuti bersama tiba.

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri, jadwal libur ASN dimulai pada Rabu 18 Maret 2026 yakni cuti bersama Hari Suci Nyepi selama 2 hari. Kemudian dilanjutkan cuti bersama Idul Fitri 1447 H pada tanggal 20-24 Maret 2026. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Bisnis

703 Pedagang Akan Diundi Secara Digital, Disperindag Kukar Terapkan Sistem Zonasi

Advertorial

Event Apresiasi Seni dan Budaya yang Digagas Disdikbud Kukar Sudah Berjalan 50 Persen Dari Target

Advertorial

Pemerintah Kecamatan Kenohan Berupaya Kembangkan UMKM dengan Menjalin Kolaborasi

Advertorial

Pemkab Kukar Menggelar Bimbingan dan Pelatihan Persiapan Masuk PKN STAN Bagi 100 Pelajar

Advertorial

Wakil Bupati Kukar Hadiri Rakernas APKASI XVI 2024

Advertorial

Sekwan Paparkan Laporan Kinerja DPRD Kutim Tahun 2023-2024

Advertorial

Meriahkan Tahun Baru Islam, Desa Batuah Menggelar Pemilihan Duta Muslim dan Muslimah

Advertorial

Ketua DPRD Mengungkapkan Adanya Potensi PAD Baru untuk Kaltim Mencapai Rp15 MIliar