Home / Olahraga dan Kesehatan / Pemerintah / Politik

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:27 WIB

Komisi IV DPRD Kukar Soroti TPP Nakes dan Jam Layanan Puskesmas

RDP Komisi IV DPRD Kukar bersama tenaga kesehatan (Latif/Eksposisi)

RDP Komisi IV DPRD Kukar bersama tenaga kesehatan (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Komisi IV DPRD Kutai Kartanegara menggelar rapat dengar pendapat (RDP)membahas  persoalan jasa pelayanan (jaspel) tenaga kesehatan serta evaluasi layanan puskesmas 24 jam, pada Kamis (30/04/2026).

Rapat tersebut menghadirkan sejumlah pihak, yakni Dinas Kesehatan, organisasi profesi seperti dokter, perawat, dan bidan, serta perwakilan tenaga kesehatan lainnya.

Ketua Komisi IV DPRD Kukar, Andi Faisal, menyampaikan bahwa dalam forum tersebut telah disepakati untuk menghapus istilah jaspel dalam skema penghasilan tenaga kesehatan. Keputusan ini diambil setelah dilakukan pembahasan menyeluruh terkait perbedaan pendapatan yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

“Ternyata ada selisih pendapatan antara kondisi sebelumnya dan sekarang, sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta,” ujarnya.

Baca Juga :  Pemkab Kukar Berkomitmen Mendukung Proses Pembangunan IKN

Ia menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada aturan yang tidak memperbolehkan adanya dua sumber penghasilan dengan mekanisme serupa dalam satu waktu, sebagaimana menjadi catatan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Menurutnya, skema tambahan penghasilan pegawai (TPP) masih dapat dioptimalkan karena memiliki sejumlah variabel yang bisa disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah.

“Tapi tentu kita sesuaikan dengan kondisi keuangan daerah yang saat ini belum stabil,” tambahnya.

Ia juga berharap para tenaga kesehatan dapat memahami kondisi fiskal daerah saat ini, sembari menunggu stabilnya APBD agar penyesuaian TPP dapat dilakukan secara maksimal.

Selain membahas penghasilan, RDP tersebut juga menyoroti layanan puskesmas 24 jam yang dinilai belum berjalan optimal di sejumlah wilayah di Kutai Kartanegara.

Baca Juga :  Respon Ketua DPRD Kukar usai Diminta Mundur oleh Gabungan Ormas

“Ini tentu tidak efektif dan bisa berdampak pada kualitas pelayanan,” ungkapnya.

Menindaklanjuti hal itu, Komisi IV DPRD Kukar meminta Dinas Kesehatan untuk segera menyusun kajian terkait pola layanan puskesmas dengan melibatkan berbagai organisasi profesi.

“Tidak semua puskesmas harus 24 jam, bisa disesuaikan menjadi 12 jam, 10 jam, atau 8 jam sesuai kebutuhan,” tegasnya.

Ia menilai pengaturan jam kerja yang lebih proporsional sangat penting mengingat tenaga kesehatan memiliki peran vital dalam pelayanan masyarakat.

“Kalau tenaga kesehatan kurang istirahat, tentu akan berpengaruh pada pelayanan. Kita ingin mereka tetap prima saat melayani masyarakat,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pjs Bupati Kutim Pimpin Rapat Terkait Target Realisasi Anggaran Tahun 2024

Advertorial

Angka Stunting di Desa Lebak Cilong Turun 80 Persen, Berkat Intervensi Terpadu

Pemerintah

Hari Pertama Kukar Land Festival 2023 Pecah, Puluhan Ribu Pengunjung Padati Stadion Aji Imbut

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Apresiasi Peran Perusahaan yang Turut Terlibat Dalam Penanggulangan Kebakaran

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Sebut Penataan Permukiman yang Baik Merupakan Langkah Cegah Penyebaran Kebakaran

Advertorial

Puluhan Penyuluh Pertanian Menerima Kendaraan Operasional Lapangan Dari Bupati Kukar

Advertorial

Dishub Kutim Sedang Menyusun Perencanaan Jaringan Angkutan yang Lebih Baik

Advertorial

Pemusatan Latihan TC Pra MTQ Tingkat Provinsi Resmi Dibuka