Home / Advertorial / Politik

Selasa, 21 Januari 2025 - 19:12 WIB

KPU Kukar Hadiri Sidang MK, Dengarkan Pembacaan Gugatan yang Diajukan Dua Paslon

Wiwin - Komisioner KPU Kutai Kartanegara

Wiwin - Komisioner KPU Kutai Kartanegara

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, di Kutai Kartanegara (Kukar).

Dalam sidang tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar hadir untuk mendengarkan pembacaan gugatan yang diajukan oleh dua pasangan calon, yakni Awang Yacoub Luthman-Ahmad Zais dengan nomor perkara 163 dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi dengan nomor perkara 195.

Komisioner KPU Kukar, Wiwin mengungkapkan, pihaknya telah mendengarkan seluruh materi gugatan yang telah dipaparkan di hadapan majelis hakim.

Baca Juga :  Kukar Bersholawat Jilid 2 Sukses Digelar, Ribuan Masyarakat Padati Taman Kota Raja

Gugatan tersebut menyoroti periodesasi masa jabatan Bupati Kukar sebelumnya yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.

Majelis Hakim MK meminta KPU Kukar untuk menyampaikan keterangan lebih rinci dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Kamis, 23 Januari 2025.

“Keterangan yang diminta meliputi persyaratan pencalonan bupati dan wakil bupati, termasuk penjelasan hukum melalui kuasa hukum pasangan calon Edi Damansyah-Rendi Solihin atau termohon,” kata Wiwin.

Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar juga diminta memberikan keterangan terkait perkara ini. Majelis hakim berencana memeriksa alat bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak, mendengarkan keterangan pemohon dan termohon, serta menghadirkan saksi-saksi jika diperlukan. Proses uji materi terhadap alat bukti juga akan dilakukan pada tahap berikutnya.

Baca Juga :  Pemkab Kukar Ikuti Konsultasi Publik Terkait Perpres Percepatan Pembangunan IKN

Meskipun proses sengketa masih berlangsung di MK, KPU Kukar tetap melanjutkan tahapan Pilkada sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami akan mematuhi dan melaksanakan apapun keputusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim MK,” pungkasnya. (adv/kpu/kukar)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Ketua DPRD Tegaskan RPJMD Kukar 2025–2029 Jadi Arah Utama Pembangunan

Advertorial

Raperda APBD Perubahan Sudah Disahkan DPRD Kutim, Tinggal Penyusunan Raperda

Advertorial

Wakil DPRD Kukar Serahkan Bantuan Papan Interaktif kepada Puluhan Desa

Advertorial

Jabat Kepala Dinas PU Kukar, Wiyono Siap Kawal Pembangunan di Daerah

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Menyebut Perda Revisi Harus Sesuai dengan Aturan Terbaru

Advertorial

SMPN 3 Tenggarong Raih Juara Umum LKBB Tingkat Kaltim 2024

Advertorial

FKPR 2025 Jadi Wadah Pemuda untuk Mengembangkan Bakat dan Kreativitas

Advertorial

Ratusan Santri Ikuti Gema Idaman, Bupati Kukar Baca Al Quran Diikuti Peserta yang Hadir