Home / Advertorial / Politik

Selasa, 21 Januari 2025 - 19:12 WIB

KPU Kukar Hadiri Sidang MK, Dengarkan Pembacaan Gugatan yang Diajukan Dua Paslon

Wiwin - Komisioner KPU Kutai Kartanegara

Wiwin - Komisioner KPU Kutai Kartanegara

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024, di Kutai Kartanegara (Kukar).

Dalam sidang tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar hadir untuk mendengarkan pembacaan gugatan yang diajukan oleh dua pasangan calon, yakni Awang Yacoub Luthman-Ahmad Zais dengan nomor perkara 163 dan Dendi Suryadi-Alif Turiadi dengan nomor perkara 195.

Komisioner KPU Kukar, Wiwin mengungkapkan, pihaknya telah mendengarkan seluruh materi gugatan yang telah dipaparkan di hadapan majelis hakim.

Baca Juga :  Fasilitasi Kreativitas Pemuda di Bulan Ramadan, Dispora Kukar akan Kembali Menggelar FKPR

Gugatan tersebut menyoroti periodesasi masa jabatan Bupati Kukar sebelumnya yang kembali mencalonkan diri dalam Pilkada 2024.

Majelis Hakim MK meminta KPU Kukar untuk menyampaikan keterangan lebih rinci dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Kamis, 23 Januari 2025.

“Keterangan yang diminta meliputi persyaratan pencalonan bupati dan wakil bupati, termasuk penjelasan hukum melalui kuasa hukum pasangan calon Edi Damansyah-Rendi Solihin atau termohon,” kata Wiwin.

Selain itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kukar juga diminta memberikan keterangan terkait perkara ini. Majelis hakim berencana memeriksa alat bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak, mendengarkan keterangan pemohon dan termohon, serta menghadirkan saksi-saksi jika diperlukan. Proses uji materi terhadap alat bukti juga akan dilakukan pada tahap berikutnya.

Baca Juga :  Anggota DPRD Kutim Tegaskan Pemkab Berkomitmen Penuhi Kebutuhan Dokter Spesialis

Meskipun proses sengketa masih berlangsung di MK, KPU Kukar tetap melanjutkan tahapan Pilkada sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami akan mematuhi dan melaksanakan apapun keputusan yang dikeluarkan oleh majelis hakim MK,” pungkasnya. (adv/kpu/kukar)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pemdes Jantur Kunjungi Kelurahan Maluhu Diskusi Terkait Karang Taruna

Advertorial

Raih Peringkat 3 di Popda Paser, Dispora Kukar Fokus Target Juara Umum Porprov Berau

Advertorial

Wakil Ketua DPRD Kaltim Maknai Hari Lahir Pancasila Menjadi Ruang Refleksi Jati Diri Bangsa

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Soroti Minimnya Personel Pemadam Kebakaran

Advertorial

Forum Lintas Perangkat Daerah untuk Petakan Program Prioritas

Advertorial

Wabup Rendi Solihin Serahkan Bantuan Peralatan dan BLT Bagi Nelayan di Muara Jawa

Advertorial

Wakil Bupati Tetap Optimis Jalankan Program Kukar Idaman Terbaik, Meski Efisiensi Anggaran Tahun 2026

Advertorial

Progres Perbaikan Jembatan Sambera Masuk Tahap Pengerjaan Fisik