Home / Advertorial / Politik

Senin, 30 Desember 2024 - 19:35 WIB

KPU Kukar Menunggu Putusan PHP dan MK untuk Melakukan Penetapan Pemenang Pilkada Serentak 2024

Rudi Gunawan - Ketua KPU Kutai Kartanegara

Rudi Gunawan - Ketua KPU Kutai Kartanegara

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 di Kutai Kartanegara (Kukar) telah usai. Namun penetapan pemenang pemilihan bupati masih berproses.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar Rudi Gunawan mengatakan hasil resmi masih menunggu putusan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Rudi mengungkapkan saat ini terdapat dua gugatan yang diajukan dua pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada 2024. Yakni dari Paslon 02, yakni Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais. Serta Paslon 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi.

“Paslon 02 dan 03 telah mengajukan gugatan terkait hasil pasca pemungutan suara. Saat ini kami masih menunggu proses di MK, dimana ratusan daerah lainnya juga mengajukan gugatan serupa,” ucap Rudi.

Baca Juga :  Pemkab Kukar Kerjasama Membersihkan Stadion Aji Imbut, Dalam Rangka Bulan Bhakti Gotong Royong

Ia menjelaskan berdasarkan aturan yang ada. Proses PHP di MK memiliki batas waktu penyelesaian selama 45 hari kerja. Dan sejak permohonan gugatan terdaftar secara elektronik.

Batas akhir pelaporan adalah tanggal 18 Desember. Jika permohonan memenuhi syarat, maka akan tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK.

Selain gugatan di MK, KPU Kukar sebelumnya juga telah menghadapi sejumlah gugatan terkait Pilkada 2024. Termasuk di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan Mahkamah Agung melalui kasasi yang diajukan salah satu pasangan calon.

Baca Juga :  Ketua DPRD Menghadiri Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Satreskoba Polres Kutim

Ia menegaskan bahwa KPU Kukar tetap mengikuti seluruh proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia berharap tahapan Pilkada Kukar 2024 dapat berjalan dengan baik hingga tahap akhir.

“Harapannya, semua proses ini berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Dan menunggu putusan MK, kami hatap masyarakat Kukar dapat bersabar hingga penetapan resmi pemenang,” pungkasnya. (adv/kpu/kukar)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Peringati Hut Satpol PP dan Satlinmas, Bupati Kukar Berpesan Tingkatkan Tanggung Jawab Jelang Pemilu 2024

Advertorial

Forum TJSP Serahkan Bantuan CSR kepada Pemkab Kukar

Advertorial

Wabup Rendi Solihin Hadiri Ritual Adat Melarung Laut Bersama Ratusan Nelayan di Kecamatan Samboja

Advertorial

Bupati Kukar Serahkan Bantuan Alsintan Kepada Gapoktan Jati Makmur Kecamatan Muara Kaman

Advertorial

Sekda Kukar Pimpin Upacara Sekaligus Berikan Hadiah Lomba antar OPD

Advertorial

Pemkab Kukar Salah Satu Daerah yang Mendapat Nilai Predikat Lebih Tinggi pada SAKIP

Advertorial

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim Dorong Pemda Ciptakan Lingkungan Kota Layak Anak

Advertorial

Ketua DPRD Kutim Ingin Penyaluran Hewan Kurban Fokus pada Daerah yang Membutuhkan