Home / Advertorial / Politik

Senin, 30 Desember 2024 - 19:35 WIB

KPU Kukar Menunggu Putusan PHP dan MK untuk Melakukan Penetapan Pemenang Pilkada Serentak 2024

Rudi Gunawan - Ketua KPU Kutai Kartanegara

Rudi Gunawan - Ketua KPU Kutai Kartanegara

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 di Kutai Kartanegara (Kukar) telah usai. Namun penetapan pemenang pemilihan bupati masih berproses.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar Rudi Gunawan mengatakan hasil resmi masih menunggu putusan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Rudi mengungkapkan saat ini terdapat dua gugatan yang diajukan dua pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada 2024. Yakni dari Paslon 02, yakni Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais. Serta Paslon 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi.

“Paslon 02 dan 03 telah mengajukan gugatan terkait hasil pasca pemungutan suara. Saat ini kami masih menunggu proses di MK, dimana ratusan daerah lainnya juga mengajukan gugatan serupa,” ucap Rudi.

Baca Juga :  Desa Cipari Makmur dan Panca Jaya Bekerjasama Kembangkan Wisata Alam

Ia menjelaskan berdasarkan aturan yang ada. Proses PHP di MK memiliki batas waktu penyelesaian selama 45 hari kerja. Dan sejak permohonan gugatan terdaftar secara elektronik.

Batas akhir pelaporan adalah tanggal 18 Desember. Jika permohonan memenuhi syarat, maka akan tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK.

Selain gugatan di MK, KPU Kukar sebelumnya juga telah menghadapi sejumlah gugatan terkait Pilkada 2024. Termasuk di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan Mahkamah Agung melalui kasasi yang diajukan salah satu pasangan calon.

Baca Juga :  Desa Muara Muntai Ilir Jalin Kerjasama dengan Desa di Jawa Tengah Kembangkan Potensi

Ia menegaskan bahwa KPU Kukar tetap mengikuti seluruh proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia berharap tahapan Pilkada Kukar 2024 dapat berjalan dengan baik hingga tahap akhir.

“Harapannya, semua proses ini berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Dan menunggu putusan MK, kami hatap masyarakat Kukar dapat bersabar hingga penetapan resmi pemenang,” pungkasnya. (adv/kpu/kukar)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Setkab Kukar Lakukan Penyempurnaan Sistem Pelayanan Publik, Fokus pada Efisiensi dan Keterbukaan Layanan

Advertorial

Komitmen Pemkab Kukar di Bidang Kesehatan, Bupati Ingin Puskesmas Jadi Ujung Tombak Pelayanan bagi Masyarakat

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Apresiasi Peran Perusahaan yang Turut Terlibat Dalam Penanggulangan Kebakaran

Advertorial

BPK RI Perwakilan Kaltim Berikan Predikat WTP 5 Kali Berturut-turut untuk Pemkab Kukar

Pemerintah

DPRD Kukar Sebut Guru dan Kepala Sekolah Tak Bisa Disalahkan Terkait Pemberian Insentif yang Menjadi Temuan BPK

Advertorial

Kecamatan Samboja Menjadi Penyumbang Sektor Perikanan Terbesar di Kukar

Advertorial

DPRD Kaltim Ingatkan untuk Tidak Gegabah Ambil Keputusan Terkait Usulan Penutupan Alur Sungai Mahakam

Advertorial

Anggota DPRD Kukar Mendorong Penyelesaian Pembangunan Rumah Sakit Muara Badak Sesuai Jadwal