Home / Advertorial / Politik

Senin, 30 Desember 2024 - 19:35 WIB

KPU Kukar Menunggu Putusan PHP dan MK untuk Melakukan Penetapan Pemenang Pilkada Serentak 2024

Rudi Gunawan - Ketua KPU Kutai Kartanegara

Rudi Gunawan - Ketua KPU Kutai Kartanegara

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024 di Kutai Kartanegara (Kukar) telah usai. Namun penetapan pemenang pemilihan bupati masih berproses.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar Rudi Gunawan mengatakan hasil resmi masih menunggu putusan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) dari Mahkamah Konstitusi (MK).

Rudi mengungkapkan saat ini terdapat dua gugatan yang diajukan dua pasangan calon (Paslon) peserta Pilkada 2024. Yakni dari Paslon 02, yakni Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais. Serta Paslon 03, Dendi Suryadi dan Alif Turiadi.

“Paslon 02 dan 03 telah mengajukan gugatan terkait hasil pasca pemungutan suara. Saat ini kami masih menunggu proses di MK, dimana ratusan daerah lainnya juga mengajukan gugatan serupa,” ucap Rudi.

Baca Juga :  KPU Telah Menerima dan Memverifikasi LPSDK dari Tiga Paslon Pilkada Kukar 2024

Ia menjelaskan berdasarkan aturan yang ada. Proses PHP di MK memiliki batas waktu penyelesaian selama 45 hari kerja. Dan sejak permohonan gugatan terdaftar secara elektronik.

Batas akhir pelaporan adalah tanggal 18 Desember. Jika permohonan memenuhi syarat, maka akan tercatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) melalui sistem e-BRPK.

Selain gugatan di MK, KPU Kukar sebelumnya juga telah menghadapi sejumlah gugatan terkait Pilkada 2024. Termasuk di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin, Kalimantan Selatan, dan Mahkamah Agung melalui kasasi yang diajukan salah satu pasangan calon.

Baca Juga :  Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Apresiasi Program Beasiswa Kaltim Tuntas

Ia menegaskan bahwa KPU Kukar tetap mengikuti seluruh proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia berharap tahapan Pilkada Kukar 2024 dapat berjalan dengan baik hingga tahap akhir.

“Harapannya, semua proses ini berjalan sesuai aturan dan ketentuan yang telah ditetapkan. Dan menunggu putusan MK, kami hatap masyarakat Kukar dapat bersabar hingga penetapan resmi pemenang,” pungkasnya. (adv/kpu/kukar)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Pemkab Kukar Gelar Pasar Murah untuk Menjaga Stabilitás Pangan

Advertorial

Pastikan Udara di Lingkungan Sekolah Tetap Bersih, SMPN 2 Terapkan Program Bebas Asap

Advertorial

Kepala Diskominfo Menghadiri Pelantikan Pengurus SMSI Kukar Periode 2024-2027

Advertorial

Rencana Pemekaran 8 Desa di Kukar Menunggu Persetujuan Pemprov Kaltim

Advertorial

Pemekaran Desa di Sangatta Utara Kembali Mencuat, Didukung Salah Satu Anggota DPRD Kutim

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Hadiri Rapat Forkopimda Dalam Rangka Persiapan Pemilu 2024

Advertorial

Peduli Lingkungan, Anggota DPRD Kukar Salurkan Aspirasinya dengan Melakukan Pembersihan Sungai

Advertorial

Percepat Fungsi Legislasi Agar Realisasi Anggaran Maksimal, DPRD Kukar Melakukan Rapat Paripurna Secara Marathon