Home / Advertorial / Pemerintah

Rabu, 1 Mei 2024 - 19:35 WIB

KPU Kukar Terbitkan Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota PPK

Konferensi pers di KPU Kukar

Konferensi pers di KPU Kukar

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menerbitkan pengumuman Nomor: 50/PP.04.1-PU/6402/2024. Pengumuman ini tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kukar Tahun 2024.

Pengumuman tersebut ditandatangani pada tanggal 30 April 2024 oleh Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan.

Dalam Surat Pengumuman tersebut disampaikan masa perpanjangan selama tiga hari terhitung tanggal 30 April 2024 hingga 2 Mei 2024 untuk pendaftaran seleksi calon anggota PPK tahun 2024 untuk wilayah kecamatan Anggana, Kenohan, Muara Jawa, Muara Wis, Samboja dan Sanga-sanga.

Baca Juga :  Wakil Ketua DPRD Kaltim Menghadiri Penyambutan jemaah Haji di Embarkasi Balikpapan

Surat Pengumuman tersebut merupakan implementasi Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.

“Perpanjangan pendaftaran dilakukan jika hingga masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari dua kali jumlah PPK yang dibutuhkan. Jika situasi itu terjadi maka KPU akan membuka satu kali perpanjangan waktu pendaftaran selama tiga hari,” tulisnya.

Baca Juga :  Hasil Rapat Pleno Terbuka, Aulia-Rendi Menang PSU Pilkada Kukar dengan 209.905 Suara

Dalam Pengumuman tersebut dijelaskan bahwa surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melalui pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.

Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan melalui Sekretariat KPU Kukar.

Berkas yang disampaikan secara langsung ke KPU Kukar tanggal 30 April dan 1 Mei 2024 pada pukul 08.00 sampai dengan 16.00 Wita. Sedangkan pada tanggal 2 Mei 2024 pada pukul 08.00 s.d. 23.59 Wita. (adv/diskominfo/kukar/162)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Disdikbud Kukar Berencana Pamerkan Hasil Kreativitas dan Inovasi Anak Sekolah Dengan Menggandeng Diskop dan Disperindag

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Sementara Mendorong Pengembangan Sektor Pariwisata

Advertorial

Pemkab Kukar Berharap Perusahaan Ikut Terlibat dalam Karya Bakti Pertanian

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Menganggap Pentingnya Membangun Komunikasi Bersama Masyarakat

Bisnis

Lewat Program PPM, MHU Bangun Kantor Desa Sungai Payang Ilir untuk Perkuat Layanan Warga

Advertorial

Bupati Kukar Melakukan Safari Ramadan di Desa Loh Sumber Kecamatan Loa Kulu

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Sementara Ajak Masyarakat Berpartisipasi Aktif di Pilkada 2024

Advertorial

Anggota DPRD Kukar Dorong Pemkab Membangun Instalasi Jaringan Listrik di Sejumlah Daerah yang Belum Teraliri