Home / Advertorial / Pemerintah

Rabu, 1 Mei 2024 - 19:35 WIB

KPU Kukar Terbitkan Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota PPK

Konferensi pers di KPU Kukar

Konferensi pers di KPU Kukar

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menerbitkan pengumuman Nomor: 50/PP.04.1-PU/6402/2024. Pengumuman ini tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kukar Tahun 2024.

Pengumuman tersebut ditandatangani pada tanggal 30 April 2024 oleh Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan.

Dalam Surat Pengumuman tersebut disampaikan masa perpanjangan selama tiga hari terhitung tanggal 30 April 2024 hingga 2 Mei 2024 untuk pendaftaran seleksi calon anggota PPK tahun 2024 untuk wilayah kecamatan Anggana, Kenohan, Muara Jawa, Muara Wis, Samboja dan Sanga-sanga.

Baca Juga :  Forum Anak Kukar Diharapkan Menjadi Ruang Partisipasi yang Lebih Luas

Surat Pengumuman tersebut merupakan implementasi Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.

“Perpanjangan pendaftaran dilakukan jika hingga masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari dua kali jumlah PPK yang dibutuhkan. Jika situasi itu terjadi maka KPU akan membuka satu kali perpanjangan waktu pendaftaran selama tiga hari,” tulisnya.

Baca Juga :  Festival dan Pasar Rakyat Loa Janan Sukses Digelar, Dispar Kukar Harapkan Kekraf di Kecamatan Lain Termotivasi

Dalam Pengumuman tersebut dijelaskan bahwa surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melalui pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.

Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan melalui Sekretariat KPU Kukar.

Berkas yang disampaikan secara langsung ke KPU Kukar tanggal 30 April dan 1 Mei 2024 pada pukul 08.00 sampai dengan 16.00 Wita. Sedangkan pada tanggal 2 Mei 2024 pada pukul 08.00 s.d. 23.59 Wita. (adv/diskominfo/kukar/162)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Peningkatan Infrastruktur Jalan Penghubung Antar Kecamatan Jadi Prioritas Dinas PU Kukar

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Soroti Kelangkaan Pupuk Bersubsidi di Kabupaten PPU dan Paser

Advertorial

Kabag Kesra Setkab Kukar Resmi Menutup Lomba Habsyi

Advertorial

Ketua DPRD Kutim Ungkap Bahwa Pemprov Kaltim Memiliki Program Penyediaan Air Bersih

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Apresiasi Keterlibatan CSR Percantik Tenggarong

Advertorial

Ahmad Yani Resmi Menjabat Ketua DPRD Kukar Periode 2024-2029, Bupati Harap Kolaborasi Eksekutif-Legislatif Ditingkatkan

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Menyebut Harganas Momentum Perkuat Ketahanan Keluarga dan Tekan Stunting

Bisnis

Pemkab Kukar Jajaki Investasi Mall Pakuwon Group, Ekraf dan Jongkang Jadi Opsi Lokasi