Home / Advertorial / Pemerintah

Rabu, 1 Mei 2024 - 19:35 WIB

KPU Kukar Terbitkan Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota PPK

Konferensi pers di KPU Kukar

Konferensi pers di KPU Kukar

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menerbitkan pengumuman Nomor: 50/PP.04.1-PU/6402/2024. Pengumuman ini tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kukar Tahun 2024.

Pengumuman tersebut ditandatangani pada tanggal 30 April 2024 oleh Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan.

Dalam Surat Pengumuman tersebut disampaikan masa perpanjangan selama tiga hari terhitung tanggal 30 April 2024 hingga 2 Mei 2024 untuk pendaftaran seleksi calon anggota PPK tahun 2024 untuk wilayah kecamatan Anggana, Kenohan, Muara Jawa, Muara Wis, Samboja dan Sanga-sanga.

Baca Juga :  Menjelang Pilkada Serentak 2025 KPU Kutim Menggelar Jalan Sehat, Bagian dari Sosialisasi Tingkatkan Partisipasi Pemilih

Surat Pengumuman tersebut merupakan implementasi Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.

“Perpanjangan pendaftaran dilakukan jika hingga masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari dua kali jumlah PPK yang dibutuhkan. Jika situasi itu terjadi maka KPU akan membuka satu kali perpanjangan waktu pendaftaran selama tiga hari,” tulisnya.

Baca Juga :  Fraksi Partai Demokrat DPRD Kutim Ingatkan Utang Daerah dan Peningkatan Akuntabilitas

Dalam Pengumuman tersebut dijelaskan bahwa surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melalui pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.

Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan melalui Sekretariat KPU Kukar.

Berkas yang disampaikan secara langsung ke KPU Kukar tanggal 30 April dan 1 Mei 2024 pada pukul 08.00 sampai dengan 16.00 Wita. Sedangkan pada tanggal 2 Mei 2024 pada pukul 08.00 s.d. 23.59 Wita. (adv/diskominfo/kukar/162)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Peringatan HUT ke-57 Bank Kaltimtara Bupati Kukar Ingin Pelayanannya Terus Ditingkatkan

Advertorial

Jalin Koordinasi Jalankan Program, Kepala DPMD Membuka Rakor TP PKK Kukar ke-52

Advertorial

Dapat Laporan Minimnya Fasilitas Keamanan, Pjs Bupati Kunjungi Asrama Mahasiswa Kutim di Samarinda

Advertorial

Pemkab Kukar Berikan Bantuan Peralatan Gotong Royong Bagi 6 RT di Sangasanga

Advertorial

Bupati Kukar Menghadiri Undangan Buka Bersama Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura

Advertorial

Pembangunan Jembatan Sebulu Terus Dilakukan, Tahap I Fokus pada Pembuatan Jalan Pendekat

Advertorial

RSUD AM Parikesit Tambah Gedung Baru, Anggaran Pembangunan Mencapai Rp164 Miliar

Bisnis

Bupati Kukar Ancam Ganti Manajemen BUMD Tak Sehat