Home / Advertorial / Pemerintah

Rabu, 1 Mei 2024 - 19:35 WIB

KPU Kukar Terbitkan Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota PPK

Konferensi pers di KPU Kukar

Konferensi pers di KPU Kukar

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) menerbitkan pengumuman Nomor: 50/PP.04.1-PU/6402/2024. Pengumuman ini tentang Perpanjangan Pendaftaran Seleksi Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Kukar Tahun 2024.

Pengumuman tersebut ditandatangani pada tanggal 30 April 2024 oleh Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan.

Dalam Surat Pengumuman tersebut disampaikan masa perpanjangan selama tiga hari terhitung tanggal 30 April 2024 hingga 2 Mei 2024 untuk pendaftaran seleksi calon anggota PPK tahun 2024 untuk wilayah kecamatan Anggana, Kenohan, Muara Jawa, Muara Wis, Samboja dan Sanga-sanga.

Baca Juga :  Asisten I Setkab Kukar Menghadiri Workshop Pengawasan Kearsipan Internal

Surat Pengumuman tersebut merupakan implementasi Keputusan Ketua Komisi Pemilihan Umum Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.

“Perpanjangan pendaftaran dilakukan jika hingga masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari dua kali jumlah PPK yang dibutuhkan. Jika situasi itu terjadi maka KPU akan membuka satu kali perpanjangan waktu pendaftaran selama tiga hari,” tulisnya.

Baca Juga :  Dinkes Menggelar Lomba Balita Sehat se-Kukar 2024

Dalam Pengumuman tersebut dijelaskan bahwa surat pendaftaran dan kelengkapan dokumen disampaikan kepada KPU Kabupaten Kutai Kartanegara melalui pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakba.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.

Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut dapat disampaikan melalui Sekretariat KPU Kukar.

Berkas yang disampaikan secara langsung ke KPU Kukar tanggal 30 April dan 1 Mei 2024 pada pukul 08.00 sampai dengan 16.00 Wita. Sedangkan pada tanggal 2 Mei 2024 pada pukul 08.00 s.d. 23.59 Wita. (adv/diskominfo/kukar/162)

Share :

Baca Juga

Hukum - Kriminal

Penerimaan Surat Suara PSU Pilkada Kukar, Polres Perketat Pengamanan

Advertorial

Bupati Kukar Kunjungi dan Beri Bantuan Bagi Korban Kebakaran

Advertorial

DPRD Kukar Gelar Rapat Paripurna Istimewa PAW, Salehudin Resmi Dilantik

Infrastruktur

Bupati Edi Damansyah Lepas 60 Kafilah Kukar Peserta MTQ Provinsi Kaltim

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Periode 2019-2024 Apresiasi Kinerja Legislator Selama 5 Tahun Menjabat

Advertorial

Dinas PU Kukar Bangun Sapras Pendukung Sektor Pertanian di Kecamatan Marangkayu

Advertorial

Bupati Kutim Pimpin Upacara Peringatan Hari Guru Nasional ke-78

Advertorial

Pemkab Kukar dan Pemprov Kaltim Sepakat Berkolaborasi Intervensi Pencegahan Stunting Serentak