KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) berkomitmen memperkuat perlindungan terhadap Masyarakat Hukum Adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang di Kedang Ipil, Kecamatan Kota Bangun Darat.
Komitmen tersebut disampaikan dalam audiensi bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Republik Indonesia yang membahas sinergi kebijakan, penyelesaian persoalan, serta langkah strategis lintas sektor bagi masyarakat adat, pada Selasa (9/6/2026).
Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, kunjungan jajaran Kemenko PMK ke DPRD Kukar menjadi momentum penting untuk membangun kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah dalam memajukan kebudayaan daerah, khususnya yang berkaitan dengan masyarakat hukum adat.
Menurutnya, keberadaan Kutai Adat Lawas Sumping Layang merupakan bagian dari identitas dan kekayaan budaya Kutai Kartanegara yang harus dijaga keberlangsungannya. Karena itu, pelestarian budaya tidak hanya sebatas menjaga tradisi, tetapi juga memerlukan dukungan kebijakan dan anggaran yang memadai.
“Harapan kita ada sinergi program dan kolaborasi bagaimana memajukan kebudayaan yang ada di Kutai Kartanegara, khususnya masyarakat hukum adat Kutai Adat Lawas Sumping Layang,” ucapnya.
Ia menjelaskan, DPRD Kukar akan mendorong penguatan perlindungan hukum bagi masyarakat adat melalui pembentukan Peraturan Daerah (Perda) khusus. Langkah tersebut dinilai penting agar masyarakat adat memperoleh kepastian hukum sekaligus mendapatkan keberpihakan dalam pembangunan dan penganggaran daerah.
Saat ini, pengakuan terhadap masyarakat adat tersebut telah dituangkan melalui Surat Keputusan (SK) Bupati. Namun, DPRD menilai perlindungan yang lebih kuat perlu diwujudkan melalui regulasi yang memiliki kedudukan hukum lebih tinggi.
“Dengan perda, pengembangan dan perlindungan masyarakat adat dapat diatur lebih jelas sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Selain penguatan regulasi, DPRD Kukar juga menyoroti sejumlah persoalan yang dihadapi masyarakat adat di Kedang Ipil. Salah satunya adalah sengketa lahan yang berkaitan dengan kawasan perkebunan dan kehutanan yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.
Ahmad Yani menegaskan, penyelesaian sengketa tersebut menjadi salah satu prioritas yang harus dituntaskan bersama pemerintah pusat dan pihak terkait.
Menurutnya, perlindungan masyarakat adat harus berjalan beriringan dengan iklim investasi yang sehat sehingga tidak menimbulkan konflik berkepanjangan.
Tak hanya itu, DPRD Kukar juga mendorong peningkatan pembangunan infrastruktur menuju Kedang Ipil.
Sebagai ibu kota Kecamatan Kota Bangun Darat, wilayah tersebut dinilai perlu mendapatkan perhatian lebih agar mampu berkembang menjadi kawasan yang lebih maju dan mudah diakses.
Menurutnya, keberadaan masyarakat adat Lawas Sumping Layang juga memiliki potensi besar untuk mendukung pengembangan wisata budaya di Kutai Kartanegara.
Oleh sebab itu, pembangunan fasilitas pendukung menjadi bagian dari upaya memperkuat eksistensi budaya lokal sekaligus meningkatkan daya tarik wisata daerah.
Komitmen DPRD Kukar tersebut mendapat respons positif dari Direktur Bina Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dan Masyarakat Adat Kementerian Kebudayaan, Samjsul Hadi, menyebut audiensi tersebut merupakan bagian dari upaya advokasi dan pelayanan pemerintah pusat kepada masyarakat adat.
Menurut Samjsul Hadi, pengakuan masyarakat adat di Kutai Kartanegara sebenarnya telah berjalan melalui penerbitan SK Bupati. Namun, pemerintah pusat mendorong agar perlindungan tersebut dapat diperkuat melalui regulasi daerah yang lebih konkret.
“Perjuangan masyarakat adat yang pertama adalah pengakuan masyarakat adat. Saat ini sudah dimulai melalui SK Bupati. Kami juga perlu pendekatan ke DPRD agar perlindungan masyarakat adat ini lebih konkret,” katanya.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat bersama Kemenko PMK dan Kementerian Dalam Negeri terus mendorong pengakuan masyarakat adat di berbagai daerah, termasuk di Kalimantan Timur. Langkah tersebut merupakan amanat konstitusi yang menegaskan pentingnya pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat adat.
Selain itu, penguatan masyarakat adat juga sejalan dengan Undang-Undang Pemajuan Kebudayaan yang menempatkan masyarakat adat sebagai salah satu pilar utama dalam menjaga dan mewariskan nilai-nilai budaya bangsa kepada generasi berikutnya.
“Masyarakat adat adalah penjaga terakhir kebudayaan. Tanpa harus diperintah, mereka sudah menjaga aturan, nilai, dan tradisi yang diwariskan secara turun-temurun. Karena itu, perlindungan dan pengakuan terhadap masyarakat adat menjadi sangat penting untuk memastikan kebudayaan tetap hidup dan berkembang,” pungkasnya. (ltf/fdl)









