Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 13:03 WIB

Pansus DPRD Kutim Menggelar Rapat Membahas Terkait Raperda Kesetaraan Gender

Muhammad Amin - Ketua Pansus Raperda Kesetaraan Gender DPRD Kutim

Muhammad Amin - Ketua Pansus Raperda Kesetaraan Gender DPRD Kutim

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Timur (Kutim), menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kesetaraan gender di ruang hearing Kantor DPRD Kutim.

Pansus ini diinisiasi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2011, tentang perubahan atas Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 tentang pedoman umum pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah.

Ketua Pansus DPRD Kutim dari Komisi D, Muhammad Amin,  mengungkapkan bahwa pihaknya berencana melakukan studi banding ke beberapa kabupaten/kota yang telah mengimplementasikan peraturan daerah serupa.

Baca Juga :  IKASI Kukar Gelar TC Lebih Cepat Jelang Porprov Kaltim

“Insya Allah, kami sudah sepakat tadi bahwa dalam waktu dekat akan berkunjung ke kabupaten/kota yang memiliki Perda tentang pengarusutamaan gender,” ujar Muhammad Amin.

Ia menyebut bahwa beberapa perusahaan di Kutim, seperti PT THIESS dan PT Kaltim Prima Coal (KPC), telah menerapkan prinsip kesetaraan gender, meskipun masih ada ruang untuk peningkatan. Namun, ada perusahaan lain, seperti PT Pamapersada Nusantara, yang lebih dominan dalam merekrut pekerja laki-laki.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim mencari regulasi terkait kesetaraan gender yang dapat dituangkan dalam Perda tersebut.

Baca Juga :  Program Terang Kampongku Menjadi Pemenang Pada Multy Award Mulawarman University Award 2023

Politisi Partai Demokrat itu menyatakan bahwa kesetaraan perempuan dalam aspek sosial juga dibahas dalam rapat, termasuk pemberdayaan perempuan diberbagai sektor.

Ia pun berharap setelah Perda kesetaraan gender disahkan, implementasinya akan dimulai. Targetnya adalah menyelesaikan pembahasan Perda ini pada bulan Januari 2024 mendatang.

“Perda tersebut diharapkan akan memberikan kebebasan kepada perempuan dan mendorong mereka untuk berperan lebih aktif dalam berbagai aspek kehidupan, serta menghapus diskriminasi gender,” pungkasnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Festival Milenial Hijrah Berakhir, Pemkab Kukar Terus Berupaya Wujudkan Generasi Berakhlak

Advertorial

Dorong Percepatan Penerapan SPBE di OPD, Kadiskominfo Kukar Buat Terobosan Baru Bernama LOBI KU

Advertorial

Anggarkan Rp200 Juta Perbaiki Jembatan Rebaq Rinding, Anggota DPRD Kukar Harap Pemkab Bantu Selesaikan Sisanya

Pemerintah

Hingga Januari Capaian Vaksinasi di Kukar 70 Persen Lebih

Advertorial

Bupati dan Wabup Tegaskan Agar Pimpinan OPD Realisasikan Kegiatan dengan Baik

Pemerintah

Hadiri Musrenbang di Kecamatan Muara Kaman, Dewan Beber Keluhan Warga

Advertorial

Meriahkan Bulan Suci, Kelurahan Maluhu akan Menggelar Festival Ramadan

Advertorial

Pemkab Kukar Siap Mendukung SDN 010 Muara Jawa Sebagai Sekolah Percontohan