Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 13:03 WIB

Pansus DPRD Kutim Menggelar Rapat Membahas Terkait Raperda Kesetaraan Gender

Muhammad Amin - Ketua Pansus Raperda Kesetaraan Gender DPRD Kutim

Muhammad Amin - Ketua Pansus Raperda Kesetaraan Gender DPRD Kutim

KUTAI TIMUR, eksposisi.com – Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kutai Timur (Kutim), menggelar rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang kesetaraan gender di ruang hearing Kantor DPRD Kutim.

Pansus ini diinisiasi berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2011, tentang perubahan atas Permendagri Nomor 15 Tahun 2008 tentang pedoman umum pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah.

Ketua Pansus DPRD Kutim dari Komisi D, Muhammad Amin,  mengungkapkan bahwa pihaknya berencana melakukan studi banding ke beberapa kabupaten/kota yang telah mengimplementasikan peraturan daerah serupa.

Baca Juga :  Sekda Kukar Melakukan Peletakan Batu Pertama Gedung PAUD di Kecamatan Loa Kulu

“Insya Allah, kami sudah sepakat tadi bahwa dalam waktu dekat akan berkunjung ke kabupaten/kota yang memiliki Perda tentang pengarusutamaan gender,” ujar Muhammad Amin.

Ia menyebut bahwa beberapa perusahaan di Kutim, seperti PT THIESS dan PT Kaltim Prima Coal (KPC), telah menerapkan prinsip kesetaraan gender, meskipun masih ada ruang untuk peningkatan. Namun, ada perusahaan lain, seperti PT Pamapersada Nusantara, yang lebih dominan dalam merekrut pekerja laki-laki.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim mencari regulasi terkait kesetaraan gender yang dapat dituangkan dalam Perda tersebut.

Baca Juga :  Sekda Kukar Membuka Rapat Evaluasi Perencanaan dan Penganggaran Sektoral Daerah

Politisi Partai Demokrat itu menyatakan bahwa kesetaraan perempuan dalam aspek sosial juga dibahas dalam rapat, termasuk pemberdayaan perempuan diberbagai sektor.

Ia pun berharap setelah Perda kesetaraan gender disahkan, implementasinya akan dimulai. Targetnya adalah menyelesaikan pembahasan Perda ini pada bulan Januari 2024 mendatang.

“Perda tersebut diharapkan akan memberikan kebebasan kepada perempuan dan mendorong mereka untuk berperan lebih aktif dalam berbagai aspek kehidupan, serta menghapus diskriminasi gender,” pungkasnya. (adv)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Forum Ketua RT Desa Batuah Menggelar Sunatan Massal Gratis

Infrastruktur

Cegah Bencana Hidrometeorologi Kementerian Kehutanan Pulihkan Lahan Kritis di Kaltim

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Sementara Menghadiri Upacara Peringatan Harhubnas di Kantor Bupati

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Tanggapi Terkait Permasalahan Sengketa Lahan

Advertorial

Sangasanga Juara Umum Lomba BKPAKSI Kukar

Bisnis

Sinergi TNI dan PT MHU: Lahan Pascatambang Tumbuhkan Harapan untuk Kemandirian Ekonomi

Hukum - Kriminal

Korps Brimob Polri Anugerahkan Gelar Warga Kehormatan kepada Edi Damansyah

Advertorial

Pembangunan Pabrik Rumput Laut di Kecamatan Muara Badak Dapat Dukungan Masyarakat