KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Penyesuaian komponen pendapatan bagi tenaga kesehatan (nakes) di RSUD Aji Muhammad Parikesit (AM Parikesit) Tenggarong Seberang menjadi perhatian sejumlah pegawai.
Namun pihak manajemen menegaskan, kondisi tersebut bukan merupakan aksi protes, melainkan hanya bentuk klarifikasi dari pegawai terkait perubahan mekanisme pendapatan.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD AM Parikesit, Martina Yulianti, menjelaskan bahwa para pegawai hanya datang untuk menanyakan perubahan yang terjadi pada komponen pendapatan mereka.
Ia menjelaskan bahwa perubahan tersebut terjadi karena rumah sakit harus menyesuaikan dengan regulasi yang berlaku. Dalam sistem pendapatan aparatur sipil negara (ASN), terdapat beberapa komponen seperti gaji, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), serta jasa pelayanan yang khusus ada di rumah sakit. Martina mengatakan, gaji diterima sesuai status pegawai, baik ASN maupun PPPK.
Sementara TPP berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan terdiri dari dua komponen utama, yakni 40 persen dari kehadiran atau absensi dan 60 persen dari produktivitas kerja atau kinerja.
Di sisi lain, jasa pelayanan berasal dari pendapatan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang juga berbasis pada kinerja, seperti merawat atau memeriksa pasien.
Menurutnya, pada praktik sebelumnya terdapat potensi tumpang tindih karena komponen produktivitas kerja dalam TPP dan jasa pelayanan sama-sama dihitung berdasarkan aktivitas kerja yang sama.
“Regulasi yang kita ketahui, baik dalam Peraturan Bupati maupun dari Kementerian Dalam Negeri, menyebutkan bahwa satu kinerja itu tidak seharusnya dibayarkan dari dua sumber,” kata Martina Yulianti pada Selasa (10/3/2026),
Ia menjelaskan bahwa, ketentuan tersebut dipertegas dalam Peraturan Bupati Kutai Kartanegara Nomor 12 Tahun 2024 tentang TPP. Pada Pasal 5 disebutkan bahwa pegawai yang menerima TPP secara penuh, yang mencakup disiplin kerja dan produktivitas kerja, tidak lagi menerima jasa pelayanan.
Sejak aturan tersebut berlaku, manajemen rumah sakit harus menyesuaikan sistem pembayaran pendapatan pegawai. Selain itu, hal ini juga menjadi perhatian auditor agar penerapannya sesuai dengan regulasi.
Untuk mengakomodasi kondisi tersebut, pegawai diberikan pilihan terkait komponen pendapatan yang akan diterima.
“Kalau dihitung lebih besar jasa pelayanan ditambah komponen disiplin kerja, maka dia bisa memilih jasa pelayanan. Namun kalau ternyata lebih besar TPP, maka dia memilih TPP,” katanya.
Ia menegaskan, keputusan tersebut sepenuhnya berada di tangan masing-masing pegawai dan bukan ditentukan oleh manajemen rumah sakit.
Ia juga menyebut bahwa sosialisasi mengenai perubahan tersebut sebenarnya telah beberapa kali disampaikan, baik melalui apel maupun edaran sebelum pembayaran jasa pelayanan bulan ini.
Meski demikian, ia memahami jika sebagian pegawai merasa kaget karena sebelumnya masih memungkinkan menerima kedua komponen tersebut.
Menurutnya, perubahan tersebut merupakan masa transisi dalam penerapan regulasi baru yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak.
Ia menegaskan bahwa manajemen tidak melakukan pemotongan pendapatan, melainkan hanya menyesuaikan dengan aturan yang berlaku.
“Memang tidak enak ketika pendapatan turun, itu pasti terasa bagi siapa pun. Tapi ini bukan karena kami ingin mengurangi, melainkan semata-mata mengikuti regulasi,” pungkasnya. (ltf/fdl)










