Home / Pemerintah / Serba Serbi

Rabu, 29 April 2026 - 18:01 WIB

Nikah Massal dan Sidang Isbat di Kukar, 63 Pasangan Dapat Kepastian Hukum

Proses Ijab Kabul Nikahan Masal di  Aula Mall Pelayanan Publik Kukar (Latif/Eksposisi)

Proses Ijab Kabul Nikahan Masal di Aula Mall Pelayanan Publik Kukar (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar program nikah massal dan sidang isbat pernikahan di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Kukar, pada Rabu (29/04/2026).

Sebanyak 63 pasangan mengikuti program tersebut, yang difasilitasi oleh pemerintah daerah bekerja sama dengan berbagai instansi terkait. Kegiatan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara resmi oleh negara. Sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan tersebut yang melibatkan berbagai pihak, termasuk PTSP, instansi vertikal, serta pelaku usaha.

“Hari ini kita melaksanakan sidang isbat dan nikah massal untuk 63 pasangan yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujarnya.

Baca Juga :  Program 50 Juta Untuk RT Dianggap Membantu Pembangunan dan Manfaatnya Dirasakan Masyarakat

Ia menegaskan bahwa kebutuhan akan sidang isbat dan nikah massal di Kukar masih tergolong tinggi. Hal ini berdasarkan data yang disampaikan oleh Pengadilan Agama Tenggarong terkait banyaknya pernikahan yang belum tercatat.

“Dari data yang disampaikan, angka pernikahan yang tidak tercatat itu masih sangat banyak, sehingga kegiatan seperti ini memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” ungkapnya.

Menurutnya, program ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam memastikan masyarakat memperoleh legalitas atas pernikahan mereka, sekaligus memperbaiki administrasi kependudukan.

Baca Juga :  Tabligh Akbar Warnai Peringatan Hari Santri dan Hari Pahlawan di Kukar, Serukan Penguatan Kebersamaan

Melalui pencatatan resmi, pasangan yang sebelumnya belum memiliki dokumen pernikahan kini dapat memperoleh hak-hak sebagai warga negara, termasuk akses terhadap layanan publik.

“Ini merupakan upaya kita agar masyarakat yang pernikahannya belum tercatat bisa mendapatkan pengakuan secara hukum,” jelasnya.

Aulia Rahman Basri menekankan pentingnya administrasi kependudukan sebagai dasar dalam berbagai aspek pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Administrasi kependudukan, menjadi pintu masuk utama dalam memperoleh layanan kesehatan, pendidikan, hingga kesejahteraan sosial yang disediakan oleh pemerintah.

“Administrasi kependudukan ini merupakan pintu masuk untuk seluruh layanan, baik kesehatan, pendidikan, maupun kesejahteraan sosial,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

DPMD Kukar Jalankan Program 1 Desa 1 Nakes Untuk Tingkatkan Status Desa

Infrastruktur

Ketua DPRD Kukar Dorong Kemajuan Daerah Melalui Pembangunan Berkelanjutan

Advertorial

Tabligh Akbar Warnai Peringatan Hari Santri dan Hari Pahlawan di Kukar, Serukan Penguatan Kebersamaan

Advertorial

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Ungkap Kendala Pembangunan Infrastruktur Sekolah di Daerah 3T

Advertorial

Bupati Kukar Serahkan Bantuan Bagi Nelayan Muara Badak

Advertorial

Disdamkarmatan Kukar Gencar Beri Imbauan Terhadap Potensi Kebakaran

Advertorial

DPMD Kukar Menggelar FGD Membahas Soal Pembentukan Klik Desa Idaman

Advertorial

Kejuaraan Bulu Tangkis DPRD Kukar Cup 2025 Diikuti 150 Atlet