Home / Pemerintah / Serba Serbi

Rabu, 29 April 2026 - 18:01 WIB

Nikah Massal dan Sidang Isbat di Kukar, 63 Pasangan Dapat Kepastian Hukum

Proses Ijab Kabul Nikahan Masal di  Aula Mall Pelayanan Publik Kukar (Latif/Eksposisi)

Proses Ijab Kabul Nikahan Masal di Aula Mall Pelayanan Publik Kukar (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar program nikah massal dan sidang isbat pernikahan di Mall Pelayanan Publik Kabupaten Kukar, pada Rabu (29/04/2026).

Sebanyak 63 pasangan mengikuti program tersebut, yang difasilitasi oleh pemerintah daerah bekerja sama dengan berbagai instansi terkait. Kegiatan ini menjadi solusi bagi masyarakat yang pernikahannya belum tercatat secara resmi oleh negara. Sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya kegiatan tersebut yang melibatkan berbagai pihak, termasuk PTSP, instansi vertikal, serta pelaku usaha.

“Hari ini kita melaksanakan sidang isbat dan nikah massal untuk 63 pasangan yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara,” ujarnya.

Baca Juga :  Debat Publik PSU Pilkada Kukar, Tiga Paslon Sampaikan Visi Misi dan Gagasan

Ia menegaskan bahwa kebutuhan akan sidang isbat dan nikah massal di Kukar masih tergolong tinggi. Hal ini berdasarkan data yang disampaikan oleh Pengadilan Agama Tenggarong terkait banyaknya pernikahan yang belum tercatat.

“Dari data yang disampaikan, angka pernikahan yang tidak tercatat itu masih sangat banyak, sehingga kegiatan seperti ini memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat,” ungkapnya.

Menurutnya, program ini merupakan langkah konkret pemerintah daerah dalam memastikan masyarakat memperoleh legalitas atas pernikahan mereka, sekaligus memperbaiki administrasi kependudukan.

Baca Juga :  Pembangunan Landmark Ikon Baru di Kukar Sudah 40 Persen

Melalui pencatatan resmi, pasangan yang sebelumnya belum memiliki dokumen pernikahan kini dapat memperoleh hak-hak sebagai warga negara, termasuk akses terhadap layanan publik.

“Ini merupakan upaya kita agar masyarakat yang pernikahannya belum tercatat bisa mendapatkan pengakuan secara hukum,” jelasnya.

Aulia Rahman Basri menekankan pentingnya administrasi kependudukan sebagai dasar dalam berbagai aspek pelayanan pemerintah kepada masyarakat.

Administrasi kependudukan, menjadi pintu masuk utama dalam memperoleh layanan kesehatan, pendidikan, hingga kesejahteraan sosial yang disediakan oleh pemerintah.

“Administrasi kependudukan ini merupakan pintu masuk untuk seluruh layanan, baik kesehatan, pendidikan, maupun kesejahteraan sosial,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Wakil Ketua DPRD Tegaskan Bahwa Seharusnya Seluruh Wilayah di Kaltim Sudah Teraliri Listrik

Advertorial

Bupati Kutim Hadiri Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Fatihah

Advertorial

Bupati Edi Damansyah Resmikan Masjid Darul Ni’mah di Desa Tani Harapan

Advertorial

Kapal Tongkang Tabrak Jembatan Mahakam, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim Geram

Advertorial

Kelurahan Panji Menjadi Lokasi Jalankan Program Jebol dari Disdukcapil Kukar

Politik

5 Dampak Positif Perkembangan Globalisasi di Bidang Politik

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Dorong Pemkab Realisasikan Pembangunan Jembatan Loa Kulu

Advertorial

Dua Penghafal Al Quran Asal Kota Bangun Diberangkatkan Rendi Solihin ke Umroh Tanah Suci