KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Polemik terkait belum masuknya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pengembangan Pesantren dalam agenda Rapat Paripurna Ke-3 DPRD Kutai Kartanegara (Kukar),pada Senin (11/05/2026), memicu perhatian sejumlah anggota dewan lintas fraksi di DPRD Kukar.
Paripurna yang digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kukar itu membahas dua agenda utama, yakni penyampaian nota penjelasan Bupati Kutai Kartanegara terhadap Raperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2025–2045 serta penyampaian nota penjelasan DPRD terhadap empat Raperda inisiatif DPRD.
Empat Raperda inisiatif tersebut meliputi Raperda tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Anak, Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual, Peran Serta Dunia Usaha dalam Kemajuan Destinasi Wisata Hiburan dan Pariwisata, serta Fasilitasi Pengembangan Pesantren.
Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Johansyah, menjelaskan polemik yang terjadi dipicu adanya miskomunikasi terkait redaksional agenda rapat paripurna yang ditampilkan saat sidang berlangsung.
“Karena redaksional di layar tidak menjelaskan secara detail bahwa ini adalah persetujuan bupati terhadap usulan Propemperda DPRD,” ujarnya.
Ia mengatakan, dalam pembahasan awal, sejumlah anggota DPRD mengira persetujuan pemerintah daerah hanya berkaitan dengan beberapa raperda tertentu.
Namun setelah rapat berjalan, DPRD baru mengetahui bahwa Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren belum masuk dalam agenda yang akan diparipurnakan.
Menurut Johansyah, Raperda Fasilitasi Pengembangan Pesantren sejatinya merupakan usulan inisiatif DPRD yang telah dibahas lintas fraksi bersama pemerintah daerah, termasuk Bagian Hukum dan Bagian Kesejahteraan Rakyat Setkab Kukar.
“Padahal ini usulan inisiatif DPRD yang kami anggap sangat membantu pengembangan pesantren di Kutai Kartanegara,” katanya.
Ia menilai perda tersebut penting karena akan menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam membantu pondok pesantren melalui APBD.
Selama ini, kata dia, banyak bantuan dan hibah untuk pesantren yang belum bisa direalisasikan karena terbentur regulasi.
Selain itu, keberadaan perda juga dinilai akan memperkuat program beasiswa santri dalam visi Kukar Idaman Terbaik. Dengan adanya payung hukum yang jelas, pemerintah daerah diharapkan dapat memberikan dukungan lebih maksimal terhadap pendidikan berbasis pesantren.
“Dengan adanya perda fasilitasi pengembangan pesantren ini, santri-santri bisa mendapatkan beasiswa dari Kukar Idaman,” ucapnya.
Ia berharap polemik tersebut tidak berkembang menjadi persoalan berkepanjangan di tengah masyarakat. Menurutnya, seluruh fraksi pada dasarnya memiliki semangat yang sama untuk memperkuat keberadaan pesantren di Kukar.
“Jadi perda ini bukan hanya soal bantuan, tapi juga penguatan sistem dan perlindungan bagi para santri,” tutupnya. (ltf/fdl)










