Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Selasa, 10 Juni 2025 - 23:09 WIB

Pansus LKPJ DPRD Kaltim Mengeluarkan Sejumlah Rekomendasi kepada Pemprov

Rapat yang digelar Pansus LKPJ DPRD Kaltim

Rapat yang digelar Pansus LKPJ DPRD Kaltim

KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat yang membahas finalisasi dan rekomendasi  hasil pemeriksaan LKPJ Gubernur Kaltim tahun 2024, di Balikpapan, Selasa (10/6/2025).

Dalam rapat tersebut Pansus mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dalam upaya meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Salah satu poin utama adalah dorongan agar Pemprov Kaltim memperjuangkan kebijakan bagi hasil sumber daya alam (SDA) serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Pansus LKPJ DPRD Kaltim, Agus Suwandi, menegaskan bahwa rekomendasi ini merupakan hasil evaluasi terhadap kinerja pemerintah provinsi selama satu tahun anggaran.

Baca Juga :  Pemerintah Kecamatan Kenohan Berupaya Kembangkan UMKM dengan Menjalin Kolaborasi

“Pansus meminta Pemprov Kaltim untuk memperjuangkan kebijakan bagi hasil atas penggunaan kawasan hutan, denda administrasi, serta penjualan hasil tambang kepada pemerintah pusat,” katanya.

Dorongan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mengatur mekanisme penerimaan daerah.

Ia mendesak Pemprov Kaltim untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemutakhiran sistem pengelolaan pendapatan pajak daerah dan peningkatan PAD.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penerapan sistem deteksi otomatis terhadap wajib pajak orang pribadi yang memiliki kendaraan lebih dari satu, khususnya bagi mereka yang berpotensi dikenakan pajak progresif.

Baca Juga :  Warga Desa Embalut Dapat Bantuan Rehabilitasi Rumah dan Pembangunan Toilet Individual

Pansus juga merekomendasikan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait dasar pengenaan pajak alat berat. Langkah ini dilakukan mengingat Nilai Jual Alat Berat (NJAB) belum ditetapkan dalam regulasi yang ada, sehingga berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan daerah dari pajak alat berat.

“Sebagai tindak lanjut, Pansus mengusulkan pembentukan tim khusus yang terdiri dari unsur perangkat daerah terkait, Komisi DPRD Kaltim yang membidangi pendapatan, kepolisian, dan Kejaksaan. Tim ini bertugas mengoptimalkan penerimaan daerah dari pajak alat berat, yang selama ini masih menghadapi berbagai kendala dalam pemungutan dan pengawasan,” pungkasnya. (adv/dprd/kaltim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Fraksi PKS DPRD Kutim Tekankan Pentingnya Pengoptimalan Pendapatan Daerah

Advertorial

DLHK Kukar Libatkan Seluruh Lapisan Melakukan Aksi World Cleanup Day

Advertorial

Sekda Menghadiri Rapat Pleno Terbuka Penghitungan Perolehan Suara PSU Pilkada Kukar

Advertorial

Bupati Kukar Melantik Pj Kepala Desa Makarti Kecamatan Marangkayu

Advertorial

Kawasan Stadion Aji Imbut Dilakukan Pengaspalan, Sebagai Upaya Tingkatkan Sarana Olahraga

Advertorial

BPBD Kukar Turunkan Personil dan Unit Damkar, Sediakan Air dalam Prosesi Belimbur di Tenggarong

Infrastruktur

Musrenbang Kecamatan Tenggarong 2026 Fokuskan Skala Prioritas Pembangunan

Advertorial

Bupati Kukar Beri Bantuan Paket Ramadan di Masjid Al Hikmah Muhammadiyah Kecamatan Tenggarong