Home / Advertorial / Pemerintah / Politik

Selasa, 10 Juni 2025 - 23:09 WIB

Pansus LKPJ DPRD Kaltim Mengeluarkan Sejumlah Rekomendasi kepada Pemprov

Rapat yang digelar Pansus LKPJ DPRD Kaltim

Rapat yang digelar Pansus LKPJ DPRD Kaltim

KALIMANTAN TIMUR, eksposisi.com – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) menggelar rapat yang membahas finalisasi dan rekomendasi  hasil pemeriksaan LKPJ Gubernur Kaltim tahun 2024, di Balikpapan, Selasa (10/6/2025).

Dalam rapat tersebut Pansus mengeluarkan sejumlah rekomendasi kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim dalam upaya meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah.

Salah satu poin utama adalah dorongan agar Pemprov Kaltim memperjuangkan kebijakan bagi hasil sumber daya alam (SDA) serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ketua Pansus LKPJ DPRD Kaltim, Agus Suwandi, menegaskan bahwa rekomendasi ini merupakan hasil evaluasi terhadap kinerja pemerintah provinsi selama satu tahun anggaran.

Baca Juga :  Sekda Kukar Hadiri Salat Ied di Masjid Jami Adji Amir Hasanoeddin

“Pansus meminta Pemprov Kaltim untuk memperjuangkan kebijakan bagi hasil atas penggunaan kawasan hutan, denda administrasi, serta penjualan hasil tambang kepada pemerintah pusat,” katanya.

Dorongan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), yang mengatur mekanisme penerimaan daerah.

Ia mendesak Pemprov Kaltim untuk segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait pemutakhiran sistem pengelolaan pendapatan pajak daerah dan peningkatan PAD.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah penerapan sistem deteksi otomatis terhadap wajib pajak orang pribadi yang memiliki kendaraan lebih dari satu, khususnya bagi mereka yang berpotensi dikenakan pajak progresif.

Baca Juga :  Sejumlah Upaya Dilakukan Kecamatan Tenggarong Seberang Atasi Stunting

Pansus juga merekomendasikan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) terkait dasar pengenaan pajak alat berat. Langkah ini dilakukan mengingat Nilai Jual Alat Berat (NJAB) belum ditetapkan dalam regulasi yang ada, sehingga berpotensi menghambat optimalisasi penerimaan daerah dari pajak alat berat.

“Sebagai tindak lanjut, Pansus mengusulkan pembentukan tim khusus yang terdiri dari unsur perangkat daerah terkait, Komisi DPRD Kaltim yang membidangi pendapatan, kepolisian, dan Kejaksaan. Tim ini bertugas mengoptimalkan penerimaan daerah dari pajak alat berat, yang selama ini masih menghadapi berbagai kendala dalam pemungutan dan pengawasan,” pungkasnya. (adv/dprd/kaltim)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Kembangkan Fasilitas Belajar Bagi Siswa, SMPN 3 Tenggarong Berinovasi Melalui Sistem Digitalisasi

Advertorial

Bupati Kukar Melakukan Safari Ramadan di Desa Loh Sumber Kecamatan Loa Kulu

Advertorial

Pemkot Bontang Belajar dari Pemkab Kukar Terkait Pemberian Dana Kredit Bunga Nol Persen Bagi Masyarakat

Politik

Fokus Wujudkan Kukar Idaman, Kepemimpinan Edi Damansyah – Rendi Solihin Makin Solid

Advertorial

Sekda Ingin Angka Penurunan Stunting di Kukar Sesuai Target yang Ditetapkan

Advertorial

Anggota DPRD Kutim Ungkap Permasalahan Masyarakat di Dapilnya Yakni Ketersediaan Listrik

Advertorial

Hadiri Peringatan Hari Guru Nasional, Anggota DPRD Kaltim Soroti Kasus Kriminalisasi Guru

Pemerintah

Memastikan Kesiapan, Edi Damansyah dan Rendi Solihin Tempuh Tahapan Pemeriksaan Kesehatan