Home / Advertorial / Ekonomi / Pemerintah / Politik

Kamis, 24 September 2026 - 10:20 WIB

Pemkab dan DPRD Kukar Sepakati KUA-PPAS 2027 Rp5,4 Triliun, Angka Bisa Bergeser Menyesuaikan Potensi Pendapatan Lain

Rapat Paripurna DPRD Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

Rapat Paripurna DPRD Kutai Kartanegara (Latif/Eksposisi)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama DPRD Kukar menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Paripurna ke-4 Masa Sidang I DPRD Kukar, pada Rabu (23/9/2026).

Bupati Kukar Aulia Rahman Basri menjelaskan, menjelaskan bahwa angka KUA-PPAS 2027 sebesar Rp5,4 triliun. Nilai tersebut belum memperhitungkan sejumlah potensi pendapatan yang lainnya.

“Untuk tahun 2027 angka sementara berdasarkan regulasi-regulasi yang kita terima, kita menempatkan angka di angka Rp5,4 triliun sambil kita menunggu beberapa hal terkait dengan dana kurang salur dan lain sebagainya,” jelasnya.

Ketua DPRD Kukar Ahmad Yani mengatakan, angka Rp5,4 triliun yang telah disepakati dalam KUA-PPAS 2027, belum termasuk dana kurang salur yang masih diharapkan dapat diterima pemerintah daerah.

Baca Juga :  Kukar Mendapat Penghargaan dari Mendes PDTT Dalam Pagelaran TTGN 2023

Ahmad Yani menyebut, dana kurang salur tahun 2024-2025 yang masih tersisa sekitar Rp2,2 triliun menjadi salah satu komponen yang nantinya dapat diperhitungkan dalam pembahasan RAPBD 2027. “Alhamdulillah kita sudah menyetujui KUA-PPAS tahun anggaran 2027 dengan nilai Rp5,4 triliun. Itu tidak dan belum termasuk dana kurang salur yang kira-kira akan diperhitungkan dan mohon nanti disalurkan di tahun 2027,” katanya.

Menurutnya, angka persetujuan ini bukan merupakan angka final APBD 2027, melainkan menjadi platform kebijakan sementara anggaran yang menjadi pijakan dalam penyusunan RAPBD.

Baca Juga :  Atasi Maraknya Pelecehan Seksual dan LGBT, DPRD Kukar Berencana Membentuk Perda

Penyesuaian masih dapat dilakukan mengikuti perkembangan pendapatan dan transfer daerah. Ahmad Yani mengatakan, masih terdapat waktu hingga proses penyusunan dan persetujuan RAPBD 2027 untuk melakukan penyesuaian terhadap kondisi fiskal daerah.

Pemerintah dan DPRD juga masih menunggu kepastian terkait transfer daerah dan kebijakan pemerintah pusat.

“5,4 yang menjadi KUA-PPAS tahun 2027 tadi itu masih angka sementara karena kita pastikan dana kurang salur tetap menjadi bagian yang kita pikirkan. Jadi tentu itu bisa saja nanti terkoreksi di rancangan RAPBD tahun 2027,” pungkasnya. (ltf/fdl/adv)

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Hari Pers Nasional 2023, Bupati Kubar Ingatkan Wartawan Untuk Bertanggung Jawab dan Menjunjung Keberimbangan

Bisnis

Dalam 3 Bulan Kaltim Mengekspor Pisang Kepok Senilai Rp5,57 Miliar

Advertorial

Finalisasi APBD 2023 Kutai Timur: Anggota DPRD Tekankan Pentingnya Kelancaran Proses

Advertorial

Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Soroti Sejumlah Aset Pemprov yang Tidak Terurus

Advertorial

Dapat Anggaran Tambahan, Dinas PU Kukar Targetkan Realisasi Kegiatan Capai 100 Persen

Advertorial

Disdamkarmatan Kukar Manfaatkan Drone Patroli Pengawasan Kebakaran

Pemerintah

Sekda Kukar Tegaskan Penggunaan Petasan Tahun Baru Akan Diawasi, Imbau Warga Agar Tidak Berlebihan

Advertorial

Satpol PP Sosialisasikan Perda Nomor 5 Tahun 2013 Kepada Para Ketua RT di Tenggarong