KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) bersama DPRD Kukar menyepakati pembentukan 8 desa baru yang dituangkan dalam peraturan daerah (Perda), pada Jumat (7/11/2025).
Pemerintah daerah memastikan bahwa proses tindak lanjut akan segera dilakukan setelah melalui tahapan evaluasi dari pemerintah provinsi dan Kementrian Dalam Negeri.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kukar, Sunggono, menyampaikan bahwa kesepakatan pembentukan 8 desa baru ini merupakan langkah strategis dalam pemerataan pembangunan serta peningkatan pelayanan masyarakat di tingkat pedesaan.
“Sudah disepkati bersama sebagai peraturan daerah dan bisa segera kita realisasikan sebagaimana salah satu harapan satu anggota tadi,” ujar Sunggono
Sunggono menegaskan, hasil evaluasi dari provinsi dan kementrian akan menjadi dasar bagi Pemkab Kukar untuk memastikan legalitas dan kesiapan administrasi desa-desa baru tersebut sebelum nantinya diresmikan secara definitif.
“Tahapan ini masih harus kita sampaikan ke provinsi untuk dievaluasi, kemudian juga nanti ke Kementrian Dalam Negeri, khususnya terkait pemekaran desa,” tutupnya
Sementara itu, ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa 8 desa baru tersebut akan mulai beroperasi secara definitif pada tahun 2026.
Ia menyebut bahwa konsekuensi dari penetapan desa baru ini adalah kesiapan pemerintah daerah dalam menyesuaikan anggaran, termasuk alokasi dana desa dan kebutuhan administrasi lainnya.
“Kita sudah setuju menjadi definitif, berarti desa itu butuh anggaran, butuh kebutuhan terkait dengan dana desa dan alokasi dana desa. Karena itu, pemerintah kabupaten harus menyiapkan anggaran di tahun 2026,” jelas Ahmad Yani.
Ahmad Yani menjelaskan, bahwa proses pembahasan APBD 2026 menunggu kesesuaian dengan RPJMD Kukar 2025-2026, dokumen RPJMD ini disebut menjadi pijakan utama dalam setiap proses penganggaran dan perencanaan pembangunan daerah lima tahun ke depan.
“RPJMD itu menjadi kitab suci dalam menjalankan pemerintahan lima tahun ke depan, semua program, visi, dan misi pemerintah harus mengacu pada perda RPJMD yang telah disepakati,” pungkasnya. (adv/dprd/kukar)








