KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) sedang menyelesaikan Peraturan Bupati (Perbup) untuk penetapan kawasan cagar budaya di Titik Nol.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kukar, Thauhid Afrilian Noor, menyampaikan bahwa proses penyusunan Perbup tersebut sudah mencapai 90 persen.
“Kawasan itu akan dijadikan kawasan Car Free Day.
Selama ini aktivitas budaya dan masyarakat terlalu terpusat di sekitar Kedaton dan museum. Maka kita rencanakan perluasan ke arah hulu, yaitu jalur pinggir sungai,” ujar Thauhid, pada Kamis (29/5/2025).
Menurutnya, pengembangan kawasan tidak hanya mencakup jalur darat, tetapi juga memanfaatkan potensi jalur tepi sungai sebagai ruang publik. Hal tersebut dinilai strategis agar mengurangi kepadatan sekaligus memperluas daya jangkau kawasan budaya.
Ia menjelaskan, saat ini pemerintah masih menunggu kajian tambahan dan proses harmonisasi regulasi sebelum Perbup tersebut resmi ditetapkan. Meski demikian, pembangunan fisik di kawasan tersebut tetap berjalan sesuai rencana.
“Target kita tahun ini semua bisa selesai, baik dari sisi regulasi maupun penataan kawasan,” ucapnya. (adv/disdikbud/kukar)










