KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) mengikuti Rakor Program Kolaborasi Tanggungjawab Sosial Perusahaan (TJSP) Penanggulangan Kemiskinan Tahun 2023, yang digelar Direktorat Penanggulangan Kemiskinan dan Pemberdayaan Masyarakat Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) RI, secara virtual di Ruang Batara Kantor Bappeda, pada Selasa (8/11/2022).
Koordinator Bantuan Sosial Dinar Dana Kharisma mengatakan registrasi sosial ekonomi sebagai upaya mewujudkan satu data pembangunan khususnya dalam akurasi penyaluran program bantuan sosial berdasarkan tingkat kesejahteraan.
“Kementerian PPN/Bappenas menyambut baik atas gagasan Pemkab Kukar dalam menggelar rakor upaya pengentasan kemiskinan ekstrem khususnya di wilayah Kabupaten Kukar,” ujarnya.
Ia menjelaskan pemantauan dan evaluasi kemiskinan ekstrem dilakukan dengan perencanaan, implementasi dan evaluasi persiapan pemantauan seperti rancangan monev wilayah prioritas, input data penerima manfaat program KKE, proses identifikasi penerima, output keluarga miskin ekstrem.
Kemudian evaluasi dilakukan berdasarkan perubahan status kesejahteraan dan graduasi program yakni proses jangka pendek, dampak jangka menengah dan panjang dengan berdayanya penerima bantuan dan turunnya tingkat kemiskinan ekstrem.
Kemudian Dinar juga menjelaskan registrasi sosial ekonomi akan mendukung perencanaan dan penganggaran mulai dari berbasis bukti, target tepat dan anggaran efektif dengan regsosek mewujudkan perencanaan pengangaran berbasis bukti dengan satu data Indonesia.
“Satu data Kukar sangat tepat dalam upaya penanggulangan kemiskinan ekstrem yang terfokus dalam perencanaan berbasis bukti, penyusunan dan penargetan program hingga peningkatan efektivitas dan efosiensi penganggaran,” katanya.
Ditambahkan Dinar regsosek membantu pencapaian target pembangunan nasional dengan mempercepat penanganan masyarakat terdampak bencana, memperkuat integrasi program, mempercepat penghapusan kemiskinan ekstrem, meningkatkan penjangkauan inklusif dan memperkuat penyaluran digital cepat, aman dan akuntabel, terkoneksi dengan data administrasi kependudukan.
“Artinya perubahan status sosial ekonomi di tingkat desa juga harus terpantau setiap tahun dari data regsosek yang dimutakhirkan setiap tahun. Kemudian analisis dinamika kesejahteraan penerima manfaat mencakup analisis akurasi sasaran berbagai program utama PKE dan perubahan kesejahteraan mengindikasikan perubahan untuk mendapatkan program dan sebagai dasar penargetan ulang,” pungkasnya. (adv)