Home / Advertorial / Pemerintah

Kamis, 28 Maret 2024 - 14:01 WIB

Pemkab Kukar dan Kementerian PUPR Bahas Tindak Lanjut Bendungan Marangkayu

Pembahasan tindak lanjut Bendungan Marangkayu

Pembahasan tindak lanjut Bendungan Marangkayu

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Asisten II Setkab Kukar, Ahyani Fadianur Diani bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumaham Rakyat (PUPR) Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Kalimantan IV Samarinda melakukan pembahasan tindak lanjut Bendungan Marangkayu, pada Kamis (28/3/2024).

Dalam pembahasan tersebut, Ahyani berharap diseminasi tindak lanjut bendungan Marangkayu benar-benar direncanakan dengan baik, sehingga tidak merugikan masyarakat setempat.

“Saya berharap dari tindak lanjut bendungan Marangkayu ini benar-benar dapat direncanakan dengan sebaik-baiknya dan tidak merugikan masyarakat setempat,” katanya.

Baca Juga :  Asisten I Sektab Menghadiri Halal Bihalal Pengurus DWP Kukar

Sementara itu, Konsultan Pembangunan Bendungan Marangkayu dari PT. Indra Karya, KSO PT. Antusias Raya, PT. Multi Merah Harapan Muhammd Dikin menjelaskan bahwa desa yang akan terdampak jika terjadi status siaga dan awas pada bendungan Marangkayu yakni Desa Sebuntal, Bunga Putih, Semangkok dan Tanjung Limau dengan total perkiraan penduduk terkena resiko berjumlah 368 jiwa.

Menurut Dikin, keadaan darurat adalah suatu keadaan yang mempengaruhi keamanan bendungan dan terjadinya keluaran air yang tidak terkendali, sehingga diperlukan tindakan darurat guna melindungi manusia, harta benda di bagian hilir, diperkirakan yang keadaan suatu adalah darurat bendungan.

Baca Juga :  Pemkab Kukar Berupaya Memperkuat Sektor Pariwisata Berbasis Desa Kolaborasi dengan Mahasiswa dan Perguruan Tinggi

Bagi pemilik bendungan, adalah panduan Rencana Tindak Darurat (RTD) pembangun bendungan dan/atau pengelola bendungan serta instansi terkait untuk melakukan tindakan yang diperlukan apabila terdapat gejala kegagalan bendungan dan terjadi kegagalan bendungan.

Adapun pencegahan bencana adalah mengurangi atau menghilangkan risiko bencana, ancaman bencana maupun kerentanan pihak yang terancam bencana.

“Artinya, semua kemungkinan resiko pada bendungan Marangkayu sudah dilakukan rencana tindak lanjut dalam mengantisipasi-nya dengan menetapkan status Waspada 1, Waspada 2, Siaga dan Status Awas,” jelasnya. (adv/diskominfo/kukar/070)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Permudah Monitoring dan Evaluasi Data Perkebunan, Disbun Kukar Ciptakan Pekebun Online

Advertorial

Anggota DPRD Kaltim Dorong Realisasi Proyek PJU di Sejumlah Titik

Pemerintah

Kwarcab Gerakan Pramuka Kukar Berkomitmen Meningkatkan Kegiatan Sosial dan Pembinaan Pemuda

Advertorial

Bupati Kukar Berikan Apresiasi Kesuksesan Pesta Adat Erau 2022

Advertorial

Pemkab Kukar akan Tunjuk Tim Profesional untuk Mengelola Gedung Ekraf

Advertorial

Raperda APBD Perubahan Sudah Disahkan DPRD Kutim, Tinggal Penyusunan Raperda

Advertorial

Hingga Tahun 2023 2.193 Kilometer Jalan Milik Daerah Tercatat di Dinas PU Kukar

Advertorial

Asisten I Setkab Kukar Menghadiri Workshop Pengawasan Kearsipan Internal