KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) segera menuntaskan proses pemekaran delapan desa baru yang tersebar di sejumlah kecamatan. Seluruh usulan saat ini telah memasuki tahapan akhir sebelum diajukan ke pemerintah pusat untuk mendapatkan persetujuan.
Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri mengatakan proses penambahan delapan desa tersebut sebenarnya telah berjalan cukup lama dan kini tinggal menunggu penyelesaian administrasi pada tahap final.
“Delapan desa, delapan desa tersebar di seluruh kecamatan yang ada di Kabupaten Kutai Kartanegara. Prosesnya sudah lama dan ini tinggal finalisasi di tahap akhir saja lagi. Nanti detailnya tanyakan Kadis DPMD,” ujar Aulia Rahman Basri beberapa waktu yang lalu.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kukar Arianto menjelaskan, usulan tersebut terdiri atas tujuh desa persiapan yang akan ditingkatkan statusnya menjadi desa definitif, ditambah satu wilayah kelurahan yang akan berubah status menjadi desa.
Menurutnya, tujuh desa persiapan tersebut telah berproses selama dua hingga hampir tiga tahun sehingga dinilai telah memenuhi persyaratan untuk menjadi desa definitif.
“Jadi itu yang tujuh desa yang kemarin sudah dua tahun, ada yang mau tiga tahun, menjadi desa persiapan. Nah ini kita mau dorong menjadi desa definitif, ditambah satu. Kalau istilah Permendagri Penataan Desa itu namanya perubahan status sebagian wilayah kelurahan menjadi desa,” jelasnya.
Ia menerangkan, satu wilayah tambahan berasal dari sebagian Kelurahan Mangkurawang yang diusulkan berubah status menjadi Desa Mangkurawang Darat. Perubahan tersebut dinilai memenuhi ketentuan karena karakteristik wilayahnya lebih sesuai sebagai desa.
Arianto mengungkapkan, seluruh usulan saat ini telah melalui proses verifikasi dan penilaian oleh tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Tahapan berikutnya adalah penerbitan rekomendasi gubernur sebagai syarat pengajuan ke pemerintah pusat.
“Lagi dibuatkan rekomendasi gubernur untuk kita sampaikan ke pemerintah pusat,” katanya.
Adapun tujuh desa persiapan yang diusulkan menjadi desa definitif meliputi pemekaran Desa Muara Badak Ulu menjadi Desa Badak Makmur di Kecamatan Muara Badak, Desa Bangun Rejo menjadi Desa Sumber Rejo di Kecamatan Tenggarong Seberang, Desa Loa Duri Ulu menjadi Desa Loa Duri Seberang di Kecamatan Loa Janan, Desa Sungai Payang menjadi Desa Sungai Payang Hilir, Desa Jembayan menjadi Desa Jembayan Hilir, serta Desa Kembang Janggut menjadi Desa Kembang Janggut Ilir.
Selain tujuh desa tersebut, sebagian wilayah Kelurahan Mangkurawang juga diusulkan berubah status menjadi Desa Mangkurawang Darat, sehingga total terdapat delapan desa baru yang diharapkan segera memperoleh persetujuan dari pemerintah pusat.
“Kalau diistilah Permendagri Penataan Desa itu namanya perubahan status sebagian wilayah kelurahan menjadi desa. Kelurahan Mangkurawang sebagian wilayahnya berubah status menjadi desa karena dari sisi karakteristik itu boleh menjadi desa,” pungkasnya. (ltf/fdl)









