Home / Pemerintah

Kamis, 17 Maret 2022 - 20:17 WIB

Pemkab Kukar Gandeng Perusahaan Lokal Datangkan Minyak Goreng untuk Masyarakat

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) telah mendatangkan 16 ribu liter minyak goreng curah untuk dijual kepada warga di Kecamatan Tenggarong, pada Kamis (17/3/2021).

Bupati Kukar, Edi Damansyah, mengatakan, 16 ribu liter minyak goreng tersebut didatangkan dari perusahaan lokal, yang bergerak di bidang perkebunan sawit. Sebanyak 16 ribu liter minyak goreng curah itu disebarkan di desa/kelurahan di Kecamatan Tenggarong.

“Kami mengimbau dan meminta kepada perusahaan kelapa sawit, khusususnya yang mempunyai pabrik CPO di Kukar agar memberikan partisipasi dan kerja bersama kita,” Kata Edi Damansah.

Baca Juga :  Anggota DPRD Soroti Meningkatnya Angka Pengangguran di Kutim

Pemerintah juga telah menjadwalkan untuk melakukan pertemuan kepada 16 perusahaan perkebunan sawit yang mempunyai pabrik CPO, untuk membahas pendistribusian minyak goreng curah selanjutnya. Pertemuan tersebut akan dilakukan pada pekan mendatang.

“Tentunya dari kondisi ini kita berharap kerja sama, sehingga kebijakan pemerintah terhadap penyediaan minyak goreng kepada rakyat bisa terpenuhi dengan baik,” katanya.

Minyak goreng ini akan disalurkan kepada masyarakat secara terbatas, yaitu masing-masing RT akan mendapat jatah sebanyak 20-30 liter minyak goreng curah. Sistem pembagiannya akan dilakukan langsung oleh masing-masing perangkat RT, sesuai data yang telah dikumpulkan. Hal itu dilakukan untuk menghindari antrean yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Baca Juga :  Pemkab Kukar akan Melakukan Perbaikan Akses Jalan Antar Desa di Kecamatan Sebulu

“Karena kita masih dalam situasi Covid-19 dan juga harapannya tidak ada antrean. Harganya tetap mempedomani harga yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu Rp 14.000 per liter,” jelasnya.

Dalam penyaluran ini, Edi menegaskan jangan sampai ada oknum yang bermain-main dengan mengambil keuntungan. Karena hal ini merupakan persoalan serius yang dihadapi oleh masyarakat.

“Pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng kepada masyarakat, tapi dalam penyaluran ini diatur dengan baik. Jadi tidak bisa seperti kondisi normal, seseorang bisa mendapatkan dengan jumlah-jumlah sesuai dengan kemauan,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Advertorial

Disdikbud Kukar Imbau Pihak Sekolah Terkait Pelaksanaan MPLS

Advertorial

Disdikbud Menggelar Bimtek Bagi Kepala SMP se-Kukar

Advertorial

Sekda Kukar Menerima Kunjungan Audiensi KI Provins Kaltim

Advertorial

Kelurahan Maluhu Ajukan Permohonan Pembangunan Kantor Baru Pasca Kebakaran

Advertorial

Bupati Melantik 18 Pejabat Administrator, Pengawas dan Fungsional di Lingkungan Pemkab Kukar

Advertorial

Berbekal Pengalaman Sebagai Aktivis Lingkungan, Anggota DPRD Kutim Jadi Pematari Dalam Seminar Kehutanan

Advertorial

Dinas PU Kukar Bentuk P3A Untuk Penuhi Kebutuhan Air di Lahan Pertanian

Advertorial

Serap Aspirasi Masyarakat, Ketua DPRD Kukar Melakukan Kundapil di Kelurahan Loa tebu