Home / Pemerintah

Kamis, 17 Maret 2022 - 20:17 WIB

Pemkab Kukar Gandeng Perusahaan Lokal Datangkan Minyak Goreng untuk Masyarakat

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) telah mendatangkan 16 ribu liter minyak goreng curah untuk dijual kepada warga di Kecamatan Tenggarong, pada Kamis (17/3/2021).

Bupati Kukar, Edi Damansyah, mengatakan, 16 ribu liter minyak goreng tersebut didatangkan dari perusahaan lokal, yang bergerak di bidang perkebunan sawit. Sebanyak 16 ribu liter minyak goreng curah itu disebarkan di desa/kelurahan di Kecamatan Tenggarong.

“Kami mengimbau dan meminta kepada perusahaan kelapa sawit, khusususnya yang mempunyai pabrik CPO di Kukar agar memberikan partisipasi dan kerja bersama kita,” Kata Edi Damansah.

Baca Juga :  Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Minta Pemprov Benahi Fasilitas Pendidikan yang Minim

Pemerintah juga telah menjadwalkan untuk melakukan pertemuan kepada 16 perusahaan perkebunan sawit yang mempunyai pabrik CPO, untuk membahas pendistribusian minyak goreng curah selanjutnya. Pertemuan tersebut akan dilakukan pada pekan mendatang.

“Tentunya dari kondisi ini kita berharap kerja sama, sehingga kebijakan pemerintah terhadap penyediaan minyak goreng kepada rakyat bisa terpenuhi dengan baik,” katanya.

Minyak goreng ini akan disalurkan kepada masyarakat secara terbatas, yaitu masing-masing RT akan mendapat jatah sebanyak 20-30 liter minyak goreng curah. Sistem pembagiannya akan dilakukan langsung oleh masing-masing perangkat RT, sesuai data yang telah dikumpulkan. Hal itu dilakukan untuk menghindari antrean yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Baca Juga :  DPRD Kukar Menggelar Rapat Paripurna Membahas KUA PPAS 2025

“Karena kita masih dalam situasi Covid-19 dan juga harapannya tidak ada antrean. Harganya tetap mempedomani harga yang ditetapkan oleh pemerintah, yaitu Rp 14.000 per liter,” jelasnya.

Dalam penyaluran ini, Edi menegaskan jangan sampai ada oknum yang bermain-main dengan mengambil keuntungan. Karena hal ini merupakan persoalan serius yang dihadapi oleh masyarakat.

“Pemerintah menjamin ketersediaan minyak goreng kepada masyarakat, tapi dalam penyaluran ini diatur dengan baik. Jadi tidak bisa seperti kondisi normal, seseorang bisa mendapatkan dengan jumlah-jumlah sesuai dengan kemauan,” tutupnya.

Share :

Baca Juga

Pemerintah

Anggapan Miring Tentang Pulau Kumala Tidak Benar, Pemkab Kukar Terus Melakukan Pengembangan Fasilitas

Advertorial

Peningkatan Konektivitas Jalan Penghubung Anggana-Muara Badak Jadi Prioritas

Advertorial

Ketua DPRD Kukar Soroti Insentif Guru yang Terkendala Regulasi, Dorong Pemkab Segera Selesaikan Proses Administrasi

Advertorial

Desa Pela Kecamatan Kota Bangun Ditetapkan Sebagai Desa Konservasi Pesut Mahakam oleh Kementerian LHK

Pemerintah

Pemkab Kukar Menggelar Rakor Pengawasan Desa, Camat dan BPD Diminta Perkuat Implementasi Permendagri No 73 Tahun 2020

Advertorial

Konsultasi Raperda Tentang Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan Pansus DPRD Kaltim Kunjungi MPR RI

Advertorial

Bupati Kukar Buka Job Fair yang Digelar Distransnaker

Pemerintah

Dekan FKIP Unikarta Nilai Wacana Bahasa Perancis Diajarkan di Sekolah Perlu Kajian Akademik