Home / Pemerintah

Rabu, 26 November 2025 - 11:59 WIB

Pemkab Kukar Menggelar Rakor Pengawasan Desa, Camat dan BPD Diminta Perkuat Implementasi Permendagri No 73 Tahun 2020

Rakor Pengawasan Desa Tahun 2025 (Latif)

Rakor Pengawasan Desa Tahun 2025 (Latif)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Desa Tahun 2025 dengan tema, Optimalisasi Peran Fungsi Camat dan BPD Dalam Pengawasan Desa dalam Implementasi Permendagri No 73 Tahun 2020, yang dibuka oleh Asisten I Sekretariat Kabupaten Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, pada Rabu (26/11/2025).

Rakor dihadiri oleh seluruh camat se Kukar beserta ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kehadiran dua unsur tersebut dianggap penting karena memiliki peran strategis dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Akhmad Taufik Hidayat menjelaskan bahwa pelaksanaan rakor ini menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah untuk memperkuat mekanisme pengawasan desa.

Baca Juga :  DPRD Kukar Menggelar Rapat Paripurna Membahas KUA PPAS 2025

“Hari ini ada semacam rakor pengawasan desa untuk tahun 2025 dan yang diundang ada seluruh camat se-Kukar dengan ketua BPD dan anggota BPD,” ungkapnya.

Menurutnya, pengawasan desa tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga menyangkut penataan pengelolaan keuangan, termasuk Alokasi Dana Desa (ADD) hingga program-program prioritas daerah.

“Dan ini bagian daripada kegiatan dalam rangka kita untuk bagaimana pengawasan desa terutama dalam pengelolaan keuangan dan ADD termasuk program program dari pemerintah daerah,” jelasnya.

Ia menegaskan pentingnya memastikan agar program-program unggulan daerah, khususnya Kukar IdamanTerbaik, dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.

Baca Juga :  LKBB Kartanegara Katim Open 2025 Resmi Ditutup, Diharapkan Jadi Sarana Pengembangan dan Pembinaan Pemuda

Melalui pertemuan ini, pemerintah berharap jajaran kecamatan dan BPD mendapat penguatan pemahaman terkait pembinaan serta fungsi kontrol dalam penyelenggaraan desa.

Ia menyampaikan bahwa kolaborasi dengan Inspektorat dan auditor daerah diharapkan memberi manfaat besar dalam meningkatkan kualitas pengawasan.

Ia berharap, dengan rakor ini baik dari inspektorat maupun dari para auditor bisa memberikan bimbingan bagaimana cara memberikan pengawasan desa yang lebih baik.

“Rakor ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, kecamatan, dan BPD dalam mewujudkan tata kelola desa yang akuntabel, transparan, dan selaras dengan ketentuan Permendagri No. 73 Tahun 2020,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Disdikbud Kukar Terus Berupaya Memprioritaskan Pemenuhan Sarpras Pendidikan Dasar

Advertorial

Lestarikan Musik Tradisional, Disdikbud Kukar Mengaransemen Lagu Khas Erau Ciptaan Ahmad Gambus

Ekonomi

Pemkab Kukar Prioritaskan Pengelolaan Keuangan Sesuai Kemampuan Anggaran

Advertorial

Kades di Kutim Dintruksikan Susun APBDes Pro Pembangunan yang Bermanfaat Bagi Masyarakat

Advertorial

Usai Dilantik, Anggota DPRD Kutim Ajak Rekan Berkolaborasi Menjalankan Tugas dan Amanah Rakyat

Pemerintah

Banggar DPRD Kukar Sinkronkan Pertanggungjawaban APBD 2025, Bahas Temuan BPK hingga Skema Penyelesaian Utang

Advertorial

Persiapan Pemekaran Wilayah Kelurahan Loa Ipuh Terus Dikebut, Progresnya Mencapai 90 Persen

Advertorial

DPRD Kaltim Menerima Kunjungan dari DPRD Kubar, Diskusi Terkait Anggaran Perjalanan Dinas