Home / Pemerintah

Rabu, 26 November 2025 - 11:59 WIB

Pemkab Kukar Menggelar Rakor Pengawasan Desa, Camat dan BPD Diminta Perkuat Implementasi Permendagri No 73 Tahun 2020

Rakor Pengawasan Desa Tahun 2025 (Latif)

Rakor Pengawasan Desa Tahun 2025 (Latif)

KUTAI KARTANEGARA, eksposisi.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Pengawasan Desa Tahun 2025 dengan tema, Optimalisasi Peran Fungsi Camat dan BPD Dalam Pengawasan Desa dalam Implementasi Permendagri No 73 Tahun 2020, yang dibuka oleh Asisten I Sekretariat Kabupaten Kukar, Akhmad Taufik Hidayat, pada Rabu (26/11/2025).

Rakor dihadiri oleh seluruh camat se Kukar beserta ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kehadiran dua unsur tersebut dianggap penting karena memiliki peran strategis dalam memastikan penyelenggaraan pemerintahan desa berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Akhmad Taufik Hidayat menjelaskan bahwa pelaksanaan rakor ini menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah untuk memperkuat mekanisme pengawasan desa.

Baca Juga :  Wakil Bupati Kukar Silaturahmi dan Halal Bihalal ke Pondok Pesantren di Tenggarong

“Hari ini ada semacam rakor pengawasan desa untuk tahun 2025 dan yang diundang ada seluruh camat se-Kukar dengan ketua BPD dan anggota BPD,” ungkapnya.

Menurutnya, pengawasan desa tidak hanya menyangkut administrasi, tetapi juga menyangkut penataan pengelolaan keuangan, termasuk Alokasi Dana Desa (ADD) hingga program-program prioritas daerah.

“Dan ini bagian daripada kegiatan dalam rangka kita untuk bagaimana pengawasan desa terutama dalam pengelolaan keuangan dan ADD termasuk program program dari pemerintah daerah,” jelasnya.

Ia menegaskan pentingnya memastikan agar program-program unggulan daerah, khususnya Kukar IdamanTerbaik, dapat berjalan efektif dan tepat sasaran.

Baca Juga :  Bupati Ingin Masyarakat Kukar Sukseskan Pilkada 2024

Melalui pertemuan ini, pemerintah berharap jajaran kecamatan dan BPD mendapat penguatan pemahaman terkait pembinaan serta fungsi kontrol dalam penyelenggaraan desa.

Ia menyampaikan bahwa kolaborasi dengan Inspektorat dan auditor daerah diharapkan memberi manfaat besar dalam meningkatkan kualitas pengawasan.

Ia berharap, dengan rakor ini baik dari inspektorat maupun dari para auditor bisa memberikan bimbingan bagaimana cara memberikan pengawasan desa yang lebih baik.

“Rakor ini diharapkan menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara pemerintah daerah, kecamatan, dan BPD dalam mewujudkan tata kelola desa yang akuntabel, transparan, dan selaras dengan ketentuan Permendagri No. 73 Tahun 2020,” pungkasnya. (ltf/fdl)

Share :

Baca Juga

Advertorial

Wabup Rendi Solihin Salat Ied di Masjid Al Abrar Kecamatan Muara Jawa

Advertorial

Anggota DPRD Sebut Percepatan Infrastruktur di Kutim Fokus pada Integrasi dan Kolaborasi

Advertorial

Bupati Kutim Melakukan Pengecoran Perdana Jalan Penghubung Desa di Kecamatan Kongbeng

Advertorial

AYL- AJA Resmi Ditetapkan KPU Sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Kukar 2024

Advertorial

Ketua DPRD Kutim Beri Tanggapan Terkait Pengarahan yang Dilakukan KPK

Advertorial

BUMDes Sumber Purnama Desa Loh Sumber Kembangkan Hilirisasi Hasil Pertanian

Advertorial

Kapal Tongkang Tabrak Jembatan Mahakam, Ketua Fraksi Golkar DPRD Kaltim Geram

Advertorial

Moment Upacara HUT Kemerdekaan ke-80 RI, Bupati Dorong Semangat Bergotong Royong Membangun Kukar